Sidang Pra-Pradilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pak Udin Saat Diwawancarai Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Pak Udin Saat Diwawancarai Di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Jakarta Utara, Teropongrakyat.co – Sidang praperadilan kasus pembegalan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Februari 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara mendadak ditunda tanpa alasan yang jelas. Penundaan ini membuat korban, Muh. Safarudin, merasa ada kejanggalan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini, Erni Pramoti, S.H., M.H., awalnya telah memanggil Pak Udin—sapaan akrab Muh. Safarudin—untuk hadir sebagai saksi pada pukul 13.00 WIB. Namun, setelah menunggu sejak pukul 12.00 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Hingga pukul 15.00 WIB, ia justru menerima telepon dari jaksa yang memberitahukan bahwa sidang ditunda hingga minggu depan, antara Selasa atau Kamis.

Baca Juga:  Jelang Pilkada Serentak, Panglima TNI dan Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Semarang

“Saya sudah datang dari jam 12 siang, tapi tiba-tiba jam 3 sore saya ditelepon Jaksa Bu Erni kalau sidangnya ditunda. Katanya minggu depan antara Selasa atau Kamis, tapi nggak ada alasan yang jelas. Ini jadi tanda tanya buat saya,” ujar Pak Udin dengan nada kecewa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pak Udin menilai perubahan jadwal yang mendadak dan tanpa penjelasan ini merugikannya.

Baca Juga:  Cetak Rekor Pertama Kalinya, Realisasi PNBP Ditjen Perhubungan Laut Capai Angka 6 Triliun

“Saya ini orang sibuk, punya kerjaan juga. Saya rela menunda kerjaan demi datang ke sidang ini, tapi malah diperlakukan begini. Seharusnya ada kepastian dan kejelasan hukum, bukan main ubah jadwal seenaknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Dirinya mengaku mengalami kerugian besar akibat kejadian pembegalan tersebut, salah satunya kehilangan satu unit motor miliknya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kejaksaan terkait alasan penundaan sidang.

Berita Terkait

Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?
Hasil Survei TBRC : Masyarakat Banten dan Jakarta Dukung PSN PIK 2 dilanjutkan Sebanyak 88,8 %
2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa
Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Barat Cegah Tawuran, Lima Remaja Diamankan
Jasad Janin Bayi Ditemukan di Septic Tank RSUD Koja, Polisi Selidiki
Kapolres Metro Jakarta Utara Pimpin Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Begini Arahannya. 
Sri Mulyani Kaget! Warga Beli Elpiji 3 Kg di Pasaran Rp 20.000 Yang Seharusnya Hanya Rp 12.750
Ketua Umum AKPERSI Ingatkan Menteri Desa Bahwa Tidak Semua Wartawan Abal – Abal

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:55 WIB

Sidang Pra-Pradilan Terdakwa Pembegalan di Koja Mendadak Ditunda, Korban Merasa Ada Kejanggalan

Senin, 3 Februari 2025 - 16:00 WIB

Menteri Yandri Susanto Katakan, Pengganggu Kepala Desa Adalah LSM dan Wartawan Bodrek. Aktivis 98: Jangan Belagu Kalau Hidup Anda Sekeluarga Masih Dibiayai Oleh Rakyat?

Senin, 3 Februari 2025 - 12:13 WIB

2 Dari 6 yang Terbaik Jebolan Akmil 90-an, Nomor 1 dan 6 Peraih Adhi Makayasa

Senin, 3 Februari 2025 - 10:29 WIB

Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Barat Cegah Tawuran, Lima Remaja Diamankan

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:03 WIB

Jasad Janin Bayi Ditemukan di Septic Tank RSUD Koja, Polisi Selidiki

Berita Terbaru