Jakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah Kabupaten Cirebon dibuat terkejut setelah munculnya tanaman kelapa sawit di wilayah Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman. Pasalnya, kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan hutan dan penyangga mata air, bukan area perkebunan sawit. Selasa, (06/01/2026).
Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui awal mula penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut.
“Kami juga kaget. Tiba-tiba sudah ada penanaman kelapa sawit di lahan sekitar 6,5 hektare di Desa Cigobang. Padahal sawit bukan komoditas unggulan di Kabupaten Cirebon,” ujar Durahman, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan, kelapa sawit tidak termasuk komoditas strategis maupun unggulan daerah. Selama ini, pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Cirebon diarahkan pada tanaman yang sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan setempat.
Lebih lanjut, Durahman menyebut pihaknya baru saja menerima Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait kebijakan penanganan tanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan bahwa area yang sudah terlanjur ditanami kelapa sawit harus dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap.
Penggantian tersebut diarahkan ke komoditas perkebunan unggulan Provinsi Jawa Barat maupun unggulan daerah, dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan, karakteristik wilayah, serta daya dukung alam.
Kebijakan ini juga bertujuan menjaga fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta menekan potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Tak hanya itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk melakukan inventarisasi serta pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing, sekaligus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha perkebunan.
“Pekan depan kami akan melakukan inventarisasi ulang tanaman sawit di Desa Cigobang. Kami juga akan lakukan pendampingan agar tanaman sawit ini bisa diganti dengan komoditas lain yang sesuai dengan agroekologi dan komoditas utama daerah,” jelasnya.
Dengan terbitnya surat edaran tersebut, Durahman menegaskan untuk sementara waktu tidak diperbolehkan adanya aktivitas lanjutan di lahan yang telah ditanami kelapa sawit di Desa Cigobang.
Ke depan, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan akan lebih mengedepankan regulasi yang berlaku, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, agar pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan serta kepentingan masyarakat.























































