Sarkut Pembawa 108 Ribu Rokok Ilegal Dihentikan, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman di Kedungkandang

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Aksi cepat dan sigap petugas Bea Cukai Malang kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Pada Kamis malam (6/11/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, sebuah mobil penumpang berwarna silver berhasil dihentikan setelah diduga mengangkut ribuan batang rokok tanpa pita cukai yang hendak keluar dari wilayah Malang.

Informasi intelijen terkait adanya aktivitas distribusi rokok ilegal segera ditindaklanjuti dengan patroli darat di jalur yang kerap digunakan sebagai lintasan pengiriman. Saat melakukan penyisiran, tim melihat kendaraan mencurigakan melintas di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Tanpa menunda waktu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Peredaran Obat Keras di Pedurenan, Kec. Mustikajaya Semakin Merajalela, APH di Nilai Tutup Mata.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut membawa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek SB dan Marbol, sebanyak 5.400 bungkus atau setara 108.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Dari penindakan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 108.000 batang rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp80.568.000, serta estimasi nilai barang mencapai Rp160.380.000.

Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, memberikan apresiasi terhadap kinerja tim di lapangan dan menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

Baca Juga:  Laporkan Dugaan Tindak Pidana, Syamsul Bahri Mendatangi Kejaksaan Negri Kota Tangerang

“Penindakan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Malang akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak serta meningkatkan operasi di lapangan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai,” ujar Johan Pandores.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran rokok ilegal yang masih kerap terjadi di sejumlah wilayah.

Dengan adanya penindakan ini, Bea Cukai Malang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

Terendus Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Ada Isu Keterlibatan Oknum Berseragam
Perlindungan Investasi Diuji, Kuasa Hukum PT SCY Resmi Lapor Polda Aceh
Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur
AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR
Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah
Kejari Bandung Terbitkan SP3 Kasus Wakil Wali kota, BPI KPNPA RI Akan Temui Kejati Jabar
Eks Kepala BGN Berompi Oranye, BPI KPNPA RI: Kejagung Harus Bongkar Korupsi Sampai ke Akarnya
BPI KPNPA RI Desak Kejagung Usut Dugaan Ekspor Ilegal Zirkon PT PMM

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

Terendus Dugaan Penimbunan dan Peredaran Oli Palsu di Kalideres, Ada Isu Keterlibatan Oknum Berseragam

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:08 WIB

Perlindungan Investasi Diuji, Kuasa Hukum PT SCY Resmi Lapor Polda Aceh

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:06 WIB

Poros 98 : Bubarkan Badan Gizi Nasional atau Presiden Prabowo Mundur

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:08 WIB

AROGAN DAN KEJAM! Oknum Jaksa Berinisial DWLS Diduga Aniaya ART Asal Lampung di Sekolah PENABUR

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Kejar-kejaran di Madyopuro, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 107 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Luar Daerah

Berita Terbaru