Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan materai tempel yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp1.174.500.000. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/285/V/2025/SKIM/Pelabuhan Tanjung Priok, tertanggal 27 Mei 2025.

Kasus ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan, polisi mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial AA (35), I (40), ED (31), dan YA alias W (54). Keempatnya diketahui telah menjalankan praktik pemalsuan materai sejak tahun 2023.

Barang Bukti dan Modus Operandi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, yakni:

  • 249 bar atau 117.450 keping materai tempel palsu bernilai nominal Rp10.000
  • 225 lembar materai siap edar
  • 119 lembar cetakan materai
  • 4 ring berisi 2.000 lembar materai siap edar
  • 112 lembar materai tambahan
Baca Juga:  SUHARTO SIAP SEBAGAI KETUA INISIATOR PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL DPW JATIM

Peralatan produksi dan distribusi seperti HP, CPU, mouse, keyboard, stabilizer listrik, plastik packing, kardus, alat tulis, kaca warna hitam, kertas kado, penggaris, dan lainnya.

Modus operandi para pelaku adalah membuat materai tempel palsu dengan tampilan menyerupai aslinya, lalu mendistribusikannya ke masyarakat umum. Dengan harga pasar materai tempel asli di kantor pos sebesar Rp10.000 per keping, total kerugian negara dari aksi ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta Diamankan Polsek Metro Tanah Abang

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 25 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara
  • Pasal 257 KUHP, terkait tindakan memproduksi, memperdagangkan, dan menggunakan materai atau tanda palsu, yang juga mengancam pelaku dengan hukuman berat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari Satreskrim yang sempat melakukan pengejaran intensif terhadap salah satu tersangka selama berhari-hari.

“Komplotan ini sudah beroperasi hampir dua tahun dan sangat merugikan negara. Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir yang serius, dan akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan
Ditanya Soal CSR, Manajamen BMart Ngaku Tidak Tahu
Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku, Tuntut Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak
Polres Kepulauan Seribu Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-79, Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau
Polres Kepulauan Seribu Bersama TNI dan Instansi Terkait Amankan Keberangkatan Wisatawan di Dermaga Marina Ancol
Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?
Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:55 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:39 WIB

Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Senin, 16 Juni 2025 - 23:40 WIB

Tim Asistensi Layanan Polisi 110 Polda Jateng Cek Layanan Call Center di Polres Pekalongan

Senin, 16 Juni 2025 - 19:17 WIB

Mahasiswa Desak Kapolri Copot Kapolda Maluku, Tuntut Hentikan Tambang Ilegal di Gunung Botak

Senin, 16 Juni 2025 - 13:46 WIB

Polres Kepulauan Seribu Gelar Baksos HUT Bhayangkara ke-79, Salurkan Bantuan untuk Warga Pulau

Berita Terbaru