Polres Metro Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkotika Internasional, Sita Belasan Ribu Pil Ekstasi Asal Belanda

- Jurnalis

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkotika berskala Internasional yang diduga terafiliasi dengan sindikat asal Belanda. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 22 Juni 2025, petugas mengamankan tiga orang Kurir dan menyita barang bukti berupa belasan Ribu Butir Pil Ekstasi dengan nilai total mencapai Rp 15 Miliar.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan usai penangkapan awal terhadap seorang Pria berinisial R.

“Setelah kami mengamankan R, Tim di lapangan melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tiga tersangka lainnya, yaitu MF, FD, dan DK. Ketiganya diduga berperan sebagai Kurir dalam jaringan ini,” ujar Erick dalam Konferensi Pers hari Jumat tanggal 1 bulan agustus 2025.

Menurut Erick, para kurir ini tertangkap tangan saat sedang melakukan transaksi Narkotika. Barang haram yang mereka bawa diduga dipasok dari Luar Negeri dan telah beredar di berbagai pusat hiburan malam di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta dan Wilayah Jawa.

Jaringan ini menggunakan berbagai modus penyelundupan, seperti melalui jalur laut dan jasa pengiriman logistik. Dari hasil penyelidikan sementara, barang-barang ini ditujukan untuk didistribusikan di tempat hiburan malam,” jelasnya.

“Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Prasetyo Nugroho, menambahkan bahwa kelompok ini memiliki keterkaitan kuat dengan Sindikat Narkotika Internasional dari Belanda.

Kami menduga kuat jaringan ini merupakan bagian dari sindikat Internasional yang telah beroperasi cukup lama di Indonesia, antara Tiga hingga Lima Tahun terakhir,” ujarnya.

Baca Juga:  Usulan Pagu Indikatif Kementerian Perhubungan TA 2026 Sebesar Rp24,4 Triliun, Komisi V DPR RI Setuju?

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap aktor utama yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Upaya penelusuran ini melibatkan kerja sama dengan sejumlah Instansi Penegak Hukum lainnya, baik di dalam Negeri maupun Internasional.

“Para tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam Hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

Menutup pernyataannya, Kombes Erick Frendriz mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran Narkotika yang kini kian masif dan terselubung.

Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi Narkotika. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya.

Berita Terkait

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo
Kasus Kematian Pasien BPJS, Keluarga Korban Resmi Laporkan RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut Atas Dugaan Kelalaian Medis
Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika
Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi
Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Gotong Royong Ambil Material Pasir Untuk Pembangunan Lapangan Bola Voli
Kekalahan Beruntun Hancurkan Mimpi Indonesia Tampil di Piala Dunia 2026
Di Tengah Kesibukan Membangun, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Tetap Peduli Warga Berduka
Warga Sunter Agung Antusias Ikuti Khitanan Massal Yayasan Uniq Subulussalam Nusantara

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Kasus Kematian Pasien BPJS, Keluarga Korban Resmi Laporkan RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut Atas Dugaan Kelalaian Medis

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:04 WIB

Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika

Senin, 13 Oktober 2025 - 11:46 WIB

Dari Museum Maritim, Pelindo Regional 2 Kirim Sinyal Perubahan: Apa yang Baru di Pelabuhan Sunda Kelapa, Panjang, Bengkulu, dan Jambi

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:03 WIB

Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore Bersama Warga Gotong Royong Ambil Material Pasir Untuk Pembangunan Lapangan Bola Voli

Berita Terbaru