Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co ||Aksi tawuran antar kelompok remaja di Jalan Kemayoran Ketapang, Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Berhasil di gagalkan oleh pihak kepolisian Metro Jakarta Pusat.
Dalam kejadian tersebut aparat kepolisian berhasil mengamankan 6 remaja beserta tiga bilah senjata tajam.
Dalam keterangan nya di Mapolres metro Jakarta Pusat pada Senin (3/11/25) Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Condro Purnomo mengatakan, ke 6 pelaku yang berhasil di amankan tersebut berinisial FA (18), AA (16), AP (15), AM (27), S (17), dan MAS (16) dan dari para pelaku di sita juga 3 bilah senjata tajam jenis celurit dan 2 unit ponsel yang di duga untuk berkordinasi dalam tauran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kita berhasil amankan 6 pelaku yang mana dari ke enam pelaku tersebut kita juga berhasil mengamankan barang bukti 3 Billah celurit dan 2 unit ponsel” ujarnya.
Lanjut ia menjelaskan, bagi pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan pelaku pelaku mendapatkan pendampingan dari, orang tua atau wali, Balai Pemasyarakatan (Bapas), pengacara, dan guru sekolah yang bersangkutan apabila diperlukan selam proses pemeriksaan kata Susatyo.
Ia pun menjelaskan bagi para pelaku yang sudah cukup umur, atas perbuatanya pelaku dapat di Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dan bagi para pelaku yang masih dibawah umur, ancaman hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan hukum anak dan dapat disertai pembinaan, rehabilitasi, serta pengawasan pihak terkait pungkasnya
Hingga saat ini Enam pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Metro Jakarta Pusat dan Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Irawan


























































