Polres Kediri Kota Tetapkan Sopir Bus Sebagai Tersangka Penyebab Laka Beruntun di Muning

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA KEDIRI | Teropongrakyat.co – Satlantas Polres Kediri Kota Polda Jatim menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya nopol AG 7662 OT sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Simpang Empat Muning Jalan Semeru Kecamatan Mojoroto pada Jumat (23/1/2026) pekan lalu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. mengatakan, peristiwa tersebut melibatkan sejumlah kendaraan antara Bus Harapan Jaya

AG 7662 OT dengan Mobil Xenia nopol AG 1925 OT dan lima pengendara sepeda motor.

“Korbannya ada MA, HS, MZ, VN,NL, MA, SD, NH, KB, CA,” jelasnya kepada awak media di Mako Satlantas Polres Kediri Kota Selasa (27/1/2026).

Baca Juga:  TMMD Ke-129 Tak Hanya Membangun, Tapi Juga Menanam Harapan Melalui Ketahanan Pangan

AKP Tutud Yudho menuturkan, kronologis kecelakaan berawal kendaraan bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru Kelurahan Lirboyo Kota Kediri.

Sesampainya di TKP, bus berusaha mendahului kendaraan yang ada di depannya.

Dikarenakan kurang konsentrasi dan tidak bisa mengendalikan kemudi kendaraan, bus tersebut menabrak bagian belakang beberapa kendaraan yang sedang berhenti.

“Pada saat itu traffic light lampu merah sehingga bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan menabrak rumah milik AY yang berada di selatan jalan,” ucapnya.

Mendapat laporan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mendatangi lokasi kejadian termasuk membawa korban menuju rumah sakit.

 

Namun demikian, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pihaknya juga melakukan olah TKP termasuk memintai keterangan sejumlah saksi-saksi.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada Ribuan Personel

Kasat Lantas Polres Kediri Kota menyebut, sopir bus berinisial TH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut dengan dikenakan pasal 311 ayat 3 atau 310 ayat 2 uu RI nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau paling banyak 8 juta rupiah.

Sedangkan penyebab kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian sopir bus.

“Saudara TH (tersangka) tidak ditahan dikarenakan hukuman penjara dibawah 5 tahun, tapi dalam pengawasan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat Kota Kediri khususnya agar tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. (*)

Berita Terkait

Bhayangkari Peduli dan Polwan Peduli, Korban Kebakaran Muara Angke, Salurkan Ratusan Paket Bantuan
Sambut Hari Jadi ke-78, Polwan Bantu Korban Kebakaran Muara Angke
Kapolres Batu bersama Polwan gelar acara Jum’at Berbagi Berkah Bersama dalam Hari Jadi ke-78 Polwan RI Tahun 2026
Dukung Program Polres Batu Mantab, Satlantas Polres Batu Gelar Jumat Berbagi Berkah dan Sosialisasi Kamseltibcarlantas 
Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global
Polres Malang Bersinergi dengan Ojol, Perkuat Keamanan di Kabupaten Malang
Siaga Hadapi Karhutla, Dandim 1710/Mimika Tekankan Pentingnya Sinergitas
Pantau Dari Langit, Lanud Sjamsudin Noor Dukung Patroli Udara Helikopter Caracal TNI AU Dalam Penanganan Karhutla di Kasel

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Bhayangkari Peduli dan Polwan Peduli, Korban Kebakaran Muara Angke, Salurkan Ratusan Paket Bantuan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Sambut Hari Jadi ke-78, Polwan Bantu Korban Kebakaran Muara Angke

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Kapolres Batu bersama Polwan gelar acara Jum’at Berbagi Berkah Bersama dalam Hari Jadi ke-78 Polwan RI Tahun 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:28 WIB

Dukung Program Polres Batu Mantab, Satlantas Polres Batu Gelar Jumat Berbagi Berkah dan Sosialisasi Kamseltibcarlantas 

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Kapolri: Buruh Indonesia Harus Siap Hadapi Perubahan dan Perkuat Daya Saing Global

Berita Terbaru

TNI – Polri

Sambut Hari Jadi ke-78, Polwan Bantu Korban Kebakaran Muara Angke

Jumat, 28 Agu 2026 - 19:44 WIB