Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Jangan Sudutkan dan Salahkan Mendagri Tito Karnavian

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Kenapa empat pulau yang berada di Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh, adalah bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan tersebut menetapkan status wilayah administrasi keempat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan status wilayah administrasi 4 Pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat baik Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. kata Mantan Waketum Gerindra, Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan Senin, (16/6/2025).

“Tim Nasional Pembakuan melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup empat pulau itu,” ungkap Arief Poyuono. .

“Dan Pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 Pulau di daerah tersebut yang tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” ujar Arief Poyuono.

Baca Juga:  Terkait Usulan PDIP agar Polri di Bawah TNI atau Kemendagri, Ini Respon Mabes TNI

“Hasil verifikasi ini, Kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat nomor 125/63033 pada tanggal 4 November tahun 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau,” terangnya.

“Pada 2012 dan Agustus 2017 Pemerintah Indonesia melalui Kemendagri melaporkan pulau Bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut,” papar Arief.

Namun, Pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat nomor 136/40430 Perihal Penegasan empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

“Gubernur Aceh menyampaikan Bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, Keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut, Bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, Sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut. Pada surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyertakan surat nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud,” tegasnya.

Baca Juga:  Profil lengkap Budiman Sudjatmiko, Ketua Badan Pengentasan Kemiskinan

“Pada 30 November 2017 dilakukan analisa spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut, Penetapan status wilayah administrasi empat pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat,” ujar Arief.

Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan, Tim Nasional Pembakuan melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup empat pulau itu.

Analisis dilakukan dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010). Hasil konfirmasi itu menyatakan, keempat pulau itu sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

“Nah, kenapa sekarang banyak politisi maupun pengiat media sosial menyalahkan atau menyudutkan Mendagri Tito Karnavian. Marilah kita berpikir bijak, agar mengetahui persoalan yang sebenarnya,” pungkas Arief Poyuono.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?
Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 
HUT ke-58, Danyonif 411 Kostrad Pimpin Ziarah ke Makam Prajurit Yang Gugur di Medan Tugas
Kang Hero Bersama Warga Berbagi Kebahagiaan Dalam Rangka Festival Milm Kampung 2025
Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?
 Presiden Prabowo Hentikan Tambang di Raja Ampat: 4 Izin Dicabut Permanen
Kemenag Kota Depok Monitoring KUA dan Beri Arahan pada 35 CPNS
Pemerintah Kota Bekasi Sukses Raih Penghargaan Indeks Pembangunan Statistik

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 12:43 WIB

Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?

Senin, 16 Juni 2025 - 10:44 WIB

Anggota TNI Tak Malu Nyambi Menjadi  Pemulung Demi Mencukupi Kebutuhan 

Senin, 16 Juni 2025 - 10:23 WIB

HUT ke-58, Danyonif 411 Kostrad Pimpin Ziarah ke Makam Prajurit Yang Gugur di Medan Tugas

Senin, 16 Juni 2025 - 10:02 WIB

Kang Hero Bersama Warga Berbagi Kebahagiaan Dalam Rangka Festival Milm Kampung 2025

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:42 WIB

Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?

Berita Terbaru

Breaking News

Ditanya Soal CSR, Manajamen BMart Ngaku Tidak Tahu

Senin, 16 Jun 2025 - 21:46 WIB