Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Jangan Sudutkan dan Salahkan Mendagri Tito Karnavian

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Kenapa empat pulau yang berada di Singkil Utara, Aceh Singkil, Aceh, adalah bagian dari wilayah Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau itu adalah Pulau Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 050-145 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Keputusan tersebut menetapkan status wilayah administrasi keempat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah.

ADVERTISEMENT

Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, Jangan Sudutkan dan Salahkan Mendagri Tito Karnavian - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penetapan status wilayah administrasi 4 Pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat baik Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. kata Mantan Waketum Gerindra, Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan Senin, (16/6/2025).

“Tim Nasional Pembakuan melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup empat pulau itu,” ungkap Arief Poyuono. .

“Dan Pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi serta Pemprov Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 Pulau di daerah tersebut yang tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” ujar Arief Poyuono.

Baca Juga:  Pasca-kemenangan Trump, Warga AS Ngebet Pindah Negara

“Hasil verifikasi ini, Kemudian mendapat konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat nomor 125/63033 pada tanggal 4 November tahun 2009, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 Pulau,” terangnya.

“Pada 2012 dan Agustus 2017 Pemerintah Indonesia melalui Kemendagri melaporkan pulau Bernama ke PBB termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut,” papar Arief.

Namun, Pada 15 November 2017, Gubernur Aceh menyampaikan surat nomor 136/40430 Perihal Penegasan empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.

“Gubernur Aceh menyampaikan Bahwa berdasarkan peta topografi TNI AD 1978, Keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. Gubernur meminta agar Mendagri menegaskan kepada Gubernur Sumut, Bahwa keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh, Sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut. Pada surat tersebut, Pemerintah Provinsi Aceh menyertakan surat nomor 125/63033 tertanggal 4 November 2009 yang memuat koordinat atas 4 pulau dimaksud,” tegasnya.

Baca Juga:  17 Teori Dan pihak-Pihak yang Jadi Dalang G 30 S, Ada Soeharto dan CIA

“Pada 30 November 2017 dilakukan analisa spasial dengan menggunakan ArcGIS versi 10 terhadap koordinat 4 pulau tersebut, Penetapan status wilayah administrasi empat pulau tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari langkah verifikasi hingga konfirmasi kepada pemerintah setempat,” ujar Arief.

Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan, Tim Nasional Pembakuan melakukan verifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Medan pada 14-16 Mei 2008. Jumlah itu sudah termasuk mencakup empat pulau itu.

Analisis dilakukan dengan menggunakan data pulau hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2008, hasil konfirmasi Gubernur Aceh (Surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009) dan konfirmasi Gubernur Sumut (Surat Nomor 125/576 Tanggal 27 Januari 2010). Hasil konfirmasi itu menyatakan, keempat pulau itu sebagai cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumut.

“Nah, kenapa sekarang banyak politisi maupun pengiat media sosial menyalahkan atau menyudutkan Mendagri Tito Karnavian. Marilah kita berpikir bijak, agar mengetahui persoalan yang sebenarnya,” pungkas Arief Poyuono.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Inovasi SABER ATS Kabupaten Malang Raih Penghargaan Top 45 Kovablik Jawa Timur 2025
Konsultasi dan Supervisi Konstruksi Jadi Fokus Kerjasama API dan Maerakaca Graha Kencana
Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di PT Greenfields, Malang
Pemkab Malang Terima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Kategori “Kabupaten Terinovatif
Kebijakan Penanganan Stunting Pemkot Malang Tetap Jadi Prioritas Ditengah Efisiensi Anggaran
Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Minimalisir Daerah Rawan Banjir, Wali Kota Malang Ajak Giatkan Kerja Bakti
Prabowo Murka: Tegaskan Tak Ada yang Boleh Cari Untung di Tengah Derita Bencana Sumatera

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:29 WIB

Inovasi SABER ATS Kabupaten Malang Raih Penghargaan Top 45 Kovablik Jawa Timur 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:26 WIB

Konsultasi dan Supervisi Konstruksi Jadi Fokus Kerjasama API dan Maerakaca Graha Kencana

Kamis, 11 Desember 2025 - 18:53 WIB

Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI di PT Greenfields, Malang

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:15 WIB

Pemkab Malang Terima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Kategori “Kabupaten Terinovatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:10 WIB

Kebijakan Penanganan Stunting Pemkot Malang Tetap Jadi Prioritas Ditengah Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru

TNI – Polri

Cegah Kecelakaan, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Jalur Bromo

Jumat, 12 Des 2025 - 21:24 WIB