Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA | Teropongrakyat.co – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, kembali menangkap satu tersangka dalam kasus perusakan rumah milik nenek Elina.

Tersangka berinisial SY diamankan tim penyidik pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penangkapan dilakukan saat tersangka berada di sebuah warung kopi Surabaya.

“Tadi malam tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menangkap satu orang tersangka lagi yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah nenek Elina,” ujar Kombes Pol Jules, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  Polres Kepulauan Seribu Bersama TNI dan Instansi Terkait Amankan Keberangkatan Wisatawan di Dermaga Marina Ancol

Dengan penangkapan SY, total tersangka yang berhasil diamankan oleh Direskrimum Polda Jatim dalam kasus ini menjadi tiga orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap tersangka MJ, setelah penangkapan tersangka SAK.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim tersangka SY memiliki peran yang sama dengan pelaku lainnya, yakni turut membantu mengeluarkan nenek Elina dari dalam rumah saat peristiwa pengerusakan terjadi.

“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami akan menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak lain yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Polda Jatim memastikan bahwa identitas para tersangka mengarah pada pelaku yang terekam dalam video viral terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:  Modus Jadi Peternak, Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

Kombes Pol Abast mengatakan penyidik akan terus mendalami peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang ada.

“Kurang lebih berdasarkan alat bukti rekaman video, nanti akan kita telusuri lebih jauh terkait peran para tersangka,” tambah Kombes Pol Abast.

Hingga saat ini, penyidik Polda Jatim telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring pendalaman penyidikan,” pungkas Kombes Abast.

Dalam kasus ini Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana perusakan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (*)

Berita Terkait

Senkom Mitra Polri Kecamatan Turen Hadiri Acara Pamit Kenal Kapolsek Turen
Jelang Ramadan, Satlantas Polres Malang Petakan Blackspot dan Rawan Bencana Bareng Ditkamsel Polda Jatim
Dari Jalan Tergenang ke Bengkel Perbaikan, Polisi gunakan towing Evakuasi Mobil Warga Pascabanjir
Polisi Sahabat Anak : Polres Madiun Edukasi Tertib Lalin Sejak Dini
Dua Hari Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu
Polres Batu Ringkus Suami Pelaku KDRT di Pujon, Motif Cemburu Buta Berujung Penganiayaan Berat
Satyalencana Pengabdian Tersemat, Kapolres Batu : “Lencana Bukti Loyalitas dan Pengabdian Tanpa Cacat”
Gerak Cepat Polres Gresik Amankan Tersangka Pencabulan di Kebomas

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:06 WIB

Senkom Mitra Polri Kecamatan Turen Hadiri Acara Pamit Kenal Kapolsek Turen

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:34 WIB

Jelang Ramadan, Satlantas Polres Malang Petakan Blackspot dan Rawan Bencana Bareng Ditkamsel Polda Jatim

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:30 WIB

Dari Jalan Tergenang ke Bengkel Perbaikan, Polisi gunakan towing Evakuasi Mobil Warga Pascabanjir

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:27 WIB

Polisi Sahabat Anak : Polres Madiun Edukasi Tertib Lalin Sejak Dini

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:23 WIB

Dua Hari Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Ganja dan Sabu

Berita Terbaru