PN Batam Bubarkan PT TBS, Kejari Batam Pertegas Peran Jaksa Pengacara Negara

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam: pembubaran perseroan terbatas, PT. Telaga Biru Semesta. (Foto:istimewa)

Batam, teropongrakyat.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas PT Telaga Biru Semesta (PT TBS). Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.

Kejari Batam Tegaskan Kewenangan JPN, Pengadilan Kabulkan Pembubaran PT TBS

Permohonan pembubaran diajukan Kejari Batam sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, yang menyatakan PT TBS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam.

Langkah ini dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Warga Marunda Resah! Debit Air Masih Tinggi, Ancaman Banjir Belum Usai, Sampah Di Tumpuk Tanpa Izin

Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025 dan ditangani oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2025. Tim tersebut terdiri dari Jefri Hardi, SH., MH., Gustian Juanda Putra, SH., MH., Listakeri S. Anugerah, SH., MH., Fitri Dafpriyeni, S.H., serta Aditya Syaummil Patria, SH., MH.

PN Batam Bubarkan PT TBS, Kejari Batam Pertegas Peran Jaksa Pengacara Negara - Teropong Rakyat

Dalam amar penetapannya, Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi para termohon. Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan perbuatan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran perseroan tersebut beserta seluruh konsekuensi hukumnya. Pengadilan juga memerintahkan dilakukannya proses likuidasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dugaan Keterlibatan AIPTU Imam Pamuji Bisnis Rokok Ilegal: Lingkar Mahasiswa Pemuda Pelopor Serukan Tindakan Tegas

Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat pembubaran dan proses likuidasi dibebankan kepada termohon. Pengadilan juga membebankan biaya permohonan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, SH., MH., menyatakan keberhasilan ini menegaskan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum yang tidak hanya terbatas pada aspek pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara.

“Keberhasilan permohonan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi,” ujarnya.

Prestasi di awal tahun 2026 ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menerapkan penegakan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan umum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara.

Editor : Rocky

Berita Terkait

Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa
Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat
Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter
Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 
Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan
Kasus Dugaan Perselingkuhan W dan O Kembali Disorot, Teman Lama Minta Proses Hukum Segera Dituntaskan
Festival Kalibaru 2026 Semarak, 400 Perahu Nelayan Meriahkan Parade Pesisir Jakarta Utara
Viral! Diduga Persiapkan Senjata Tajam di Dalam Andrew Party Mart Sunter, Polisi Diminta Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 10:20 WIB

Diduga Bandar Tramadol di Tanah Abang Diamankan Polda Metro Jaya, Rere dan Sejumlah Rekannya Ikut Diperiksa

Selasa, 1 September 2026 - 20:13 WIB

Truk Kontainer Makin Padat di Jam Pulang Sekolah, Anak-anak Marunda Dipaksa Berbagi Jalan dengan Kendaraan Berat

Selasa, 1 September 2026 - 18:15 WIB

Gunungan Sampah 60 Ribu Ton di Nagrak Disorot DPRD DKI, Tingginya Capai 15 Meter

Selasa, 1 September 2026 - 05:48 WIB

Uji Coba DOUBLE TRACK CICURUG–PALEDANG Dilaksanakan, Menggunakan Lokomotip CC 300 

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Lerai Keributan di Andrews Party N Mart, Farel Mengaku Dihajar hingga Pingsan

Berita Terbaru