PN Batam Bubarkan PT TBS, Kejari Batam Pertegas Peran Jaksa Pengacara Negara

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam: pembubaran perseroan terbatas, PT. Telaga Biru Semesta. (Foto:istimewa)

Batam, teropongrakyat.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan kewenangan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) setelah Pengadilan Negeri Batam mengabulkan permohonan pembubaran Perseroan Terbatas PT Telaga Biru Semesta (PT TBS). Penetapan tersebut tertuang dalam Penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026.

Kejari Batam Tegaskan Kewenangan JPN, Pengadilan Kabulkan Pembubaran PT TBS

Permohonan pembubaran diajukan Kejari Batam sebagai tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tanggal 21 Februari 2023, yang menyatakan PT TBS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan putusan pidana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke Pengadilan Negeri Batam.

Langkah ini dilakukan sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Bedah Profesi: Wartawan Investigasi vs Wartawan Tulis, Jangan Disamakan Bro!

Permohonan pembubaran diajukan pada Agustus 2025 dan ditangani oleh Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Juli 2025. Tim tersebut terdiri dari Jefri Hardi, SH., MH., Gustian Juanda Putra, SH., MH., Listakeri S. Anugerah, SH., MH., Fitri Dafpriyeni, S.H., serta Aditya Syaummil Patria, SH., MH.

PN Batam Bubarkan PT TBS, Kejari Batam Pertegas Peran Jaksa Pengacara Negara - Teropong Rakyat

Dalam amar penetapannya, Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi para termohon. Dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan perbuatan PT Telaga Biru Semesta melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran perseroan tersebut beserta seluruh konsekuensi hukumnya. Pengadilan juga memerintahkan dilakukannya proses likuidasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  KPK Tangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam OTT

Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat pembubaran dan proses likuidasi dibebankan kepada termohon. Pengadilan juga membebankan biaya permohonan secara tanggung renteng kepada termohon dan para turut termohon sebesar Rp2.290.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wira Dharma, SH., MH., menyatakan keberhasilan ini menegaskan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum yang tidak hanya terbatas pada aspek pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara.

“Keberhasilan permohonan ini menegaskan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jaksa Pengacara Negara, dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan mencegah terulangnya pelanggaran hukum oleh korporasi,” ujarnya.

Prestasi di awal tahun 2026 ini menjadi bukti konkret komitmen Kejaksaan Negeri Batam dalam menerapkan penegakan hukum yang komprehensif dan berorientasi pada kepentingan umum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan sebagai pengawal hukum dan pelindung kepentingan negara.

Editor : Rocky

Berita Terkait

Santunan Yatim dan Dhuafa Warnai Ramadan 1447 H, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Aksi Sosial
Remaja Masjid LDII Krampyangan Kota Pasuruan Kompak Dan Khusyuk Laksanakan Ibadah Itikaf
Reborn Initiative Umumkan “Meja Tanpa Laci”, Sajian Realitas untuk Generasi Kritis
Direktur Pelindo yang Baru dan Gubernur DKI Diminta Jangan Cuek Soal Tewasnya Warga Jakarta Utara Terlindas Truk Kontainer dan Kemacetan yang Terjadi Setiap Hari
Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Bersiap Hadapi Dampak Konflik Global
FWJI Bersama Sejumlah Media Bagikan Takjil di Depan Polres Jakarta Utara
Pelindo Berbagi Ramadhan: SPSL Tawarkan Bantuan Sembako, Santunan, dan Takjil hingga Dukung UMKM Lokal”
Fenomena Pengemis dan Manusia Gerobak Menjamur Jelang Lebaran di Kota Bogor, Tuai Pro dan Kontra Warga

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:28 WIB

Santunan Yatim dan Dhuafa Warnai Ramadan 1447 H, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Aksi Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:31 WIB

Remaja Masjid LDII Krampyangan Kota Pasuruan Kompak Dan Khusyuk Laksanakan Ibadah Itikaf

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:23 WIB

Reborn Initiative Umumkan “Meja Tanpa Laci”, Sajian Realitas untuk Generasi Kritis

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

Direktur Pelindo yang Baru dan Gubernur DKI Diminta Jangan Cuek Soal Tewasnya Warga Jakarta Utara Terlindas Truk Kontainer dan Kemacetan yang Terjadi Setiap Hari

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:22 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Bersiap Hadapi Dampak Konflik Global

Berita Terbaru