Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co

TeropongRakyat.co || Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Kekerasan yang baru-baru ini dialami terhadap Yuliadi (Jul) wartawan PristiwaNews Biro Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (22/5) lalu sudah di lakukan tahapan pemanggilan saksi, (25/5/2024).

Amelia, pemilik warung di lokasi kejadian terjadinya penganiayaan pada hari ini Sabtu, (25/5) di panggil pihak penyidik Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat untuk di mintai keterangan, ia di panggil sebagai saksi.

Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang - Teropong RakyatMenurut keterangan saksi (Amelia), ia di lemparkan beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik, kemudian ia sudah menjawab pertanyaan penyidik dengan sejelas-jelasnya apa yang terjadi pada waktu penganiayaan berlangsung.

Baca Juga:  Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Patroli Laut, Antisipasi Premanisme dan Perompakan

Erik, Kanit Reskrim Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat meyakini bahwa kasus ini akan di proses dengan serius.

“Kami akan memproses laporan ini dengan sangat serius agar secepat mungkin bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, masih ada beberapa tahapan lagi untuk memenuhi berkas kami, kemungkinan bila tidak ada halangan hari Senin kami akan melakukan pemanggilan saksi kedua, yaitu Tomy Wahyudi lalu setelah saksi-saksi sudah dipanggil barulah kami akan memanggil terlapor Nasrul Chandra alias Mak Uniang”, ujarnya.

Baca Juga:  BRI KC Balaraja Pererat Kerja Sama Bisnis dengan Lion Group

Ditempat terpisah Rendy Sitepu, Redaksi dari media PristiwaNews yang berada di Jakarta berharap kasus ini cepat segera di proses, mengingat terlapor masih bebas berada di luar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga bisa menghambat kinerja kepolisian khusus nya Polsek Bayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Sementara itu, pelaku bisa dijerat UU Pers Nomor 40 Pasal 4 ayat 3 karena melawan hukum, menghambat, atau menghalangi kinerja pers untuk mencari berita dengan ancaman tidak main-main dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Berita Terkait

Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!
Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”
Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:32 WIB

Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:03 WIB

Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Jumat, 10 April 2026 - 15:58 WIB

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB