Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang

- Jurnalis

Sabtu, 25 Mei 2024 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TeropongRakyat.co

TeropongRakyat.co || Pesisir Selatan, Sumatera Barat – Kekerasan yang baru-baru ini dialami terhadap Yuliadi (Jul) wartawan PristiwaNews Biro Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Rabu (22/5) lalu sudah di lakukan tahapan pemanggilan saksi, (25/5/2024).

Amelia, pemilik warung di lokasi kejadian terjadinya penganiayaan pada hari ini Sabtu, (25/5) di panggil pihak penyidik Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat untuk di mintai keterangan, ia di panggil sebagai saksi.

ADVERTISEMENT

Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang - Teropong RakyatMenurut keterangan saksi (Amelia), ia di lemparkan beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik, kemudian ia sudah menjawab pertanyaan penyidik dengan sejelas-jelasnya apa yang terjadi pada waktu penganiayaan berlangsung.

Baca Juga:  Usai Melapor Ke Sub- Denpom, Atas Pemborgolan Dirinya Oleh Oknum Kapam PTPN,Wartawan Syahdan S, Kini Juga melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran UU ITE Tentang transaksi Elektronik Atas Tuduhan Fitnah

Erik, Kanit Reskrim Polsek Bayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat meyakini bahwa kasus ini akan di proses dengan serius.

“Kami akan memproses laporan ini dengan sangat serius agar secepat mungkin bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan, masih ada beberapa tahapan lagi untuk memenuhi berkas kami, kemungkinan bila tidak ada halangan hari Senin kami akan melakukan pemanggilan saksi kedua, yaitu Tomy Wahyudi lalu setelah saksi-saksi sudah dipanggil barulah kami akan memanggil terlapor Nasrul Chandra alias Mak Uniang”, ujarnya.

Baca Juga:  Prajurit Tri Dharma Ukir Prestasi, Raih Podium di Even Unigal Run 2024

Ditempat terpisah Rendy Sitepu, Redaksi dari media PristiwaNews yang berada di Jakarta berharap kasus ini cepat segera di proses, mengingat terlapor masih bebas berada di luar, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga bisa menghambat kinerja kepolisian khusus nya Polsek Bayang, Pesisir Selatan Sumatera Barat.

Sementara itu, pelaku bisa dijerat UU Pers Nomor 40 Pasal 4 ayat 3 karena melawan hukum, menghambat, atau menghalangi kinerja pers untuk mencari berita dengan ancaman tidak main-main dapat dipenjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Berita Terkait

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 11:28 WIB

Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Berita Terbaru