Pencuri rumah dan senjata api milik Brimob pada tahun 2017 kembali ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co ||Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25.000.000, dan 1 unit HP yang ditotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp126.000.000.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 16 Oktober 2025, WIB, di Jalan Kp. Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya. Dalam rekaman cctv pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah.

Baca Juga:  BRI BO Bumi Serpong Damai Rayakan HUT BRI ke-130 Tahun

Pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, Nano diketahui merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong. la tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara, pada tahun 2017 pelaku menyatroni rumah brimob dan mencuri senjata api, dan 2 kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga:  Hampir Semua Daerah di Indonesia Alami Krisis Pengelolaan Sampah, Pemerintah Dorong Teknologi Waste to Energy

Kepada petugas, nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian yang digunakan saat beraksi, 2 unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya, untuk menerima konsekuensi hukum dengan menjalani penahanan dan hukuman di balik jeruji besi. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Dibujuk Nikah Siri Lalu Di Telantarkan, Ibuk Korban Laporkan Pelaku Dan Perangkat Desa Kedung Pengaron Ke Polisi
Peringati 1 Tahun, Media “Suara Rakyat +62” Lakukan Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa
Polres Situbondo Gandeng Ojol Perkuat Pengawasan di Lokasi Rawan Kriminalitas
Kapolres Madiun Resmikan SPPG ke 2 dan 3 di Desa Sogo, Perkuat Program Gizi Cegah Stunting
Prestasi Gemilang Anggota Polri: Briptu Muhamad Fawwaz Aditia Farrel Raih Medali Emas dan Pecahkan Rekor Dunia di Ajang Asian Rifle/Pistol Chqmpion 2026 India
Polres Probolinggo Raih Peringkat II Kinerja IKPA Terbaik Semester II 2025 Dari KPPN Bondowoso
Polres Jember Evakuasi Korban Banjir di Rambipuji Pastikan Bantuan Tersalurkan
Pengurus Baru PBVSI Sumenep Resmi Dilantik, Pembinaan Usia Dini Jadi Prioritas Utama

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:59 WIB

Dibujuk Nikah Siri Lalu Di Telantarkan, Ibuk Korban Laporkan Pelaku Dan Perangkat Desa Kedung Pengaron Ke Polisi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:20 WIB

Peringati 1 Tahun, Media “Suara Rakyat +62” Lakukan Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:17 WIB

Polres Situbondo Gandeng Ojol Perkuat Pengawasan di Lokasi Rawan Kriminalitas

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:13 WIB

Kapolres Madiun Resmikan SPPG ke 2 dan 3 di Desa Sogo, Perkuat Program Gizi Cegah Stunting

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:08 WIB

Polres Probolinggo Raih Peringkat II Kinerja IKPA Terbaik Semester II 2025 Dari KPPN Bondowoso

Berita Terbaru