Pencuri rumah dan senjata api milik Brimob pada tahun 2017 kembali ditangkap Subdit Resmob Polda Metro Jaya

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co ||Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan modus membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang.

Dalam aksinya, pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp25.000.000, dan 1 unit HP yang ditotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp126.000.000.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 16 Oktober 2025, WIB, di Jalan Kp. Poris Asalam, Cipondoh, Kota Tangerang.

Pelaku beraksi dengan berjalan kaki mencari target secara acak dan menargetkan rumah tidak berpenghuni untuk memudahkan aksinya. Dalam rekaman cctv pelaku terlihat keluar masuk rumah dengan memanjat pagar lalu merusak teralis jendela rumah.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Berasal dari Lingkungan Sekolah Sendiri

Pelaku yang berinisial H alias NANO ditangkap di bawah Fly Over Cengkareng, Jakarta Barat, pada tanggal 2 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, Nano diketahui merupakan seorang residivis spesialis pencurian rumah kosong. la tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara, pada tahun 2017 pelaku menyatroni rumah brimob dan mencuri senjata api, dan 2 kali terlibat kasus pencurian serupa pada tahun 2021 dan 2022.

Baca Juga:  FIFASTRA Cetak Rekor Baru: Pembiayaan Sepeda Motor Honda Tembus Rp12 Triliun dalam 5 Bulan

Kepada petugas, nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni pakaian yang digunakan saat beraksi, 2 unit sepeda motor, dan beberapa perhiasan emas hasil curian.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya, pelaku kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya, untuk menerima konsekuensi hukum dengan menjalani penahanan dan hukuman di balik jeruji besi. Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera
Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!
Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:35 WIB

Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera

Minggu, 12 April 2026 - 15:32 WIB

Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:03 WIB

Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik

Jumat, 10 April 2026 - 23:10 WIB

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Berita Terbaru