Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co – Dalam upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas dan memberikan efek jera terhadap pelanggaran di bidang cukai, Bea Cukai Malang kembali menggelar pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) bertempat di lokasi pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal yang dilakukan Bea Cukai Malang selama periode Februari hingga Juli 2025. Berdasarkan persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara DJKN melalui surat Nomor S-157/MK/KN.4/2025 tanggal 18 Juli 2025 dan S-264/MK/KN.4/2025 tanggal 24 Juli 2025, total barang yang dimusnahkan mencapai 3.208.812 batang rokok berbagai merek ilegal.

Baca Juga:  Toko Obat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Cibaduyut, Bandung: Warga Resah, APH Diduga Pasif

Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang - Teropong Rakyat

Adapun nilai total barang mencapai Rp4.435.910.760 dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai diperkirakan sebesar Rp2.308.000.512.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan kolaborasi Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP, sebagai bentuk komitmen bersama memberantas peredaran rokok ilegal. Pelaksanaan kegiatan juga menggunakan dukungan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

“Keberhasilan penindakan Barang Kena Cukai ilegal ini merupakan hasil kerja keras sinergi antara Kanwil DJBC Jawa Timur II, Bea Cukai Malang, aparat penegak hukum di Kabupaten Malang serta dukungan masyarakat dan rekan media. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal, serta menjalankan usaha secara resmi,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.

Baca Juga:  Cara Mengucapkan Selamat Natal yang Sesuai dengan Ajaran Islam, Ini Penjelasan Habib Jafar

Johan menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan industri hasil tembakau dapat dilakukan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk berproduksi secara ilegal.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Malang berharap upaya penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya peredaran rokok ilegal bagi penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat.

Berita Terkait

PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta
Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel
Wali kota Depok Lantik Pejabat Baru, Upaya Maksimalkan Pelayanan Bagi Warga
Jalanan Ekstrem Tak Hentikan Langkah Tim PMI Jakarta Utara Operasikan Layanan di Kecamatan Pining Gayo Lues
Sinergi BUMN dan Masyarakat, Pelindo Ringankan Beban Warga Terdampak Banjir
Lokasi Pernah Aman Kini Terendam Banjir, Warga Minta Pemerintah Periksa Pintu Air dan Saluran ke Laut
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:27 WIB

PT API Dorong Konektivitas Akses Pelabuhan – Dorong Efisiensi Logistik dan Daya Saing Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga

Senin, 19 Januari 2026 - 18:45 WIB

Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:43 WIB

Wali kota Depok Lantik Pejabat Baru, Upaya Maksimalkan Pelayanan Bagi Warga

Berita Terbaru