Pemerintah Resmi Hentikan Insentif Mobil Listrik CBU, Hak Istimewa BYD, VinFast dkk Dicabut!

- Jurnalis

Sabtu, 13 September 2025 - 08:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Hak istimewa yang dimiliki BYD, VinFast, Geely dan kawan-kawan (dkk) dicabut.

Pemerintah Indonesia resmi menghentikan insentif mobil listrik Impor per Desember 2025. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers nya di Jakarta, (12/09/2025).

“Tahun ini InshaAllah tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat,” ujarnya dikutip dari Kompas.com

Adapun insentif ini berakhir pada Desember 2025. Insentif yang diberikan pemerintah berupa pembebasan bea masuk dan PPnBM.

Pemberhentian insentif ini juga ditegaskan oleh Direktur Jenderal Industri Logam Kemenperin, Setia Diarta. Dia bilang dengan diberhentikannya insentif tersebut para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan pet jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Baca Juga:  Dibanderol Seharga Rp 20 Jutaan, Begini Spek dan Fitur Motor Listrik Honda ICON e:

Sejauh ini, ada enam perusahaan otomotif yang sudah masuk ke dalam program insentif impor CBU, meliputi:

1. BYD Auto Indonesia,
2. Vinfast Automobile Indonesia,
3. Geely Motor Indonesia,
4. Era Industri Otomotif (Xpeng),
5. National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW),
6. Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

“CBU enggak akan kita perpanjang. CBU lewat beberapa merek, brand kayak BYD dan beberapa brand lain bangun pabrik atau berproduksi di sini,” jelas dia. Sebagai info, pabrikan mobil listrik yang masih mengandalkan impor Completely Built Up (CBU) hanya punya waktu hingga 31 Desember 2025 untuk menikmati insentif berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM.

Baca Juga:  Ford Catatkan 200 Unit SPK Sepanjang GJAW 2024

Setelah periode tersebut, skema insentif impor resmi berakhir dan para produsen diwajibkan beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 1 Tahun 2024, yang menjadi acuan roadmap industri kendaraan listrik.

Berita Terkait

MAHASISWA UMM WUJUDKAN PRAKTIKUM BRAND ACTIVATION MELALUI EVENT TRAX 2026
Bupati Malang Hadiri 1 Dekade Komunitas Truk Malang, Apresiasi Driver sebagai Pahlawan Transportasi
Tren NEV Semakin Meningkat, JAECOO Paparkan Perbedaan HEV dan PHEV
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa
Investasi Lebih dari US$ 346 Juta Dorong Ekspansi Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
Fun Jip Wisata Segoro Kidul di Pantai Kondang Merak Berlangsung Meriah, Forkopimda Malang Ikut Menjajal Rute Ekstrem
Jakarta Two Doors Meet 2025, Tempatnya Penggemar Mobil dua Pintu

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:05 WIB

MAHASISWA UMM WUJUDKAN PRAKTIKUM BRAND ACTIVATION MELALUI EVENT TRAX 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:30 WIB

Bupati Malang Hadiri 1 Dekade Komunitas Truk Malang, Apresiasi Driver sebagai Pahlawan Transportasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:37 WIB

Tren NEV Semakin Meningkat, JAECOO Paparkan Perbedaan HEV dan PHEV

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:04 WIB

Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:16 WIB

Lereng Gunung Kawi X TRI Adventure, Bupati Malang Dorong Sport Tourism Terpadu dan Pemberdayaan Desa

Berita Terbaru

TNI – Polri

8th Asian Taekwondo Indonesia Open Championships Resmi Dibuka

Minggu, 2 Agu 2026 - 21:33 WIB