Obat-obatan Daftar Golongan – G Marak Diperjualbelikan di Wilayah Hukum jakarta timur DKI

- Jurnalis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur, – Teropongrakyat.co – Berdasarkan laporan warga tentang adanya peredaran Obat tipe G di wilayah hukum polres jakarta timur, saat awak media mencoba mengkonfirmasi dan menelisik lebih jauh, bahwa benar jakarta timur menjadi sarang penjualan obat tipe G, seperti tramadol dan eximer. Di jalan Cipinang Muara 2 No.17 A Rt. 002 Rw. 04 Kel. Cipinang Muara, Kec. Jatinegara 13420 Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Temuan ini berasal dari salah satu tokok obat yang terbukti menjual Tramadol dan Excimer. Penjual obat golongan G ini membuka tokok obat dengan kedok tokok kosmetik. Mereka dengan terang-terangan melayani para pembeli, yang kebanyakan adalah pemuda dan remaja dibawah umur, yang biasa mengkonsumsi Tramadol dan eximer.

Baca Juga:  Apresiasi Nasabah, BRI KC Jakarta Jelambar Serahkan Hadiah Motor Pemenang Program PHS

Saat awak media mencoba konfirmasi kebeberapa toko Mereka menyebutkan nama Muji sebagai kordinator di lapangan, “saya group Muji, yang punya toko ini bernama Marjan, toko ini sudah buka dari 3 tahun yang lalu tapi setengah bulan lagi saya mau tutup, karena harga obat sekarang mahal lagi susah barangnya, coba Abang kordinasi ke Mereka, Polsek dan polres Mereka yg ngurusin bang, kalo kami hanya penjaga toko” ujar penjaga toko bernama Adam.

Baca Juga:  Tak Lama Parkir Dihalaman Rumah, Sepeda Exotic Warga Kalibaru Kec. Senen Jakpus Raib Dibawa Pencuri

Lanjutnya, Salah seorang warga yang bernama Marni angkat bicara. “Mereka menjual obat kepada anak muda, buruh Pabrik, dan Beberapa pengamen” ucap Marni kepada awak media.

Terpisah, Pemerhati kesehatan Ibu Lestari menegaskan” bahwa penjualan obat Tramadol dan Excimer tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena obat tersebut masuk dalam kategori narkotika. “Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutup Lestari kepada awak media.

(Red)

Obat-obatan Daftar Golongan - G Marak Diperjualbelikan di Wilayah Hukum jakarta timur DKI - Teropong Rakyat

 

Berita Terkait

Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+
Kebersamaan Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk dalam Momentum Upacara Bela Negara
Apresiasi Nasabah, BRI KC Jakarta Jelambar Serahkan Hadiah Motor Pemenang Program PHS
BRI Kebon Jeruk Salurkan Sembako sebagai Bentuk Apresiasi kepada Petugas Keamanan
Perluas Akuisisi Merchant Digital, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Kerja Sama dengan Ebuzz di Pringgodani Golf Driving Range
Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk Meriahkan Color Walk 2025 Anniversary Paramount Enterprise
Pimpinan Cabang BRI Joglo Wawan Indarno Raih MVP BRILiaNTE Sambut HUT BRI ke-130
Tuduhan Konflik Kepentingan Terhadap Yayasan Kemala Bhayangkari Sebagai Mitra Mbg Perlu Dikoreksi

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:15 WIB

Perkuat Kemitraan Premium Merchant, BRI KC Jakarta Jelambar Hadiri Anniversary Beauty+

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:14 WIB

Kebersamaan Insan BRILiaN BRI Kebon Jeruk dalam Momentum Upacara Bela Negara

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:13 WIB

Apresiasi Nasabah, BRI KC Jakarta Jelambar Serahkan Hadiah Motor Pemenang Program PHS

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:12 WIB

BRI Kebon Jeruk Salurkan Sembako sebagai Bentuk Apresiasi kepada Petugas Keamanan

Selasa, 6 Januari 2026 - 10:10 WIB

Perluas Akuisisi Merchant Digital, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Kerja Sama dengan Ebuzz di Pringgodani Golf Driving Range

Berita Terbaru