Modus Jadi Peternak, Pria di Malang Edarkan Sabu di Kandang Ayam

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Satresnarkoba Polres Malang kembali membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria beinisial MK (39), asal Gadang, Kota Malang, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu di sebuah kandang ayam di Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji.

Penggerebekan dilakukan di tempat tinggal sementara pelaku, pada Selasa (11/11/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berada di kandang ayam yang menjadi tempat penyimpanan sabu.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 8 poket sabu dengan total berat 6,07 gram. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual sabu tersebut dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per paket.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan kandang ayam untuk mengelabui warga sekitar.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap, pipet kaca, botol modifikasi, serta satu unit ponsel digunakan pelaku untuk transaksi.

“Pelaku kami tangkap di kandang ayam yang ia gunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Petugas menemukan delapan poket sabu berikut alat transaksi dan perlengkapan lainnya,” ujar Bambang, Sabtu (15/11).

Ia menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti petugas. Masyarakat sebelumnya curiga karena pelaku sering kedatangan tamu tak dikenal dengan gelagat mencurigakan, terutama pada malam hari.

Baca Juga:  Inilah Sosok Hendra Kurniawan Anak Buah Ferdy Sambo yang Sempat Dipenjara

Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan dugaan kuat adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Polisi memastikan langkah cepat ini sebagai upaya menekan peredaran barang haram yang meresahkan warga.

“Informasi dari warga sangat membantu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas langsung melakukan penindakan,” jelasnya.

Tersangka kini ditahan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pengedar.

“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi,” tegas Bambang.

Berita Terkait

Erupsi Gunung Semeru, Polres Malang Tutup Jalur Ampelgading–Lumajang hingga Kondisi Aman
Gunung Semeru Naik ke Level Awas, Polres Malang Siagakan Personel dan Koordinasi Evakuasi
Kasdim 0818 Hadiri Sosialisasi Dana Bersama BNPB, Perkuat Mitigasi Bencana di Malang Raya
Pengamanan Ketat Polres Pelabuhan Priok Sambut Kunjungan Kerja Wapres RI
Ops Zebra Semeru 2025, Propam Polres Malang Cek Kelengkapan Personel dan ASN
Ops Zebra Semeru 2025, Pejalan Kaki Jadi Prioritas Pengamanan di Kabupaten Malang
Sidang Lanjutan Terdakwa AMH, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Pembela
Kejari Batu Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika dan Rokok Ilegal di TPA Tlekung

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 19:34 WIB

Erupsi Gunung Semeru, Polres Malang Tutup Jalur Ampelgading–Lumajang hingga Kondisi Aman

Rabu, 19 November 2025 - 19:30 WIB

Gunung Semeru Naik ke Level Awas, Polres Malang Siagakan Personel dan Koordinasi Evakuasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:14 WIB

Kasdim 0818 Hadiri Sosialisasi Dana Bersama BNPB, Perkuat Mitigasi Bencana di Malang Raya

Rabu, 19 November 2025 - 16:58 WIB

Pengamanan Ketat Polres Pelabuhan Priok Sambut Kunjungan Kerja Wapres RI

Rabu, 19 November 2025 - 10:37 WIB

Ops Zebra Semeru 2025, Pejalan Kaki Jadi Prioritas Pengamanan di Kabupaten Malang

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wakil Walikota : Tumbuhkan UMKM Lokal, Ekonomi Kota Malang Tumbuh

Rabu, 19 Nov 2025 - 20:13 WIB