Mentri Keuangan Tegas: “Barang Ilegal, Saya Hentikan! Tak Ada Kompromi untuk Thrifting Ilegal”

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan sikap keras pemerintah terhadap masuknya barang-barang ilegal, termasuk produk thrifting impor yang belakangan marak diperbincangkan. Ia memastikan bahwa persoalan ini bukan terkait pajak, melainkan soal kepatuhan hukum yang tidak dapat dinegosiasikan.

“Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya enggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya saat ditemui di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (20/11).

Ketika ditanya apakah pedagang thrifting bersedia membayar kewajiban fiskal jika aktivitas mereka dilegalkan, Purbaya tetap kukuh bahwa inti persoalan bukan pada pungutan negara. “Ini bukan soal pajak, ini soal aturan. Kalau masuk ilegal, saya tangkap,” tegasnya.

Baca Juga:  Daihatsu Rocky Hybrid Sukses Bukukan 580 SPK Pada GIIAS 2025

Ia bahkan mengutip sejarah penyelundupan alkohol era Al Capone untuk menggambarkan bahwa pelanggaran hukum tetaplah pelanggaran, meski barang yang diperjualbelikan tidak berbahaya.
“Al Capone dulu impor alkohol dari Kanada ke Amerika. Alkoholnya beracun? Enggak. Tapi melanggar undang-undang. Ini sama kejadiannya,” sambungnya.

Purbaya juga menyoroti dampak thrifting ilegal terhadap pelaku usaha nasional. Menurutnya, pasar Indonesia yang terlalu bergantung pada barang asing hanya menguntungkan segelintir pedagang, sementara industri dalam negeri bisa terdesak dan kehilangan daya saing.

Baca Juga:  PMI Jakarta Utara Bekerjasama dengan Himpaudi Berikan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana kepada Guru Pendidik

Ia mengingatkan bahwa 90 persen perekonomian Indonesia ditopang oleh permintaan domestik. Karena itu, masuknya barang asing tanpa kontrol dapat menggerus keuntungan pengusaha lokal.

“Kalau yang domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha dalam negeri? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibanding rakyat kita semua,” tuturnya.

Meski bersikap tegas, Purbaya tetap membuka kesempatan bagi pelaku thrifting untuk tetap bertahan—selama mereka mampu menyesuaikan model bisnis agar selaras dengan aturan dan mendukung ekonomi nasional.

Ia menekankan bahwa pasar domestik harus dimaksimalkan untuk pemain lokal, bukan dibanjiri produk impor ilegal.

 

Penulis : Teguh donie

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta
Program Cahaya Ceria di TK Negeri Pembina Kota Batu, Kenalkan Inovasi Belajar Geometri Lewat Eksplorasi Cahaya dan Sensorik
LESIM Nilai Tuduhan Tidak Proporsional, Minta Kritik Disertai Data Komprehensif
Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan
‎Lanjutkan Baksos Ramadan, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Sembako dan Santuni Nenek Tuna Netra di Desa Sidoko
‎Usai Berbagi Takjil Gratis, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Gelar Diskusi dan Buka Bersama di RM Tokja
‎Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Takjil di Depan Kantor Camat Gunung Kaler
Rumah Di Papanggo Jakarta Utara Dilalap Api, Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 07:11 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 05:31 WIB

Program Cahaya Ceria di TK Negeri Pembina Kota Batu, Kenalkan Inovasi Belajar Geometri Lewat Eksplorasi Cahaya dan Sensorik

Senin, 23 Februari 2026 - 03:51 WIB

LESIM Nilai Tuduhan Tidak Proporsional, Minta Kritik Disertai Data Komprehensif

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:18 WIB

Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:47 WIB

‎Lanjutkan Baksos Ramadan, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Sembako dan Santuni Nenek Tuna Netra di Desa Sidoko

Berita Terbaru

Breaking News

Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan

Minggu, 22 Feb 2026 - 20:18 WIB