Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co –  Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Menaker sebagai pengingat kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menurutnya, kewajiban pembayaran THR sudah memiliki dasar hukum yang jelas dan harus dilaksanakan tanpa pengecualian.
“THR sudah ada regulasinya. Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada pekerja, tentu ada sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Menaker dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga:  Pokja PWI Wali Kota Jakarta Utara Audiensi ke Sudin Dukcapil

Ia menambahkan, secara ketentuan pembayaran THR wajib diberikan paling lambat H-7 sebelum Lebaran Idulfitri. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan layak dan tenang.

Baca Juga:  India Resmi Serang Sembilan Lokasi di Pakistan dan Kashmir, Tiga Tewas Termasuk Anak-anak

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengimbau para pekerja yang tidak menerima hak THR sesuai ketentuan agar segera melaporkan kepada instansi terkait. Pemerintah berkomitmen melakukan pengawasan serta penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan tersebut.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan perusahaan dapat mematuhi kewajibannya, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

T donie

Berita Terkait

Bupati Tangerang Diminta Segera Tertibkan Rumah Kos Tanpa PBG di Bumi Puspitek Asri
LHI Gelar Buka Puasa Bersama, Satukan Persepsi Tangani Perkara dan Bantu Masyarakat
Depok–Bogor–Jabar Kolaborasi Bangun Underpass Citayam Solusi Urai Kemacetan
Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan
Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum
Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:48 WIB

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:20 WIB

Bupati Tangerang Diminta Segera Tertibkan Rumah Kos Tanpa PBG di Bumi Puspitek Asri

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:54 WIB

LHI Gelar Buka Puasa Bersama, Satukan Persepsi Tangani Perkara dan Bantu Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:45 WIB

Depok–Bogor–Jabar Kolaborasi Bangun Underpass Citayam Solusi Urai Kemacetan

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:48 WIB

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Berita Terbaru