Melanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota Lhokseumawe

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co | Calon Walikota Lhokseumawe nomor urut 4 H Fathani yang merupakan pengusaha kelahiran Samalanga merupakan komisaris independen aktif dari PT Bina Usaha yang merupakan perusahaan plat merah di Kabupaten Aceh Utara.

Walaupun berpasangan dengan Eks Narapidana Korupsi H Zarkasyi, keduanya tampak serasi demi menjemput impian menjadi orang nomor 1 dan 2 di Kota Lhokseumawe.

Disamping itu, ternyata H Fathani Belum mengundurkan diri sejak dirinya ditetapkan sebagai salah satu calon walikota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh T Asmoni Alwi selaku Direktur Utama.

“Benar Pak Fatani adalah Komisaris independen pada perusahaan daerah Aceh Utara” sebut Asmoni (15/11/2024).

Hal ini bertolak belakang dengan aturan hukum UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
• Pasal 7 ayat (2) huruf u menyatakan bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah:

Baca Juga:  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Respon Cepat Kasus TKI Ilegal Aduan Masyarakat

“berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.”

Artinya, pejabat BUMD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dan dokumen pengunduran diri harus menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Alasan pejabat BUMD harus mundur adalah untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sesuai dengan:
• Pasal 76 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pejabat daerah untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dalam konteks pencalonan.

Baca Juga:  Kantor Desa Sidoko Terlihat Gelap Gulita di Malam Kedua Ramadhan 1446H

Kemudian di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 juga tertulis bahwa Pegawai BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju sebagai peserta calon kepala daerah.

Tak hanya itu, H Fathani secara tidak langsung telah mengingkari Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 yang telah mengingatkan agar pejabat di BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Menjadi pertanyaan penting juga untuk KIP Kota Lhokseumawe, kenapa bisa meloloskan pasangan calon yang belum selesai secara administrasi, dikarenakan ketika terjadi kejadian seperti ini, secara legalitas hukum dapat di anulir dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

Galaherang, Desa di Kuningan Dengan Sejarah Mataram dan Pesona Alam yang Memikat
Mushola Baru Jadi Simbol Persatuan Keluarga Besar Almarhum H. Somaatmaja di Lebaran 1446 H
Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Sambut Idul Fitri
dr. Sheila Kembali Pimpin TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda OKU Timur Periode 2025-2030
BLT DD Tahap I Desa Mulya Jaya Cair, Camat Semendawai Timur Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran
Santunan Duka: Kebijakan Mantan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Berakhir pada Maret 2025
Diduga Abaikan Aturan, Beralih dari Badan Usaha Milik Daerah “BUMD” Ke Pihak Asosiasi
Ribuan Makam Dihancurkan, Petani Mekar Jaya Kehilangan 500 Hektar Lahan yang Diduga Dirampas PTPN IV Laras

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 20:44 WIB

Galaherang, Desa di Kuningan Dengan Sejarah Mataram dan Pesona Alam yang Memikat

Kamis, 3 April 2025 - 09:24 WIB

Mushola Baru Jadi Simbol Persatuan Keluarga Besar Almarhum H. Somaatmaja di Lebaran 1446 H

Rabu, 2 April 2025 - 14:58 WIB

Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Sambut Idul Fitri

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:10 WIB

dr. Sheila Kembali Pimpin TP PKK, Posyandu, dan Dekranasda OKU Timur Periode 2025-2030

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:28 WIB

BLT DD Tahap I Desa Mulya Jaya Cair, Camat Semendawai Timur Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Berita Terbaru