Melanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota Lhokseumawe

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co | Calon Walikota Lhokseumawe nomor urut 4 H Fathani yang merupakan pengusaha kelahiran Samalanga merupakan komisaris independen aktif dari PT Bina Usaha yang merupakan perusahaan plat merah di Kabupaten Aceh Utara.

Walaupun berpasangan dengan Eks Narapidana Korupsi H Zarkasyi, keduanya tampak serasi demi menjemput impian menjadi orang nomor 1 dan 2 di Kota Lhokseumawe.

Disamping itu, ternyata H Fathani Belum mengundurkan diri sejak dirinya ditetapkan sebagai salah satu calon walikota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh T Asmoni Alwi selaku Direktur Utama.

“Benar Pak Fatani adalah Komisaris independen pada perusahaan daerah Aceh Utara” sebut Asmoni (15/11/2024).

Hal ini bertolak belakang dengan aturan hukum UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
• Pasal 7 ayat (2) huruf u menyatakan bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah:

Baca Juga:  Dinilai Tamak, H Fathani Boyong Jabatan Komisaris Perusahaan Daerah Aceh Utara

“berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.”

Artinya, pejabat BUMD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dan dokumen pengunduran diri harus menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Alasan pejabat BUMD harus mundur adalah untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sesuai dengan:
• Pasal 76 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pejabat daerah untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dalam konteks pencalonan.

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada Salatiga 2024 Damai, Kapolsek Sidomukti Coolling System Dengan Warga Mangunsari

Kemudian di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 juga tertulis bahwa Pegawai BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju sebagai peserta calon kepala daerah.

Tak hanya itu, H Fathani secara tidak langsung telah mengingkari Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 yang telah mengingatkan agar pejabat di BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Menjadi pertanyaan penting juga untuk KIP Kota Lhokseumawe, kenapa bisa meloloskan pasangan calon yang belum selesai secara administrasi, dikarenakan ketika terjadi kejadian seperti ini, secara legalitas hukum dapat di anulir dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

PT Sri Karya Lintasindo Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan yang Beredar
Status Pengunduran Diri H. Fathani Masih Menggantung, Pelapor: Masih Status Quo
Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan Aliansi Ormas,LSM,dan Media Parung Panjang Bersatu Mengadakan konser Amal
Direktur PT Bina Usaha Aceh Utara Benarkan H Fathani Komisaris Independen Perusahaan
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Kedekatan Dengan Warga Di Pos Langit Bilogai Dengan Berbagi Mie Instan
Rombongan Tim Pemenangan “MANDAT” Takziyah Kediaman Duka Korban Penganiyaan di Ketapang
Dinilai Tamak, H Fathani Boyong Jabatan Komisaris Perusahaan Daerah Aceh Utara
Upah Petani Milenial Kementan Bikin Ngiler, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 19:47 WIB

PT Sri Karya Lintasindo Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan yang Beredar

Rabu, 27 November 2024 - 00:23 WIB

Status Pengunduran Diri H. Fathani Masih Menggantung, Pelapor: Masih Status Quo

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan Aliansi Ormas,LSM,dan Media Parung Panjang Bersatu Mengadakan konser Amal

Minggu, 24 November 2024 - 23:03 WIB

Direktur PT Bina Usaha Aceh Utara Benarkan H Fathani Komisaris Independen Perusahaan

Sabtu, 23 November 2024 - 16:00 WIB

Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Kedekatan Dengan Warga Di Pos Langit Bilogai Dengan Berbagi Mie Instan

Berita Terbaru

Breaking News

Gus Miftah Meminta Maaf Terkait Video Viral Cemooh Pedagang Es Teh

Rabu, 4 Des 2024 - 12:29 WIB