Melanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota Lhokseumawe

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Teropongrakyat.co | Calon Walikota Lhokseumawe nomor urut 4 H Fathani yang merupakan pengusaha kelahiran Samalanga merupakan komisaris independen aktif dari PT Bina Usaha yang merupakan perusahaan plat merah di Kabupaten Aceh Utara.

Walaupun berpasangan dengan Eks Narapidana Korupsi H Zarkasyi, keduanya tampak serasi demi menjemput impian menjadi orang nomor 1 dan 2 di Kota Lhokseumawe.

Disamping itu, ternyata H Fathani Belum mengundurkan diri sejak dirinya ditetapkan sebagai salah satu calon walikota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENT

Melanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota Lhokseumawe - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut dibenarkan oleh T Asmoni Alwi selaku Direktur Utama.

“Benar Pak Fatani adalah Komisaris independen pada perusahaan daerah Aceh Utara” sebut Asmoni (15/11/2024).

Hal ini bertolak belakang dengan aturan hukum UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada
• Pasal 7 ayat (2) huruf u menyatakan bahwa salah satu syarat menjadi calon kepala daerah adalah:

Baca Juga:  Oknum Jaro Bernama Mirta Ancam Bunuh Wartawan Saat di Minta Klarifikasi Terkait Ganti Rugi Masjid dan Surau?

“berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.”

Artinya, pejabat BUMD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala daerah, dan dokumen pengunduran diri harus menjadi bagian dari persyaratan pencalonan.

Alasan pejabat BUMD harus mundur adalah untuk menjaga integritas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini sesuai dengan:
• Pasal 76 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah, wakil kepala daerah, dan pejabat daerah untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dalam konteks pencalonan.

Baca Juga:  Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

Kemudian di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 juga tertulis bahwa Pegawai BUMD juga wajib mengundurkan diri jika maju sebagai peserta calon kepala daerah.

Tak hanya itu, H Fathani secara tidak langsung telah mengingkari Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 yang telah mengingatkan agar pejabat di BUMD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mundur dari jabatannya untuk menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan.

Menjadi pertanyaan penting juga untuk KIP Kota Lhokseumawe, kenapa bisa meloloskan pasangan calon yang belum selesai secara administrasi, dikarenakan ketika terjadi kejadian seperti ini, secara legalitas hukum dapat di anulir dan didiskualifikasi sebagai pasangan calon walikota dan wakil walikota Lhokseumawe.

Penulis : Risky Syaifulloh

Berita Terkait

105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung
Kementerian PU dan Pemda Aceh Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat Tahap I dan Siapkan Tahap II
Dprd Provinsi Sumatera Utara Dapil VIII Gelar Reses di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa
Kebakaran Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan, Api Berhasil Dipadamkan
RnB Law Firm Berikan Bansos di Desa Pesaban Karangasem Bali
Galaherang, Desa di Kuningan Dengan Sejarah Mataram dan Pesona Alam yang Memikat
Mushola Baru Jadi Simbol Persatuan Keluarga Besar Almarhum H. Somaatmaja di Lebaran 1446 H
Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka, Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Sambut Idul Fitri

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:37 WIB

105.4 Miliar Para Pengusaha Di Rugikan Perusahan PT Bandung Daya Sentosa,Milik Pemkab Bandung

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:56 WIB

Kementerian PU dan Pemda Aceh Kolaborasi Bangun Sekolah Rakyat Tahap I dan Siapkan Tahap II

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:36 WIB

Dprd Provinsi Sumatera Utara Dapil VIII Gelar Reses di Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa

Kamis, 19 Juni 2025 - 12:11 WIB

Kebakaran Pabrik Tahu di Wiradesa Pekalongan, Api Berhasil Dipadamkan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:11 WIB

RnB Law Firm Berikan Bansos di Desa Pesaban Karangasem Bali

Berita Terbaru