Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Parung Panjang, APH tidur Siang

- Jurnalis

Jumat, 29 November 2024 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parung Panjang, Teropongrakyat.co |  Kamis, 28 November 2024 – Tim investigasi media melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran obat keras golongan G di kawasan Jalan Raya Dago, Kampung Kebasiran, Parung Panjang.

Ini menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan seorang pemuda yang sedang duduk di teras rumah warga dan terlibat jual beli obat keras golongan G. Ketika awak media berusaha mengonfirmasi pelaku, ia justru bergegas pergi dengan sikap mencurigakan.

Sebagai langkah lanjutan, awak media melakukan wawancara dengan Bapak ED, Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat. Dalam percakapan tersebut, ED mengungkapkan kekhawatirannya mengenai transaksi obat keras yang terjadi di wilayahnya. Ia juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan beberapa oknum media yang sering kali mengaku sebagai anggota kepolisian, yang hanya menambah kebingungannya.

ADVERTISEMENT

Maraknya Peredaran Obat Keras Terbatas di Parung Panjang, APH tidur Siang - Teropongrakyat.co

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sering kali saya mendengar ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi, bahkan dari Polda. Padahal, mereka bukan penegak hukum, melainkan media yang hanya bertugas mendokumentasikan, bukan menangkap atau menginterogasi. Saya juga seorang mantan aparat hukum, jadi saya paham,” ujar ED kepada awak media.

Baca Juga:  Lalu Lintas di Jalan Raya Bekasi di Bawah Fly Over Tol Cacing Kondusif, Polantas Cakung Tegaskan Supeltas Tak Boleh Meminta Sesuatu Dari Pengguna Jalan

ED juga menyatakan bahwa meskipun dirinya tidak membenarkan peredaran obat keras golongan G oleh pemuda tersebut, ia merasa perlu mengingatkan agar masyarakat, khususnya media, tidak terjebak oleh oknum-oknum yang keliru dalam menjalankan tugas mereka. Ia menambahkan, beberapa waktu lalu, ada oknum yang mengaku sebagai anggota Polda, yang memperburuk situasi dan menciptakan ketegangan setelah pelaku yang terlibat ditangkap.

“Saya tidak ada di tempat, kalau saya ada, saya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas, saya tidak peduli,” tegas ED dengan nada tinggi.

ED juga mengingatkan media untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi.

“Media harus cermat dalam memberikan laporan, jangan sampai masyarakat terbawa oleh suasana yang keliru. Jangan sampai oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab malah memperburuk keadaan,” tambahnya.

Sangat disayangkan maraknya peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut, Awak media pertanyakan sikap ED yang tidak segera melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca Juga:  Letkol Inf Dedy Pungky Irawanto Tegaskan Jati Diri dan Disiplin Prajurit Yonif 330/Tri Dharma

Peredaran obat keras ini jelas melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memasukkan obat keras golongan G sebagai narkotika yang dilarang diedarkan tanpa izin yang sah. Selain itu, tindakan transaksi yang ditemukan jelas melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat keras tanpa izin.

khususnya kalangan muda, untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat keras golongan G yang dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Seharusnya masyarakat berperan aktif dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran obat terlarang ini, serta mendukung aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

Masyarakat mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat keras golongan G, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Penulis : Rizky

Berita Terkait

Polsek Kepulauan Seribu Utara Raih Juara Mini Soccer Kapolres Cup 2025, Satpolairud dan Aipda Suhendi Menang di Lomba Tarik Tambang dan Catur
Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas
Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru
Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79
Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 
Kasus Intimidasi Wartawan  Oleh Mafia Migas Kebal Hukum Dilaporkan ke Mapolsek Rumpin, Mandek, Aktivis 98: Selain Abaikan Laporan, Segera Copot Kapolsek Rumpin?
Perang ku di bawah pengaruh Rohypnol = Mansion House dan Perang PIL Koplo = Genosida Satu Generasi ?
Pangdam I/BB Tinjau Lomba Renang Militer Dalam Rangka Memperingati HUT ke-75 Kodam I/BB

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 11:35 WIB

Polsek Kepulauan Seribu Utara Raih Juara Mini Soccer Kapolres Cup 2025, Satpolairud dan Aipda Suhendi Menang di Lomba Tarik Tambang dan Catur

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:15 WIB

Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

Rabu, 25 Juni 2025 - 15:02 WIB

Estafet Kepemimpinan Yonkav 8 Kostrad, Momentum Prestisius Dalam Rangka Regenerasi dan Sinergi Baru

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:46 WIB

Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:42 WIB

Pangdivif 3 Kostrad Pimpin Upacara Penerimaan Satgas Yonif 431 Kostrad 

Berita Terbaru