Lanjutan Sidang Korupsi BLU UIN SUSQA, Replik JPU Tak Bisa Membantah Pledoi PH Terdakwa A.M

- Jurnalis

Rabu, 31 Juli 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, teropongrakyat.co Setelah Penasehat Hukum Terdakwa Prayitno,SH.,MH dan Jaharzen,SH.,MH membacakan pledoi Senin, (29/7/2024), dengan pendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk, dan pendapat Ahli, maka Terdakwa mantan Rektor UIN Susqa A.M secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah, seperti dakwaan dan tuntutan JPU, sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tututan. Demikian keterangan Prayitno,SH.,MH saat ditemui media, Rabu (31/7/2024).

Pembacaan Replik atas tanggapan Pleidoi Penasehat Hukum terdakwa A.M, dimana JPU Yuliana Sari,SH dan Dewi Shinta Dame Siahaan,SH.,MH tetap pada dakwaan dan tuntutannya semula. Menurut JPU, terdakwa A.M telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan tuntutan pidana 10 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar 7,5 Milyar, jika uang pengganti tidak dibayar, maka subsider kurungan badan (pidana) selama 5 tahun penjara, serta denda 200 juta, Selasa (30/7/2024).

Sidang lanjutan Korupsi BLU UIN Susqa ini dilaksanakan di PN Pekanbaru jalan Teratai, dengan Majelis Hakim dipimpin oleh Zefri Mayeldo,SH.,MH, Penasehat Hukum Terdakwa Prayitno,SH.,MH dan Jaharzen,SH.,MH, sedangkan terdakwa A.M berada di Rutan Pekanbaru Sialang Bungkuk mengikuti sidang secara online.

Baca Juga:  Penganiayaan Terhadap Wartawan PristiwaNews Biro Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sudah di Proses Polsek Bayang

Terdakwa A.M melalui Penasehat Hukumnya Prayitno,SH.,MH berpendapat bahwa dari awal persidangan ini, kami telah mengajukan keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan JPU, karena Dakwaannya kabur, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jelas. Namun sidang tetap dilanjutkan pada pokok perkara.

Lebih lanjut terdakwa A.M melalui PH Prayitno,SH.,MH mengatakan pada fakta persidangan tidak satupun saksi dan bukti petunjuk yang memberatkan terdakwa A.M. Berdasarkan analisa yuridis yang kami susun tidak ada korelasi keterangan saksi dengan saksi lain, keterangan saksi dengan bukti petunjuk, dan keterangan saksi dengan keterangan ahli. Hal ini membuktikan bahwa Dakwaan dan tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada.

Sidang kasus Korupsi BLU UIN Susqa T.A 2019 dari awal telah banyak terjadi kejanggalan dalam persidangan, karena apa yang didakwa dan dituntut JPU benar benar kabur dan JPU mengenyampingkan fakta persidangan yang sebenarnya dan tidak mampu membantah pledoi terdakwa A.M.

Baca Juga:  Siaga Banjir, PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik

JPU menuntut adanya kerugian negara berdasarkan kesalahan perhitungan auditor BPKP dan auditor BPKP juga telah mengakuinya saat persidangan. Terkait salah hitungnya auditor BPKP yg dijadikan dasar kerugian negara, hasil investigasi irjen kemenag RI yg diabaikan, salah menulis gelar, dan jabatan.

Menurut JPU adanya pengembalian dana Rp. 1,8 milyar, namun tidak jelas dari mana asal uang tersebut, kemana dikembalikan, dan tidak ada bukti petunjuk terhadap pengembalian dana tersebut. Artinya JPU mengada-ngada dalam menyusun dakwaan dan tuntutan. Sehingga tuntutan JPU terhadap terdakwa A.M tidak jelas, apakah terdakwa AM itu sebagai terdakwa atau saksi, sebagai Rektor ex officio KPAm atau bendahara pengeluaran.

Berdasarkann data dan informasi di atas, maka JPU telah membuat kesalahan fatal dalam menyusun tuntutan JPU terhadap terdakwa. Apakah hal ini bisa dijadikan dasar menuntut ?. Untuk itu menjelang vonis, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo,SH.,MH, dimohon memutus perkara ini dengan hati yang bersih dan berpegang pada prinsip kebenaran sesuai fakta persidangan dan keadilan. Ujar Prayitno,SH.,MH.

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:34 WIB

Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Berita Terbaru

TNI – Polri

Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:58 WIB

TNI – Polri

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:52 WIB

TNI – Polri

Rampas Motor Pelajar di Jalur Sepi, Pelaku Diringkus Polres Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:45 WIB

TNI – Polri

Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:36 WIB