Pekanbaru, teropongrakyat.co Setelah Penasehat Hukum Terdakwa Prayitno,SH.,MH dan Jaharzen,SH.,MH membacakan pledoi Senin, (29/7/2024), dengan pendapat bahwa berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, bukti petunjuk, dan pendapat Ahli, maka Terdakwa mantan Rektor UIN Susqa A.M secara sah dan menyakinkan tidak terbukti bersalah, seperti dakwaan dan tuntutan JPU, sehingga harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tututan. Demikian keterangan Prayitno,SH.,MH saat ditemui media, Rabu (31/7/2024).
Pembacaan Replik atas tanggapan Pleidoi Penasehat Hukum terdakwa A.M, dimana JPU Yuliana Sari,SH dan Dewi Shinta Dame Siahaan,SH.,MH tetap pada dakwaan dan tuntutannya semula. Menurut JPU, terdakwa A.M telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan tuntutan pidana 10 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti sebesar 7,5 Milyar, jika uang pengganti tidak dibayar, maka subsider kurungan badan (pidana) selama 5 tahun penjara, serta denda 200 juta, Selasa (30/7/2024).
Sidang lanjutan Korupsi BLU UIN Susqa ini dilaksanakan di PN Pekanbaru jalan Teratai, dengan Majelis Hakim dipimpin oleh Zefri Mayeldo,SH.,MH, Penasehat Hukum Terdakwa Prayitno,SH.,MH dan Jaharzen,SH.,MH, sedangkan terdakwa A.M berada di Rutan Pekanbaru Sialang Bungkuk mengikuti sidang secara online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdakwa A.M melalui Penasehat Hukumnya Prayitno,SH.,MH berpendapat bahwa dari awal persidangan ini, kami telah mengajukan keberatan (Eksepsi) terhadap dakwaan JPU, karena Dakwaannya kabur, tidak cermat, tidak teliti, dan tidak jelas. Namun sidang tetap dilanjutkan pada pokok perkara.
Lebih lanjut terdakwa A.M melalui PH Prayitno,SH.,MH mengatakan pada fakta persidangan tidak satupun saksi dan bukti petunjuk yang memberatkan terdakwa A.M. Berdasarkan analisa yuridis yang kami susun tidak ada korelasi keterangan saksi dengan saksi lain, keterangan saksi dengan bukti petunjuk, dan keterangan saksi dengan keterangan ahli. Hal ini membuktikan bahwa Dakwaan dan tuntutan JPU tidak berdasarkan fakta persidangan dan bukti yang ada.
Sidang kasus Korupsi BLU UIN Susqa T.A 2019 dari awal telah banyak terjadi kejanggalan dalam persidangan, karena apa yang didakwa dan dituntut JPU benar benar kabur dan JPU mengenyampingkan fakta persidangan yang sebenarnya dan tidak mampu membantah pledoi terdakwa A.M.
JPU menuntut adanya kerugian negara berdasarkan kesalahan perhitungan auditor BPKP dan auditor BPKP juga telah mengakuinya saat persidangan. Terkait salah hitungnya auditor BPKP yg dijadikan dasar kerugian negara, hasil investigasi irjen kemenag RI yg diabaikan, salah menulis gelar, dan jabatan.
Menurut JPU adanya pengembalian dana Rp. 1,8 milyar, namun tidak jelas dari mana asal uang tersebut, kemana dikembalikan, dan tidak ada bukti petunjuk terhadap pengembalian dana tersebut. Artinya JPU mengada-ngada dalam menyusun dakwaan dan tuntutan. Sehingga tuntutan JPU terhadap terdakwa A.M tidak jelas, apakah terdakwa AM itu sebagai terdakwa atau saksi, sebagai Rektor ex officio KPAm atau bendahara pengeluaran.
Berdasarkann data dan informasi di atas, maka JPU telah membuat kesalahan fatal dalam menyusun tuntutan JPU terhadap terdakwa. Apakah hal ini bisa dijadikan dasar menuntut ?. Untuk itu menjelang vonis, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Zefri Mayeldo,SH.,MH, dimohon memutus perkara ini dengan hati yang bersih dan berpegang pada prinsip kebenaran sesuai fakta persidangan dan keadilan. Ujar Prayitno,SH.,MH.