LAI DPD Banten dan Aktivis-Indonesia Desak Penutupan Pendekar Bar karena Diduga Langgar Perda

- Jurnalis

Kamis, 6 November 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN TANGERANG, teropongrakyat.co – Menjelang akhir tahun, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Kabupaten Tangerang menggelar berbagai event untuk menarik pengunjung. Salah satunya adalah acara anniversary Pendekar Bar yang digelar pada Rabu (5/11/2025) di kawasan CBD Gading Serpong, Lot 3, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Acara tersebut menghadirkan sejumlah DJ dan artis ternama seperti Dinar Candy, Billy Taner, Omo Kucrut, Nathalie Holscher, dan Ajun Perwira. Namun, kegiatan itu justru menuai sorotan dari lembaga kontrol sosial, lantaran diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang terkait jam operasional dan ketertiban umum.

Ketua BPAN-LAI DPD Provinsi Banten, Nursidik Badawi, bersama Pemimpin Redaksi Media Aktivis-Indonesia, Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ., mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan monitoring terhadap aktivitas Pendekar Bar. Mereka juga mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Banten, Andra Soni, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Badan Pengurus Pusat Dalam Rangka MUNAS XV GAPENSI 2024 : "Menjadi Kontraktor Di Indonesia Semakin Berat Dengan Persyaratan Amat Ketat Dan Sulit"

“Setelah ditelusuri dan mengacu pada peristiwa sebelumnya, event besar di Pendekar Bar berpotensi melanggar ketertiban umum dan jam operasional. Pihak manajemen terkesan abai dalam menaati aturan hukum yang berlaku,” ujar Nursidik, Rabu (5/11/2025).

Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 10 menegaskan bahwa setiap orang wajib menjaga ketertiban umum dengan menaati peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif seperti denda atau pencabutan izin, bahkan dapat berujung pada sanksi pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, lembaga juga menemukan adanya potensi pelanggaran Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (minol). Berdasarkan pantauan di media sosial, Pendekar Bar diduga menarik pengunjung berusia di bawah 21 tahun untuk membeli produk minol.

Baca Juga:  Dari Kampung Ivi Mahad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan

“Kami tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hal ini. Tujuan kami murni untuk memastikan regulasi pemerintah berjalan sebagaimana mestinya, serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah di Provinsi Banten,” tegas Nursidik.

Di akhir pernyataannya, Nursidik juga membantah adanya oknum yang mengaku sebagai anggota BPAN-LAI DPD Banten dan mengatasnamakan lembaga tersebut untuk bertemu pihak manajemen Pendekar Bar.

“Siapa pun yang mengatasnamakan LAI DPD Banten tanpa izin dari saya, maka itu bukan tanggung jawab kami. LAI BPAN DPD Provinsi Banten tidak pernah memiliki hubungan mitra dengan pihak swasta,” tandasnya.

Penulis : Naim

Berita Terkait

Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi
Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka
Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta
Program Cahaya Ceria di TK Negeri Pembina Kota Batu, Kenalkan Inovasi Belajar Geometri Lewat Eksplorasi Cahaya dan Sensorik
LESIM Nilai Tuduhan Tidak Proporsional, Minta Kritik Disertai Data Komprehensif
Pemkab Tangerang Tegaskan Komitmen Perkuat Sektor Pendidikan
‎Lanjutkan Baksos Ramadan, Pokja Wartawan Gunung Kaler-Kresek Berbagi Sembako dan Santuni Nenek Tuna Netra di Desa Sidoko

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:15 WIB

Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang

Senin, 23 Februari 2026 - 13:39 WIB

Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi

Senin, 23 Februari 2026 - 11:01 WIB

Dua Bus Transjakarta Tabrakan di Jalur Layang Cipulir, Sejumlah Penumpang Luka

Senin, 23 Februari 2026 - 07:11 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan Empat Usaha di Bantur, Kerugian Capai Rp200 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 05:31 WIB

Program Cahaya Ceria di TK Negeri Pembina Kota Batu, Kenalkan Inovasi Belajar Geometri Lewat Eksplorasi Cahaya dan Sensorik

Berita Terbaru