Jakarta – TeropongRakyat.co || Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (FH UBT) melaksanakan Kuliah Umum Perbatasan dengan tema “Peran Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Wilayah Perbatasan, Kamis (12/09).
Kuliah umum tersebut dilaksanakan secara luring bertempat di ruang Praktek Peradilan FH UBT dan secara daring melalui media Zoom Meeting. Adapun Narasumber dalam kegiatan Kuliah Umum ini Dr. Fri Hartono, S.H., M.H. yang merupakan Jaksa Ahli Utama pada Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung RI dengan dimoderatori oleh Ibu Inggit Akim, S.H., M.H. selaku Ketua Program Studi Hukum FH UBT.
Adapun Kegiatan Kuliah Umum tersebut diawali dengan pengantar Dekan Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan
(FH UBT) Prof. Dr. Yahya Ahmad Zein, S.H., M.H. dan sekaligus membuka acara kuliah umum.
Prof. Yahya, Dalam sambutannya mengatakan, “kuliah umum ini dapat memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang peran Kejaksaan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan, serta peran mahasiswa sendiri dalam penegakan hukum di wilayah perbatasan khususnya perbatasan Kalimantan Utara.”ujar Hartono.
Perlu diketahui Dr. Fri Hartono, S.H., M.H.
Jaksa Ahli Utama pada Direktorat C Jampidum Kejaksaan Agung RI, dan Ia Juga sebagai narasumber dalam Kuliah Umum tersebut menyampaikan, “Peran kejaksaan dalam pemberantasan kejahatan lintas negara diantaranya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan People Smuggling (penyelundupan orang-red) diantaranya, kejahatan terorisme, kejahatan narkotika, kejahatan perikanan, dan kejahatan baru serta Kejahatan lintas negara yang merupakan bentuk kejahatan yang menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan kemakmuran global, mengingat sifatnya yang melibatkan berbagai negara, “Hartono menambahkan.
Lebih lanjut Hartono juga menjelaskan Dari sisi Indonesia, kejahatan lintas negara perlu diberikan perhatian khusus mengingat letak Indonesia yang sangat strategis sehingga rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan lintas negara. “Dalam perkembangannya, Indonesia menaruh perhatian khusus terhadap kejahatan lintas negara baru dan berkembang, antara lain perdagangan orang dan penyelundupan manusia; kejahatan terorisme, korupsi dan pencucian uang; kejahatan kehutanan dan satwa liar, kejahatan perikanan, perdagangan ilegal benda-benda cagar budaya; serta kejahatan narkotika dan obat-obatan “narkoba” dan prekursornya, “jelasnya.
“Kejahatan lintas negara terutama di perbatasan menjadi prioritas nasional untuk ditanggulangi dan diperlukan berbagai Kerja sama lintas kementerian untuk menyelesaikannya, Diperlukan adanya patroli yang berkesinambungan serta Kejaksaan mengambil posisi startegis dalam ranah penegakan hukum untuk meminimalisir terjadinya kejahatan di perbatasan.”pungkas Dr.Fri Hartono,SH.
(Irawan)