Kendal, teropongrakyat.co — Lanjutan pemberitaan terkait dugaan penggelembungan anggaran (mark-up budget) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal memasuki babak baru. Hingga saat ini, Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo, S.STP., MM., belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah temuan data yang dipersoalkan awak media.
Ketidakjelasan sikap pimpinan Diskominfo tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan jurnalis dan masyarakat. Sebelumnya, Diskominfo Kendal disorot karena diduga mengabaikan temuan data yang mengindikasikan potensi penyimpangan anggaran, khususnya terkait belanja pemasangan iklan di media tertentu, data perawatan server yang diduga fiktif, serta klaim jumlah jurnalis dalam kegiatan rilis pers.
Dalam salah satu laporan kegiatan, Diskominfo disebut menganggarkan kuota hingga 500 jurnalis per kegiatan. Namun, setelah dilakukan konfirmasi dan penelusuran di lapangan, jumlah jurnalis yang hadir tercatat hanya sekitar 35 orang. Perbedaan signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam laporan pertanggungjawaban.
Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan konkret dari Diskominfo Kendal terkait transparansi penggunaan anggaran yang diduga bermasalah tersebut, yang disebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Diskominfo Kendal disebut telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Kendal. Namun demikian, belum ada informasi resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut atas temuan tersebut. Bahkan, beredar informasi bahwa Kepala Diskominfo Kendal disebut-sebut berupaya meminta perlindungan kepada Bupati Kendal terkait persoalan yang tengah dihadapi.
Lebih lanjut, Ardhi Prasetiyo juga dinilai berupaya melimpahkan polemik tersebut kepada sesama jurnalis. Padahal, awak media menilai bahwa klarifikasi atas berbagai kejanggalan data merupakan tanggung jawab langsung pimpinan organisasi perangkat daerah agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Secara hukum, praktik penggelembungan anggaran merupakan salah satu modus tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 2 Ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan, serta Pasal 12 huruf i yang mengatur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Sanksi yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi pidana penjara, denda, hingga kewajiban pengembalian kerugian negara serta sanksi administratif.
Pengelolaan keuangan daerah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran. Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan keterbukaan dari pihak berwenang untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Kabupaten Kendal.
Penulis : Naim























































