Kinerja Polsek Cilincing Lamban, Pelaku Penganiayaan Masih Bebas

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 25 Juni 2025 – Kasus penganiayaan yang menimpa HK di Cilincing memasuki babak baru yang penuh ketidakpastian. Berkas perkara dikembalikan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara karena belum lengkap, sehingga HK dan ibunya kembali dipanggil Polsek Cilincing pada Rabu, 11 Juni 2025. Laporan Polisi bernomor LP/B/163/III/2025/SPKT/POLSEK CILINCING/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP.

IPTU Chandrawan Lumban Gaol, S.H., menyatakan akan menghubungi ibu HK terkait upaya restorative justice. Namun, pelaku masih buron. AIPDA Toho Lambok Jonathan, S.H., menjelaskan berkas perkara dikembalikan karena belum lengkap, dan meminta handphone ibu HK sebagai barang bukti tambahan. Ibu HK, Eka, mendesak penangkapan dan penahanan pelaku. “Saya mau masalah ini cepat selesai dan pelaku ditahan,” ujarnya.

Baca Juga:  Camat dan APH Bungkam, Obat Keras Terbatas Marak di Bekasi. Lumpen: Kita Akan Laporkan ke Paminal Polda Metro Jaya

Kekecewaan keluarga semakin besar mengingat lambannya proses hukum. Agus Christianto, SH., MH., kuasa hukum korban, menyatakan, “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, lambannya proses hukum ini patut dipertanyakan, apalagi mengingat korban masih di bawah umur. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak juga bisa diterapkan, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000 karena potensi pelanggaran Pasal 76C (kekerasan terhadap anak).”

Agus Christianto, SH., MH., menambahkan, “Selain terancam hukuman berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak karena melanggar Pasal 76C. Ancaman hukumannya lebih berat, yaitu tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp 72.000.000.” Paparnya.

Ketidakjelasan nasib kasus ini dan kebebasan pelaku menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas penegakan hukum.

Berita Terkait

Wujud Nyata, MINUSCA Berkontribusi Berikan Dukungan kepada Pemerintah Afrika Tengah
Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer
Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Korps Praport Pindah Satuan
Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?
Medal Parade, Mayjen TNI M. Asmi: Bersama sebagai Satu, Mengabdi dengan Kehormatan dan Berdiri Demi Perdamaian
Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Nasionalisme di Sebatik Tengah
Sukseskan Program MBG, Komisi III DPR RI Dukung Polda NTT
Polsek Rawalumbu Gelar Patroli KRYD di Wilayah Bekasi dan Rawalumbu

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Wujud Nyata, MINUSCA Berkontribusi Berikan Dukungan kepada Pemerintah Afrika Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Ksatria  Mayangkara Gelar Uji Ketangkasan Jasmani Militer

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Denpom Divif 1 Kostrad Gelar Korps Praport Pindah Satuan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:16 WIB

Amnesti dan Abolisi Hadiah Hasto Dan Lembong, Eks Aktivis 98: Kasus Beraroma Politis Jangan Terulang?

Kamis, 31 Juli 2025 - 08:25 WIB

Medal Parade, Mayjen TNI M. Asmi: Bersama sebagai Satu, Mengabdi dengan Kehormatan dan Berdiri Demi Perdamaian

Berita Terbaru