Jakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah akan menerapkan opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan). Rencananya kebijakan tersebut akan berjalan mulai 5 Januari 2025.
Kemudian regulasi anyar tersebut tentunya membuat dampak harga mobil maupun motor baru bakal naik di tahun depan.
Akan tetapi menurut Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), wilayah Jakarta tidak dikenakan atau pungutan terkait opsen PKB maupun BBNKB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada, karena kabupaten dan kotanya (bersifat) administratif,” ungkap Luciana Herawati, Kepala Bapenda DKI Jakarta melalui zoom meet. (13/12/2024)
Dia menjelaskan bahwa opsen PKB serta BBNKB hanya berlaku untuk daerah-daerah di bawah provinsi (tingkat kabupaten/kota). Seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah sampai Jawa Timur,
Sementara untuk Jakarta tidak memiliki kabupaten. Sehingga mereka tak bisa melakukan pungutan opsen kepada para pemilik kendaraan.
“Daerah-daerah tersebut memiliki otonomi sendiri. Jadi kita tidak ada pungutan juga pengalokasian opsen,” Herawati menuturkan.
Dengan begitu masyarakat Jakarta tak perlu khawatir. Sebab Bapenda DKI Jakarta tidak akan menerapkan opsen PKB serta BBNKB.
Sekadar mengingatkan, skema opsen PKB maupun BBNKB memungkinkan kabupaten atau kota memiliki sumber pendapatan baru.
Di sisi lain diharapkan juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah serta memperkuat sistem perpajakan di Tanah Air.
Lalu tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih maksimal. Jadi mampu meningkatkan kesejahteraan kabupaten dan kota di Indonesia.
Kebijakan di atas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat juga Pemerintah Daerah).
Sedangkan besaran tarif dari opsen pajak sekitar 66 persen buat PKB dan BBNKB. Berdampak harga kendaraan roda empat maupun dua diprediksi terkerek di 2025.
Mengutip dari keterangan Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran opsen PKB juga opsen BBNKB nantinya dilakukan secara bersamaan.
Kemudian bank melakukan split payment ke masing-masing rekening dengan rincian sebagai berikut
– Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi
– Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN
– Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja
– Penyetoran opsen PKB dan/atau opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident)