Ketua RW XI Tegal Gundil Datangi RS Nuraida Bogor, Desak Klarifikasi atas Kematian Pasien Jantung

- Jurnalis

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor – Teropongrakyat.co – Pada tanggal 2 Juni 2025, Ketua RW XI Tegal Gundil, Herlambang, mendatangi RS Nuraida Bogor untuk meminta klarifikasi terkait laporan warganya yang meninggal dunia akibat keterlambatan penanganan penyakit jantung.

Menurut Herlambang, korban meninggal dunia karena tidak mendapatkan penanganan cepat dan tepat dari pihak rumah sakit. Namun, ketika ia mendatangi RS Nuraida Bogor, pihak rumah sakit tidak mau menerima kedatangan beliau.

Baca Juga:  Putusan CMNP-MNC Dinilai Belum Utuh, Ahli Hukum Soroti Potensi diDuga Cacat Formil Gugatan

“Kami sangat kecewa dengan sikap RS Nuraida Bogor yang tidak mau menerima kami dan tidak memberikan klarifikasi atas kejadian ini,” ujar Herlambang yang sebelumnya berupaya meminta penjelasan dari Kabid Humas namun tidak direspon.

Baca Juga:  Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang kualitas pelayanan RS Nuraida Bogor dan diharapkan pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan dan solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa depan.

Atas peristwa ini, pihak RW dan keluarga akan meminta dukungan pihak lain dan berupaya kembali menemui pihak RS.

Reporter: Ronny Sihombing

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru