Jakarta, teropongrakyat.co – Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 yang berisi imbauan kepada seluruh masyarakat, instansi pemerintah, kantor perwakilan RI di luar negeri, hingga lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025 mulai pukul 06.00 WIB.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pengibaran bendera setengah tiang merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965. Selanjutnya, bendera Merah Putih kembali dikibarkan satu tiang penuh pada 1 Oktober 2025 pukul 06.00 WIB, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
“Kementerian Kebudayaan mengimbau seluruh komponen bangsa untuk melaksanakan pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang pada tanggal 30 September sebagai bentuk penghormatan dan refleksi sejarah bangsa,” demikian isi keterangan dalam edaran tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Imbauan ini berlaku bagi semua instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga masyarakat umum tanpa terkecuali. Selain itu, kegiatan pengibaran bendera setengah tiang juga diminta dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila setiap 1 Oktober memiliki makna penting sebagai momentum memperkuat kembali kesadaran nasional akan nilai-nilai Pancasila sekaligus mengenang pengorbanan para pahlawan revolusi.
Teguh donie