Kadus Diduga Gunakan Jabatannya untuk Paksakan Ibu Kandungnya Jadi Penerima BLT-Dana Desa 2024

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, Teropongrakyat.co – Program BLT-Dana Desa yang seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat miskin justru diduga dimanfaatkan oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat.

Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Tinggi, Siliwanus Gulo, mengungkapkan bahwa Kadus Dusun 4 Hiliwaele berinisial DG telah menyalahgunakan jabatannya dengan memasukkan nama ibu kandungnya, SW, sebagai penerima BLT-Dana Desa dari Juli hingga Desember 2024.

“Kepala Dusun 4 Hiliwaele inisial DG paksakan agar nama ibu kandungnya sendiri menjadi penerima BLT-Dana Desa dari bulan Juli sampai Desember 2024 tanpa mempedomani kriteria penerima yang seharusnya,” ujar Siliwanus kepada wartawan, Senin (10/02/2025).

Baca Juga:  Pengembangan PIK 2 Gagal, Target Pertumbuhan Ekonomi Pemerintahan Prabowo Terancam

Menurutnya, tindakan ini sangat disayangkan karena masih banyak warga lain yang lebih layak menerima bantuan tersebut. Padahal, dalam Kartu Keluarga (KK) SW, tercatat ada anggota keluarga yang bekerja sebagai guru dan telah menerima Dana Afirmasi Daerah Tertinggal (Dacil) serta dana sertifikasi. Selain itu, SW juga mendapat bantuan sosial lain dari pemerintah.

“BLT-Dana Desa sebesar Rp1.800.000 untuk periode Juli-Desember 2024 sudah diberikan kepada SW. Saya berharap Kepala Desa, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Jika tidak, saya akan melaporkannya ke pihak berwenang yang lebih tinggi,” tegasnya.

Baca Juga:  Beberapa Rumah dan Kios Terbakar di Kota Sibolga

Sebagai informasi, penerima BLT-Dana Desa harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain.
  • Bukan PNS, Polri, TNI, atau karyawan BUMD/BUMN.
  • Termasuk keluarga miskin.

Selain itu, ada kriteria khusus seperti lansia miskin, penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis, keluarga tanpa bantuan sosial lain, dan warga yang kehilangan pekerjaan serta tidak memiliki tabungan mencukupi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran BLT-Dana Desa agar benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Berita Terkait

Santunan Yatim dan Dhuafa Warnai Ramadan 1447 H, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Aksi Sosial
Remaja Masjid LDII Krampyangan Kota Pasuruan Kompak Dan Khusyuk Laksanakan Ibadah Itikaf
Reborn Initiative Umumkan “Meja Tanpa Laci”, Sajian Realitas untuk Generasi Kritis
Direktur Pelindo yang Baru dan Gubernur DKI Diminta Jangan Cuek Soal Tewasnya Warga Jakarta Utara Terlindas Truk Kontainer dan Kemacetan yang Terjadi Setiap Hari
Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Bersiap Hadapi Dampak Konflik Global
FWJI Bersama Sejumlah Media Bagikan Takjil di Depan Polres Jakarta Utara
Pelindo Berbagi Ramadhan: SPSL Tawarkan Bantuan Sembako, Santunan, dan Takjil hingga Dukung UMKM Lokal”
Fenomena Pengemis dan Manusia Gerobak Menjamur Jelang Lebaran di Kota Bogor, Tuai Pro dan Kontra Warga

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 10:28 WIB

Santunan Yatim dan Dhuafa Warnai Ramadan 1447 H, Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kresek Gelar Aksi Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 - 06:31 WIB

Remaja Masjid LDII Krampyangan Kota Pasuruan Kompak Dan Khusyuk Laksanakan Ibadah Itikaf

Sabtu, 14 Maret 2026 - 01:23 WIB

Reborn Initiative Umumkan “Meja Tanpa Laci”, Sajian Realitas untuk Generasi Kritis

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

Direktur Pelindo yang Baru dan Gubernur DKI Diminta Jangan Cuek Soal Tewasnya Warga Jakarta Utara Terlindas Truk Kontainer dan Kemacetan yang Terjadi Setiap Hari

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:22 WIB

Presiden Prabowo Ingatkan Rakyat Bersiap Hadapi Dampak Konflik Global

Berita Terbaru