Kadus Diduga Gunakan Jabatannya untuk Paksakan Ibu Kandungnya Jadi Penerima BLT-Dana Desa 2024

- Jurnalis

Senin, 10 Februari 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat, Teropongrakyat.co – Program BLT-Dana Desa yang seharusnya tepat sasaran untuk masyarakat miskin justru diduga dimanfaatkan oleh seorang Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Nias Barat.

Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Tinggi, Siliwanus Gulo, mengungkapkan bahwa Kadus Dusun 4 Hiliwaele berinisial DG telah menyalahgunakan jabatannya dengan memasukkan nama ibu kandungnya, SW, sebagai penerima BLT-Dana Desa dari Juli hingga Desember 2024.

“Kepala Dusun 4 Hiliwaele inisial DG paksakan agar nama ibu kandungnya sendiri menjadi penerima BLT-Dana Desa dari bulan Juli sampai Desember 2024 tanpa mempedomani kriteria penerima yang seharusnya,” ujar Siliwanus kepada wartawan, Senin (10/02/2025).

Menurutnya, tindakan ini sangat disayangkan karena masih banyak warga lain yang lebih layak menerima bantuan tersebut. Padahal, dalam Kartu Keluarga (KK) SW, tercatat ada anggota keluarga yang bekerja sebagai guru dan telah menerima Dana Afirmasi Daerah Tertinggal (Dacil) serta dana sertifikasi. Selain itu, SW juga mendapat bantuan sosial lain dari pemerintah.

“BLT-Dana Desa sebesar Rp1.800.000 untuk periode Juli-Desember 2024 sudah diberikan kepada SW. Saya berharap Kepala Desa, Dinas PMD, dan Inspektorat Kabupaten Nias Barat segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Jika tidak, saya akan melaporkannya ke pihak berwenang yang lebih tinggi,” tegasnya.

Baca Juga:  MA Bekukan Izin Advokat Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo

Sebagai informasi, penerima BLT-Dana Desa harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar di Basis Data Terpadu (BDT) Kemensos.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain.
  • Bukan PNS, Polri, TNI, atau karyawan BUMD/BUMN.
  • Termasuk keluarga miskin.

Selain itu, ada kriteria khusus seperti lansia miskin, penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis, keluarga tanpa bantuan sosial lain, dan warga yang kehilangan pekerjaan serta tidak memiliki tabungan mencukupi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penyaluran BLT-Dana Desa agar benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB