Jurnalis Bekerja Sesuai Kode Etik: Menjaga Integritas Meski Tanpa Gaji Tetap

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Di tengah dunia informasi yang makin cepat dan kompleks, profesi wartawan tetap menjadi garda terdepan dalam menyampaikan fakta kepada publik. Meski banyak yang belum tahu, tak semua wartawan menerima gaji tetap dari media tempatnya bekerja. Namun begitu, mereka tetap menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menuntut profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab sosial yang tinggi.

Kode etik yang dimaksud mencakup prinsip-prinsip penting, seperti:

  • Akurasi dan keberimbangan informasi,
  • Tidak menyebarkan hoaks atau fitnah,
  • Menjaga independensi,
  • Melindungi narasumber,
  • dan menghindari konflik kepentingan.

Seorang wartawan sejati akan melakukan verifikasi silang, turun ke lapangan, dan tidak sembarangan menulis berita hanya untuk kepentingan klik atau sensasi. Penulisan berita harus melalui proses riset, wawancara, dan pengecekan fakta sebelum akhirnya dipublikasikan ke publik.

Tanpa Gaji, Tapi Tetap Bisa Menghasilkan Uang

Meskipun tidak semua wartawan mendapat gaji tetap—terutama mereka yang bekerja lepas (freelance) atau kontributor independen—ada berbagai cara untuk menghasilkan penghasilan secara sah dan etis, antara lain:

1. Menjual berita eksklusif ke media besar.

Jika wartawan mendapatkan informasi penting dan eksklusif, berita tersebut bisa dijual ke media nasional atau internasional dengan harga yang layak.

2. Menjadi kontributor tetap.

Beberapa media membuka peluang bagi wartawan lepas untuk menjadi kontributor dengan sistem honor per berita atau per tayang.

3. Meliput kegiatan sponsor atau advertorial.

Dalam batas wajar dan transparan, wartawan bisa membuat berita advertorial untuk klien atau instansi, dengan tetap mencantumkan label “Iklan” atau “Advertorial”.

Baca Juga:  FIFASTRA Cetak Rekor Baru: Pembiayaan Sepeda Motor Honda Tembus Rp12 Triliun dalam 5 Bulan

4. Membangun kanal berita mandiri (blog, YouTube, media sosial)

Wartawan bisa membangun brand pribadi melalui kanal digital dan memonetisasi dari iklan, kerja sama, atau dukungan pembaca.

5. Mengikuti lomba-lomba jurnalistik.

Banyak institusi yang mengadakan kompetisi menulis atau peliputan dengan hadiah besar, sebagai bentuk apresiasi terhadap karya jurnalistik berkualitas.

 

Meskipun peluang itu terbuka, wartawan tetap tidak boleh menggadaikan integritasnya demi uang. Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman utama agar kepercayaan publik terhadap profesi ini tetap terjaga.

Dengan komitmen terhadap etika, semangat independen, dan kreativitas dalam mencari peluang, wartawan masa kini tetap bisa berkarya dan berpenghasilan—tanpa harus mengorbankan idealisme.

 

Berita Terkait

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi
Kecelakaan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Tol Cipularang, 1 Tewas dan 5 Luka-Luka
Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan
Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers
Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar
105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Jatanras Polda Metro Jaya Amankan Ratusan Amunisi Tanpa Izin dari Kontrakan di Jakarta Barat

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 08:07 WIB

Pelayanan Publik Jepara Dipertanyakan, Dugaan Diskriminasi & Penyalahgunaan Wewenang Menguat di Desa Rajekwesi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:43 WIB

Kota Bogor Sabet Dua Penghargaan Nasional di Bidang Kesehatan

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:32 WIB

Sidang Gugatan terhadap beberapa perusahaan Pers Ditunda, Kuasa Hukum Harap Ada Keadilan untuk Insan Pers

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:16 WIB

Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:47 WIB

105 Peserta, Rp30–35 Juta per Orang: Anggaran Wisata Religi Pemkot Semarang Jadi Polemik

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB