Jakarta, Teropongrakyat.com – Tindakan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Ambarita, seorang wartawan, menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan dugaan peredaran produk makanan kadaluarsa di Dusun 1, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa ini bermula ketika Ambarita datang seorang diri untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait. Namun, upaya jurnalistik tersebut justru berujung pada intimidasi, perampasan alat kerja, hingga pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang yang diduga disiapkan pemilik produk kadaluarsa. Akibat kejadian ini, Ambarita mengalami luka berat, termasuk kerusakan pada kornea mata, sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas jurnalistiknya seperti biasa.
Perkara ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/6885/IX/2025/POLDA METRO JAYA atas nama pelapor Diori Parulian Ambarita. Rekan-rekan media menyebut Ambarita, yang akrab disapa Ambar, kerap mengalami intimidasi dan kekerasan terkait profesinya sebagai pemilik salah satu media nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan Penegakan Hukum
Julianta Sembiring, SH., SE., selaku pembina LBH Aktivis Pers Indonesia, mengecam keras aksi pengeroyokan tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum segera menangkap seluruh pelaku yang diperkirakan berjumlah 10 hingga 11 orang.
“Hal ini harus segera ditindaklanjuti agar para pelaku tidak melarikan diri atau mencari cara lain untuk lolos dari jeratan hukum. Kami berharap Polda Metro Jaya bekerja maksimal dalam waktu 2 x 24 jam. Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh mengabaikan tindak pidana penganiayaan terhadap jurnalis yang hanya menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tegas Julianta.
Pelanggaran UU Pers dan KUHP
Julianta menegaskan bahwa pengeroyokan ini jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan:
“Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, para pelaku juga dapat dijerat pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
 - Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
 
“Kasus ini harus diproses secara hukum karena merupakan bentuk persekusi terhadap profesi jurnalis. Kekerasan seperti ini kerap terjadi dan tidak boleh dibiarkan berulang,” pungkas Julianta.







					






						
						
						
						
						











































