Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Cek Pajak Motor di STNK

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Cara mengecek STNK motor patut diketahui setiap pemilik kendaraannya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, misalnya tanggal masa berlaku pajak hingga biaya pajak tahunan nya.

Setiap kendaraan bermotor pastinya dilengkapi dokumen bernama STNK yang merupakan singkatan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Jika tidak ada dokumen tersebut maka keabsahan suatu kendaraan bisa dipertanyakan.

Ketika seseorang ingin mengetahui cara mengecek STNK motor maka ada banyak kemungkinan akan tujuannya. Namun, yang paling umum ialah mengetahui masa berlaku STNK tersebut atau pajak kendaraan nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk itu setidaknya terdapat dua cara yang bisa diambil, yaitu melakukan pengecekan secara manual atau online.

Cara Mengecek STNK Motor Manual

Pertama-tama kita bahas dulu cara pengecekan secara manual. Itu artinya kita harus memegang langsung STNK kendaraan yang dimaksud.

Cek Masa Berlaku STNK

Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Cek Pajak Motor di STNK - Teropongrakyat.co

Untuk mengetahui masa berlaku sebuah STNK maka kita bisa melihat lembar bagian depannya. Ciri-cirinya terdapat empat kolom pengesahan di sebelah kanannya.

Di bawah kolom-kolom tersebut pun terdapat sebuah tanggal yang di atasnya ada tulisan “Berlaku Sampai/Date of Expire”.

Dalam foto contoh di atas tertera masa berlaku STNK sampai dengan 1 Oktober 2029. Adapun masa berlaku STNK itu sendiri adalah selama lima tahun.

Cek Masa Berlaku Pajak

Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Cek Pajak Motor di STNK - Teropongrakyat.co

Berbeda dengan masa berlaku STNK yang selama lima tahun, untuk masa berlaku pajak kendaraan adalah satu tahun.

Untuk mengetahuinya bisa melihat lembar belakang STNK yang umumnya memiliki judul di atasnya bertuliskan “Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran”.

Tanggal masa berlaku pajak itu sendiri berada di bagian bawah lembar ini. Dalam foto di atas tertera masa berlaku pajak 1 Oktober 2025.

Artinya pemilik mesti melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal tersebut jika tak mau terkena denda.

Cek Biaya Pajak Tahunan

Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Cek Pajak Motor di STNK - Teropongrakyat.co

Di lembar yang sama kita juga bisa mengetahui besarnya pajak yang mesti dibayar dengan melihat kolom di sebelah kanan yang berisi angka-angka.

Di sana juga terpadat keterangan tulisan BBNKB, PKB, SWDKLLJ, Penerbitan STNK, dan Penerbitan TNKB.

Untuk pembayaran pajak tahunan maka yang perlu dihitung hanya biaya PKB dan SWDKLLJ. Sedangkan untuk pembayaran lima tahunan perhitungannya termasuk Penerbitan STNK dan Penerbitan TNKB.

Adapun biaya BBNKB hanya muncul ketika kendaraan baru pertama kali didaftarkan dari diler atau saat ada proses balik nama kepemilikan.

Baca Juga:  AAJI Tanam 2000 Bibit Mangrove dan Berikan Literasi Keuangan Pada Kelompok Nelayan

Dalam contoh foto di atas tertera total biaya Rp1.097.100 untuk pembayaran pajak lima tahunan ditambah ada denda-denda karena keterlambatan.

Cara Cek STNK Online

Untuk opsi yang kedua ialah melakukan pengecekan STNK melalui sistem online yang ada. Bisa melalui aplikasi atau situs web yang sudah disediakan masing-masing pemerintah daerah.

Fasilitas tersebut juga biasa dikenal dengan sebutan Samsat online. Contohnya untuk masyarakat Jawa Barat bisa menggunakan aplikasi bernama Sambara.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyediakan aplikasi bernama Signal yang merupakan singkatan Samsat Digital Nasional. Namun, Redaksi masih belum pernah mencoba aplikasi ini.

Memperpanjang Plat Motor

Jangan Salah Kaprah, Begini Cara Cek Pajak Motor di STNK - Teropongrakyat.co

Setelah mengetahui cara mengecek STNK motor maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan antara lain memperpanjang masa pajak kendaraannya. Untuk memperpanjang pajak tahunan caranya relatif mudah dan sudah banyak diketahui.

Sebaliknya untuk memperpanjang pajak lima tahunan kemungkinan masih banyak yang belum memahami langkah-langkahnya. Pada saat memperpanjang pajak lima tahunan inilah kita juga akan memperpanjang masa berlaku plat motor sekaligus STNK.

Bagi yang belum tahu, plat motor atau yang secara resmi disebut Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga memiliki masa berlaku yang sama dengan STNK.

Masa berlaku plat motor ditunjukkan oleh angka-angka kecil yang berada di bagian bawah. Pada contoh foto di atas terteran angka “10.29” yang berarti masa berlaku plat nomor tersebut sampai dengan Oktober 2029.

Syarat Memperpanjang Plat Motor

Berikut syarat yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku plat motor.

STNK Asli
BPKB Asli
KTP Asli
Membawa Sepeda Motor ke Samsat
Ya, untuk proses memperpanjang plat motor sepeda motor perlu dibawa ke kantor Samsat yang menjadi tempat pengurusan. Tujuannya untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Langkah-Langkah Memperpanjang Plat Motor

Selanjutnya mari simak langkah-langkah pengurusannya seperti seperti yang belum lama ini dilakukan tim Redaksi di Samsat Kota Bekasi.

Datang ke Bagian Cek Fisik
Bawa sepeda motor ke bagian Cek Fisik yang berada di kantor Samsat. Nanti petugas akan melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin.

Petugas akan memberikan formulir hasil cek fisik tersebut. Formulir ini kemudian diserahkan ke loket yang masih berada di bagian ini juga beserta persyaratan dokumen yang lainnya.

Baca Juga:  Tarif Pajak Baru Kendaraan Jadi Beban Industri Otomotif, Ini Permintaan Gaikindo ke Pemerintah

Petugas di loket cek fisik akan mengembalikan lagi formulir dan dokumen-dokumen itu setelah diperiksa.

Datang ke Bagian Tata Usaha
Bawa dokumen—dokumen tersebut ke bagian Tata Usaha untuk pengecekan hal-hal yang berhubungan dengan leasing atau lembaga pembiayaan. Jika semuanya beres maka bisa lanjut ke loket pendaftaran.

Serahkan Dokumen ke Loket Pendafaran
Di loket ini kita hanya perlu menyerahkan dokumen-dokumen kemudian menunggu untuk proses selanjutnya.

Melakukan Pembayaran di Kasir
Nama kita akan dipanggil sesuai dengan urutan untuk melakukan pembayaran semua biaya diperlukan. Sebaiknya siapkan uang tunai untuk proses yang lebih gampang.

Kita akan menerima sebuah bukti pembayaran yang berisi rincian biaya-biayanya. Simpan bukti pembayaran itu dengan baik karena diperlukan pada proses berikutnya.

Pengambilan STNK Baru
Kemudian kita akan dipanggil ke loket pengambilan untuk menukar bukti pembayaran tadi dengan STNK yang baru dan bukti pembayaran pajak sebagai lembar belakangnya.

Pengambilan Plat Baru
Langkah selanjutnya dan yang terakhir ialah mengambil plat nomor yang baru. Perlu diketahui, ada Samsat yang menggabungkan antara loket penyerahan STNK dan plat nomor, tapi ada juga yang memisahkannya.

Sedikit tips, ketika menerima dokumen-dokumen baik STNK, BPKB, atau KTP maka sebaiknya diperiksa dengan baik bahwa dokumen tersebut adalah milik kita. Begitu juga dengan plat motor yang baru perlu dipastikan nomor polisinya sesuai dengan STNK.

Kesimpulan

Cara mengecek STNK motor sebenarnya cukup mudah. Hal ini bisa dilakukan secara langsung dengan melihat lembar depan atau belakang STNK tersebut.

Pemilik dapat melakukan pengecekan melalui berbagai layanan digital yang telah disiapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

FAQ

Selanjutnya mari simak beberapa pertanyaan yang banyak beredar tentang topik terkait.

Bagaimana Cara Cek Pajak STNK?

Cara paling mudah mengetahui masa berlaku pajak STNK ialah dengan melihat tanggal yang ada di lembar STNK tersebut. Untuk masa pajak tahunan maka tanggalnya berada di lembar belakang STNK.

Berapa Biaya Ganti Plat Nomor Motor?

Biaya penggantian plat nomor atau TNKB adalah sebesar Rp60.000 belum termasuk pajak-pajaknya.

Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Online?

Bisa dengan menggunakan layanan Samsat online yang sudah disediakan oleh setiap pemerintah daerah. Namun, kita tetap harus datang ke Samsat untuk mendapatkan bukti pembayarannya dan melakukan pengesahannya.

Berita Terkait

Suzuki Siap Buat Gebrakan di 2025, Hadirkan Mobil Dan Motor Baru
Neta Resmi Buka Dealer Baru di Bekasi, Andalkan Fasilitas Layanan 3S
BPPKB Banten DPAC Parung Panjang, Bogor Silaturahmi Bersama Alim Ulama Beserta Jajaran Muspika Kabupaten Bogor.
Castrol Indonesia Siap Bawa Pelumas Khusus Untuk Mobil Listrik
Ketum IMI, Bamsoet Berharap Transaksi IMX 2025 Tembus hingga Rp 10 Miliar
Dibawah Naungan Indomobil, Jeep Resmi Buka Dealer Pertama nya di PIK
Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador
Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:01 WIB

Suzuki Siap Buat Gebrakan di 2025, Hadirkan Mobil Dan Motor Baru

Minggu, 19 Januari 2025 - 13:31 WIB

Neta Resmi Buka Dealer Baru di Bekasi, Andalkan Fasilitas Layanan 3S

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:25 WIB

BPPKB Banten DPAC Parung Panjang, Bogor Silaturahmi Bersama Alim Ulama Beserta Jajaran Muspika Kabupaten Bogor.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:31 WIB

Castrol Indonesia Siap Bawa Pelumas Khusus Untuk Mobil Listrik

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:02 WIB

Ketum IMI, Bamsoet Berharap Transaksi IMX 2025 Tembus hingga Rp 10 Miliar

Berita Terbaru