HK Realtindo Fasilitasi Rapat Musyawarah Pembentukan P3SRS The H Residence Cawang

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT HK Realtindo (HKR) bersama warga/pemilik unit Apartemen The H Tower menyelenggarakan rapat musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di salah satu propertinya tersebut pada hari Minggu (21/7/2024)

Setelah 8 (delapan) tahun melakukan pengelolaan atas Apartemen The H Residence, PT HK Realtindo (HKR) bersama warga/pemilik unit Apartemen The H Tower menyelenggarakan rapat musyawarah pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di salah satu propertinya tersebut pada hari Minggu (21/7/2024). Pembentukan P3SRS ini merupakan wujud komitmen perusahaan yang bertujuan untuk mengalihkan segala bentuk tanggung jawab developer kepada warga/pemilik unit Apartemen. P3SRS nantinya akan bertindak secara mandiri sebagai pengelola gedung. 

Muhammad Reza Arisandy selaku Plt. Direktur Bisnis dan Teknik PT HK Realtindo menyampaikan, bahwa HKR telah melaksanakan pembentukan P3SRS di The H Residence Cawang sesuai dengan Putusan Mahkamah atas pengujian Pasal 75 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.  

“Kami memfasilitasi kegiatan rapat musyawarah pembentukan P3SRS ini sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 12 dan 21 Juli 2024. Kami bersyukur acara ini dapat berjalan lancar,” ungkapnya.  

Baca Juga:  Begini Cara Gampang Beli Bitcoin Pakai PayPal!

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga/pemilik apartemen, pejabat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Ketua RT/RW setempat, aparat dari Polsek, Koramil, Notaris, serta pihak HKR selaku developer. 

Lebih lanjut, Sandy menambahkan bahwa para pemangku kebijakan memiliki kewajiban untuk memberi edukasi kepada masyarakat, baik pelaku pembangunan maupun pemilik tentang tata cara rapat musyawarah pembentukan P3SRS, serta kewajiban bagi pemilik/penghuni untuk membentuk P3SRS. Rapat musyawarah dilakukan sebelum ditetapkannya anggota pengurus P3SRS. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14 Tahun 2021. Di dalam rapat musyawarah, terdapat panitia musyawarah yang dibentuk langsung oleh warga/pemilik unit. HKR berperan penting dalam mengkoordinasikan semua unsur terkait termasuk warga/pemilik unit untuk hadir dalam rapat musyawarah pembentukan panitia musyawarah, sehingga rapat dapat berjalan dengan baik. 

Panitia musyawarah yang dibentuk terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan 6 (enam) orang anggota yang bertugas untuk menyusun dan menetapkan jadwal pelaksanaan musyawarah pembentukan P3SRS, menyiapkan rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS, menyiapkan rancangan tata tertib kepenghunian, menyiapkan program kerja P3SRS, dan menyelenggarakan musyawarah pembentukan P3SRS. Terpilihnya pengurus dan pengawas P3SRS merupakan akhir dari masa tugas panitia musyawarah. 

Baca Juga:  Upaya Pelestarian Lingkungan, LindungiHutan Tanam 183 Ribu Mangrove di Semarang

Pemilihan pengurus dan pengawas P3SRS memperhitungkan suara terbanyak dengan mekanisme ‘one owner one vote’, dimana pemilik berhak untuk memberikan 1 (satu) suara meskipun ia memiliki lebih dari 1 (satu) unit. Setelah ketua pengurus dan pengawas P3SRS terpilih, mereka harus menunjuk pemilik unit untuk menduduki struktur organisasi pengurus dan pengawas P3SRS. Selanjutnya, Pengurus dan pengawas P3SRS yang terpilih wajib disampaikan ke instansi pemerintah daerah terkait untuk disahkan sehingga dengan demikian memiliki legitimasi secara sah untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai P3SRS. 

HKR selaku Developer secara konsisten terus berupaya mendorong pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) di setiap propertinya sebagai bentuk komitmen perusahaan kepada warga/pemilik unit Apartemen. 

Berita Terkait

Last Call Kapal ‘Tanto Salam’ dan First Call ‘Tanto Saudara’ Jadi Sorotan Perayaan Pergantian Tahun di Pelabuhan Tanjung Priok
Bukti Konsistensi Kinerja: NPCT1 Raih Tonggak 10 Juta TEUs Sejak Beroperasi
Lapar Tapi Males Ribet? Foodcourt Citra Living Jadi Jawabannya
Pelindo Solusi Logistik Group Wujudkan Ekonomi Hijau melalui Program TJSL MADANI
Peninjauan Lokasi Simpang JLLB-FOTL Surabaya PT Akses Pelabuhan Indonesia
Kesiapan Layanan JTCC Saat Periode Libur NATARU 2025/26
Ctp Hadiri Sosialisasi Terkait SPM Jalan TOL
Holisme dalam Perbaikan: SPTP Memperkuat Terminal di Barat dan Timur dengan Standar Dunia

Berita Terkait

Kamis, 1 Januari 2026 - 17:42 WIB

Last Call Kapal ‘Tanto Salam’ dan First Call ‘Tanto Saudara’ Jadi Sorotan Perayaan Pergantian Tahun di Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 31 Desember 2025 - 08:14 WIB

Bukti Konsistensi Kinerja: NPCT1 Raih Tonggak 10 Juta TEUs Sejak Beroperasi

Senin, 29 Desember 2025 - 08:23 WIB

Lapar Tapi Males Ribet? Foodcourt Citra Living Jadi Jawabannya

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:44 WIB

Pelindo Solusi Logistik Group Wujudkan Ekonomi Hijau melalui Program TJSL MADANI

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:50 WIB

Peninjauan Lokasi Simpang JLLB-FOTL Surabaya PT Akses Pelabuhan Indonesia

Berita Terbaru