Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Harun Masiku

- Jurnalis

Kamis, 20 Februari 2025 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku. Penahanan dilakukan usai Hasto menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).

Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, sekitar pukul 18.00 WIB. Ia mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol. Petugas KPK menggiringnya ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

Baca Juga:  Program Indonesia Pintar Dipakai Alat Kampanye Salah Satu Paslon di Kota Bekasi, Bawaslu: Kita Telusuri Dulu

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua bagi Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, ia telah diperiksa pada Senin (13/1). KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan pada 17 Februari, namun Hasto absen dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan baru.

Menjelang pemeriksaannya, Hasto mengaku siap menghadapi kemungkinan langsung ditahan oleh KPK. “Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  TAWARKAN PAKET BUKBER ALL YOU CAN EAT KHAS NUSANTARA & TIMUR TENGAH

Kasus ini berkaitan dengan upaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku, buronan KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Hingga kini, Harun Masiku masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.

Dengan penahanan ini, KPK menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pihak yang diduga menghalangi proses hukum, termasuk tokoh politik berpengaruh seperti Hasto Kristiyanto.

Berita Terkait

Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar
Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah
GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang
Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman
Sinergitas Polisi dan Warga, Pos Pantau Ramadhan RW 09 Petamburan Jaga Kondusifitas Wilayah Malam Ke-15
Malam Ke-15 Ramadhan, Pos Pantau Blok F Pasar Tanah Abang Perkuat Sinergitas Polisi dan Warga
Lurah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Nemin bin Haji Sain, meminta proses pengiriman tanah untuk proyek Tol

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:43 WIB

Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:18 WIB

KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:33 WIB

Mahasiswa HMI Kota Bogor Gelar Aksi di Depan Istana, Desak Presiden Bersikap atas Konflik Timur Tengah

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:39 WIB

GN-GAK-HAM Perluas Struktur Organisasi, DPD Jawa Tengah Segera Bentuk DPC di DIY dan Kota Semarang

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:59 WIB

Di Bulan Ramadhan, DJ-Pro Bagikan Takjil dan Tegaskan Tanggung Jawab Jurnalis Beriman

Berita Terbaru

Breaking News

KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Jumat, 6 Mar 2026 - 21:18 WIB