Hak Jawab Digital: Praktisi Pers Mubinoto Amy Dorong Dewan Pers Perbarui Pedoman 2008

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Praktisi Pers dan Pemimpin Redaksi di ifakta.co Mubinoto Amy mengajukan revisi terhadap ketentuan masa berlaku hak jawab dua bulan yang tercantum dalam Pedoman Hak Jawab Dewan Pers 2008.

Menurut Amy, regulasi ini sudah tidak relevan di era digital, di mana berita daring dapat diakses dan di indeks mesin pencari secara permanen.

“Batas waktu dua bulan itu relic dari era media cetak,” kata Amy melalui siaran pers, Selasa (9/12).

Di media online lanjutnya, konten lama tetap bisa dibaca jutaan orang bertahun-tahun kemudian, tapi aturan saat ini membatasi korban untuk meluruskan informasi. Ini jelas tidak adil.

Baca Juga:  Diduga Kebal Hukum. Oknum Seragam Aktif Menjadi Bos Toko Obat Terbatas

Sebagai ilustrasi, sejumlah sumber yang pernah dirugikan oleh pemberitaan tertentu mengaku baru mengetahui berita yang menyinggung mereka lebih dari dua bulan setelah publikasi.

Akibat ketentuan hak jawab yang kedaluwarsa, mereka tidak bisa mengirimkan koreksi atau hak jawab secara resmi, meskipun konten berita tersebut masih tersedia online dan bisa diakses publik.

Dalam surat resmi yang diajukan ke Dewan Pers, Amy meminta Hak jawab dan koreksi untuk media daring tidak dibatasi waktu, selama konten masih tersedia online.

Media daring juga wajib menautkan dan memuat hak jawab/koreksi secara jelas.
Terdapat konsekuensi nyata bagi media yang mengabaikan hak jawab/koreksi.

“Tujuan revisi ini bukan sekadar teknis, tapi menyelaraskan regulasi dengan realitas digital sekaligus melindungi reputasi individu dan menegakkan prinsip keadilan jurnalistik,” kata Amy

Baca Juga:  Dalam Rangka Memperingati 10 Muharam  Tahun 1447 Hijriah, Komunitas Grup Asik Berbagi Kebahagiaan Bersama Yatim Piatu

Amy berharap Dewan Pers tidak lagi menutup mata terhadap kenyataan di lapangan. Peraturan soal hak jawab yang masih terjebak pada pola 2008 ini sudah waktunya diperbarui secara menyeluruh. Jangan sampai korban pemberitaan keliru justru tidak bisa membela diri hanya karena terlambat mengetahui kabar yang mencoreng nama baiknya.

“Kalau media digital berkembang sedemikian cepat, maka regulasinya jangan jalan di tempat. Revisi ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut martabat manusia dan marwah profesi pers itu sendiri,” pungkasnya.

Sumber Berita: www.Ifakta.co

Berita Terkait

FWJI Bersama Sejumlah Media Bagikan Takjil di Depan Polres Jakarta Utara
Pelindo Berbagi Ramadhan: SPSL Tawarkan Bantuan Sembako, Santunan, dan Takjil hingga Dukung UMKM Lokal”
Fenomena Pengemis dan Manusia Gerobak Menjamur Jelang Lebaran di Kota Bogor, Tuai Pro dan Kontra Warga
APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal
Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir
APJII Dorong Stabilitas Jaringan Internet Di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Dari Jakarta Utara Hingga Gaza: Zakat Kolektif IPC TPK Tembus Rp200 Juta

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:55 WIB

FWJI Bersama Sejumlah Media Bagikan Takjil di Depan Polres Jakarta Utara

Kamis, 12 Maret 2026 - 07:58 WIB

Fenomena Pengemis dan Manusia Gerobak Menjamur Jelang Lebaran di Kota Bogor, Tuai Pro dan Kontra Warga

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:27 WIB

APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:00 WIB

Pohon Peneduh Jalan Di Desa Pacarkeling Diduga “Ditebangi Secara Liar” Oleh Oknum Tak Dikenal

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:14 WIB

Sidang Perdana Gugatan Wartawan terhadap Kepala Desa Datar Ditunda, Tergugat Tidak Hadir

Berita Terbaru