Eratani, UPL Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial untuk 1.000 Petani Binaan Eratani melalui Program Setiani

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Dorong sektor pertanian Indonesia ke arah yang lebih maju, Eratani menggandeng PT UPL Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalin kerja sama sebagai bagian dari realisasi program pengembangan komunitas Eratani, yaitu Setiani (Setia Bertani). Melalui kemitraan ini, UPL Indonesia berkomitmen penuh untuk menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Petani Binaan Eratani selama satu tahun. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Petani Binaan Eratani yang bekerja dalam sektor informal.

“Menyejahterakan petani adalah inti dari apa yang kami lakukan di Eratani, oleh karena itu kami merancang program Setiani,” kata Bambang Cahyo Susilo, Chief Financial Officer Eratani. “Program ini direalisasikan melalui kemitraan dengan UPL Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan, sebuah langkah monumental untuk memastikan petani kami terlindungi. Kami sangat berterima kasih atas kontribusi besar UPL Indonesia yang tentunya akan memberikan dampak positif pada Petani Binaan Eratani.”

UPL Indonesia, perusahaan agrokimia global juga memahami pentingnya kesejahteraan petani dan selalu berada di garis depan dalam mendukung industri pertanian. “Kami sangat senang dapat bermitra dengan Eratani dan BPJS Ketenagakerjaan dalam tujuan mulia ini,” ungkap Praveen Kumar Ravindranathan, Sub Region Head UPL Indonesia, Malaysia, and Singapore. “Kami berharap dapat memberikan jaminan sosial yang komprehensif melalui iuran yang kami bayarkan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi para petani Eratani untuk meningkatkan produktivitas mereka.”

Baca Juga:  PMJAK Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta KPK Usut Kembali Kasus E-KTP Yang Libatkan Pramono Anung

“Inisiatif ini sangat sejalan dengan misi kami untuk melindungi dan melayani tenaga kerja Indonesia,” kata Dessy Sriningsih, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mangga Dua. “Kami sangat antusias bekerja sama dengan Eratani dan UPL Indonesia. Dengan adanya program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para Petani Binaan Eratani. Semoga sinergi ini dapat terus berkembang dan membawa perubahan positif bagi kesejahteraan para petani Indonesia.”

Photo caption: Seremoni penandatanganan kerja sama antara Eratani, UPL, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa 88,42% tenaga kerja di sektor pertanian Indonesia tergolong sebagai pekerja informal. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa proses budidaya padi memiliki berbagai tantangan bagi para petani, seperti kerja keras yang menguras fisik, ancaman cuaca ekstrem, dan risiko tak terduga lainnya. Menanggapi tantangan tersebut, Eratani merealisasikan program Setiani melalui kerja sama dengan UPL Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan, sebuah inisiatif yang dirancang untuk pengembangan komunitas yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para petani. Program ini bertujuan untuk memastikan para petani memiliki perlindungan jaminan sosial yang tepat, yangya memberikan keamanan bagi mereka dan keluarga mereka.

Baca Juga:  Dedikasi Hendry Ch Bangun Menjaga Profesionalisme Jurnalisme Indonesia

Melalui kerja sama ini, Petani Binaan Eratani berhak mendapatkan perlindungan tanpa batasan biaya perawatan saat mengalami risiko ketika bekerja. Selain itu, jika petani meninggal dunia akibat risiko kecelakaan kerja tersebut, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari pendapatan terlapor dan beasiswa pendidikan dengan total Rp174.000.000 untuk dua anak. Hal ini karena Petani Binaan Eratani sudah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja. Sedangkan, saat terjadi risiko kematian pada petani di luar kecelakan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat dengan total Rp 42.000.000 sebagai bentuk manfaat dari program Jaminan Kematian

Berita Terkait

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan
Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan
Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat
PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung
Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara
Ratusan Warga Antar Walis Erlangga Firera Daftar Bakal Calon Kepala Desa Randudongkal
Teladani Akhlak Rasul, Grand Soll Marina Hotel Tangerang Gelar Maulid Akbar Bersama Habib Hafid Baraqbah
MAULID NABI MUHAMMAD SAW: WARGA SUNTER KANGKUNGAN TELAGA MURNI 2 BERSHOLAWAT DAN MEMPERERAT SILATURAHMI

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:26 WIB

LPKP Lapor Oknum Kades Muara Pari ke Kejagung, Mabes Polri & KPK: Sengketa Lahan Adat 190 Ha Karendan

Jumat, 4 September 2026 - 13:34 WIB

Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan Polsek Koja, Polisi Bantah Salah Tangkap dan Kekerasan

Jumat, 4 September 2026 - 12:04 WIB

Menuju Kursi Ketua PWI Sumut, Austin Tumengkol Temui PWI Pusat

Jumat, 4 September 2026 - 12:00 WIB

PWI Depok Gaungkan Pelestarian Angklung Lewat Harmoni Angklung

Jumat, 4 September 2026 - 08:46 WIB

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

Berita Terbaru

TNI – Polri

Misi Close Air Support AH-64 Apache Warnai SGS 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:30 WIB

TNI – Polri

Pasukan Airborne SGS 2026 Laksanakan Operasi Lanjutan Dalam Materi

Jumat, 4 Sep 2026 - 20:24 WIB