Eratani, UPL Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial untuk 1.000 Petani Binaan Eratani melalui Program Setiani

- Jurnalis

Rabu, 10 Juli 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – TeropongRakyat.co || Dorong sektor pertanian Indonesia ke arah yang lebih maju, Eratani menggandeng PT UPL Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalin kerja sama sebagai bagian dari realisasi program pengembangan komunitas Eratani, yaitu Setiani (Setia Bertani). Melalui kemitraan ini, UPL Indonesia berkomitmen penuh untuk menanggung biaya iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Petani Binaan Eratani selama satu tahun. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Petani Binaan Eratani yang bekerja dalam sektor informal.

“Menyejahterakan petani adalah inti dari apa yang kami lakukan di Eratani, oleh karena itu kami merancang program Setiani,” kata Bambang Cahyo Susilo, Chief Financial Officer Eratani. “Program ini direalisasikan melalui kemitraan dengan UPL Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan, sebuah langkah monumental untuk memastikan petani kami terlindungi. Kami sangat berterima kasih atas kontribusi besar UPL Indonesia yang tentunya akan memberikan dampak positif pada Petani Binaan Eratani.”

UPL Indonesia, perusahaan agrokimia global juga memahami pentingnya kesejahteraan petani dan selalu berada di garis depan dalam mendukung industri pertanian. “Kami sangat senang dapat bermitra dengan Eratani dan BPJS Ketenagakerjaan dalam tujuan mulia ini,” ungkap Praveen Kumar Ravindranathan, Sub Region Head UPL Indonesia, Malaysia, and Singapore. “Kami berharap dapat memberikan jaminan sosial yang komprehensif melalui iuran yang kami bayarkan sehingga dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi para petani Eratani untuk meningkatkan produktivitas mereka.”

Baca Juga:  Apa Saja Risiko Kesehatan Rimming? Yuk, Waspada!

“Inisiatif ini sangat sejalan dengan misi kami untuk melindungi dan melayani tenaga kerja Indonesia,” kata Dessy Sriningsih, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mangga Dua. “Kami sangat antusias bekerja sama dengan Eratani dan UPL Indonesia. Dengan adanya program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para Petani Binaan Eratani. Semoga sinergi ini dapat terus berkembang dan membawa perubahan positif bagi kesejahteraan para petani Indonesia.”

Photo caption: Seremoni penandatanganan kerja sama antara Eratani, UPL, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menunjukkan bahwa 88,42% tenaga kerja di sektor pertanian Indonesia tergolong sebagai pekerja informal. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa proses budidaya padi memiliki berbagai tantangan bagi para petani, seperti kerja keras yang menguras fisik, ancaman cuaca ekstrem, dan risiko tak terduga lainnya. Menanggapi tantangan tersebut, Eratani merealisasikan program Setiani melalui kerja sama dengan UPL Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan, sebuah inisiatif yang dirancang untuk pengembangan komunitas yang memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para petani. Program ini bertujuan untuk memastikan para petani memiliki perlindungan jaminan sosial yang tepat, yangya memberikan keamanan bagi mereka dan keluarga mereka.

Baca Juga:  Mengenal MiiTel Call Center, Fitur Inovatif untuk Monitoring Agen secara Real Time

Melalui kerja sama ini, Petani Binaan Eratani berhak mendapatkan perlindungan tanpa batasan biaya perawatan saat mengalami risiko ketika bekerja. Selain itu, jika petani meninggal dunia akibat risiko kecelakaan kerja tersebut, maka ahli waris berhak mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari pendapatan terlapor dan beasiswa pendidikan dengan total Rp174.000.000 untuk dua anak. Hal ini karena Petani Binaan Eratani sudah terlindungi melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja. Sedangkan, saat terjadi risiko kematian pada petani di luar kecelakan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan manfaat dengan total Rp 42.000.000 sebagai bentuk manfaat dari program Jaminan Kematian

Berita Terkait

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang
PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang
Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar
Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras
Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok
Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:38 WIB

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:43 WIB

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:20 WIB

Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:54 WIB

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Berita Terbaru