Ilustrasi/teropongrakyat.co
Jakarta Utara, teropongrakyat.co – Dugaan praktik prostitusi online yang diduga berlangsung di kawasan Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terus menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan pada aplikasi pesan instan yang mengarah pada transaksi jasa prostitusi.
Dalam percakapan tersebut, seorang perempuan dengan nama akun “dnd” menghubungi pengguna lain melalui fitur Pengguna di Sekitar. Komunikasi kemudian mengarah pada pembahasan lokasi dan tarif, di mana disebutkan tarif sebesar Rp500 ribu untuk dua kali layanan. Lokasi yang ditunjukkan mengarah ke Apartemen Gading Nias, dengan titik pertemuan disebut berada di Tower Alamanda, Lobby B.
Dugaan ini menguat lantaran isi percakapan dinilai memenuhi pola transaksi prostitusi berbasis aplikasi digital. Percakapan tersebut juga disertai peringatan otomatis dari aplikasi terkait aktivitas akun yang dianggap tidak wajar, serta imbauan agar pengguna tidak membagikan data pribadi.
Menanggapi hal tersebut, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara menyatakan belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan tersebut.
“Memang tugas kami sebagai mediator apabila terjadi sengketa. Namun untuk hal ini, belum ada laporan yang masuk. Jika nantinya ada laporan, kami akan memanggil pengurus atau pengelolanya,” ujar perwakilan Sudin PRKP Jakarta Utara kepada teropongrakyat.co.

Sementara itu, seperti dilansir DKI.rasionews.com, pihak pengelola Apartemen Gading Nias turut memberikan klarifikasi. Erlan Kallo, selaku perwakilan pengelola sekaligus humas Apartemen Gading Nias, tidak menampik adanya penggunaan aplikasi MiChat di lingkungan apartemen tersebut.
“Tidak bisa dipungkiri, di Gading Nias memang ada penggunaan MiChat. Namun hampir semua apartemen di Jakarta juga menghadapi persoalan serupa,” ujar Erlan Kallo, Kamis (8/1/2026).
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Utara. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan singkat.
Terbaru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Baik, kami akan dalami dan cari informasi tambahan,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Utara kepada teropongrakyat.co, Selasa (20/1/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aparat pemerintah daerah mulai melakukan penelusuran awal terkait dugaan penyalahgunaan apartemen sebagai lokasi praktik prostitusi online.
Maraknya dugaan prostitusi berbasis aplikasi digital di hunian vertikal kembali memunculkan tuntutan publik agar pengawasan diperketat serta koordinasi lintas instansi ditingkatkan, guna menjaga fungsi apartemen sebagai tempat tinggal yang aman, tertib, dan nyaman.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil penyelidikan resmi dan keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Roq


























































