Demak, teropongrakyat.co – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Demak. Aliran Sungai Dongko, yang bermuara hingga wilayah Kota Semarang, diduga tercemar akibat pembuangan limbah tinja dan limbah cair pabrik secara sembarangan tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan.
Informasi tersebut berawal dari aduan masyarakat Desa Kebonbatur, Dukuh Dongko, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diterima awak media pada Kamis (15/1/2026).
Warga mengeluhkan aktivitas sejumlah truk tangki limbah yang diduga membuang muatan limbah di sekitar aliran Sungai Dongko serta area galian tanah di wilayah perbatasan Demak–Semarang.
Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan dugaan aktivitas pembuangan limbah yang berasal dari tangki penyedot kotoran manusia serta limbah cair pabrik yang diduga dibuang tanpa proses pengolahan sebagaimana diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak.
Di lokasi galian Kuwari atau kawasan Rowosari, yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang, awak media mendapati sebuah truk tangki limbah yang diduga baru saja melakukan pembuangan. Saat dimintai keterangan, sopir tangki tersebut mengaku telah “berkoordinasi” dan mendapat arahan dari seseorang bernama Mastur.
“Saya disuruh membuang di sini, Mas. Katanya sudah koordinasi dengan Pak Mastur,” ujar sopir tangki kepada awak media.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Mastur diketahui merupakan mantan anggota TNI yang telah purna tugas. Namun hingga berita ini diturunkan, status, peran, dan keterlibatan yang bersangkutan masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang diduga milik Mastur. Saat dihubungi, Mastur memberikan nomor lain yang disebut sebagai nomor WhatsApp miliknya.
Namun nomor tersebut justru terhubung dengan seseorang bernama Sudar, yang mengaku sebagai anggota Aliansi TAJAM sekaligus bagian dari Sedulur Aktivis Demak (SAD).
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak lain yang diduga terkait atau membekingi aktivitas pembuangan limbah tersebut, meskipun hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pembuangan limbah cair dan kotoran manusia secara sembarangan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Selain mencemari air sungai dan air tanah, limbah tersebut juga berisiko merusak ekosistem perairan, menurunkan kualitas lahan pertanian, serta meningkatkan potensi penyebaran penyakit bagi warga sekitar.
Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin, serta Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 104 yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan.
Atas temuan ini, warga mendorong Bupati Demak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas serta melindungi kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Naim
Editor : Rq


























































