Dugaan Pembuangan Limbah Tinja dan Limbah Pabrik Cemari Sungai Dongko, DLH Demak Disorot

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak, teropongrakyat.co – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Demak. Aliran Sungai Dongko, yang bermuara hingga wilayah Kota Semarang, diduga tercemar akibat pembuangan limbah tinja dan limbah cair pabrik secara sembarangan tanpa melalui proses pengolahan sesuai ketentuan.

Informasi tersebut berawal dari aduan masyarakat Desa Kebonbatur, Dukuh Dongko, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang diterima awak media pada Kamis (15/1/2026).

Warga mengeluhkan aktivitas sejumlah truk tangki limbah yang diduga membuang muatan limbah di sekitar aliran Sungai Dongko serta area galian tanah di wilayah perbatasan Demak–Semarang.

Menindaklanjuti aduan tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Dari hasil pantauan di lapangan, ditemukan dugaan aktivitas pembuangan limbah yang berasal dari tangki penyedot kotoran manusia serta limbah cair pabrik yang diduga dibuang tanpa proses pengolahan sebagaimana diatur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak.

Di lokasi galian Kuwari atau kawasan Rowosari, yang berada di wilayah perbatasan Kabupaten Demak dan Kota Semarang, awak media mendapati sebuah truk tangki limbah yang diduga baru saja melakukan pembuangan. Saat dimintai keterangan, sopir tangki tersebut mengaku telah “berkoordinasi” dan mendapat arahan dari seseorang bernama Mastur.

Baca Juga:  Polda Jabar Nyatakan 9 Tersangka Pada Kasus Vina Cirebon. Masyarakat Minta Transparasi Dalam Menetapkan DPO

“Saya disuruh membuang di sini, Mas. Katanya sudah koordinasi dengan Pak Mastur,” ujar sopir tangki kepada awak media.

Berdasarkan keterangan warga sekitar, Mastur diketahui merupakan mantan anggota TNI yang telah purna tugas. Namun hingga berita ini diturunkan, status, peran, dan keterlibatan yang bersangkutan masih sebatas dugaan dan memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Upaya konfirmasi juga dilakukan dengan menghubungi nomor telepon yang diduga milik Mastur. Saat dihubungi, Mastur memberikan nomor lain yang disebut sebagai nomor WhatsApp miliknya.

Namun nomor tersebut justru terhubung dengan seseorang bernama Sudar, yang mengaku sebagai anggota Aliansi TAJAM sekaligus bagian dari Sedulur Aktivis Demak (SAD).

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak lain yang diduga terkait atau membekingi aktivitas pembuangan limbah tersebut, meskipun hal tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Pembuangan limbah cair dan kotoran manusia secara sembarangan dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Upah Petani Milenial Kementan Bikin Ngiler, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Selain mencemari air sungai dan air tanah, limbah tersebut juga berisiko merusak ekosistem perairan, menurunkan kualitas lahan pertanian, serta meningkatkan potensi penyebaran penyakit bagi warga sekitar.

Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 60 yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin, serta Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 104 yang mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku pencemaran lingkungan.

Atas temuan ini, warga mendorong Bupati Demak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Demak, serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penegakan hukum dinilai penting guna mencegah pencemaran lingkungan yang lebih luas serta melindungi kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Naim

Editor : Rq

Berita Terkait

Digitalisasi Pertanian dan Regenerasi Petani Muda: Strategi Transformasi Menuju Kedaulatan Pangan Berkelanjutan
Plt Ketua DPW HMTN-MP Sumut Dukung Program TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel, Wujud Kepedulian kepada Petani
Menteri Imipas Agus Andrianto : Panen Raya 123 Ton di Awal 2026, Ditjenpas Transformasikan Lapas Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan UMKM
Kepala Desa Bojongkerta Warungkiara Sukabumi Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Berintegrasi Program DPP HMTN- MP
Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan
Dua Bulan Tanpa Sampah, Pemilah Limbah Desa Gampingan Menanti Kepastian dari PT Ekamas Fortuna
Polindes Pakembaran yang Dibangun Dana PNPM Diduga Dikuasai Pribadi Kepala Desa
Audit Pembangunan Desa Margosari, DPUPR dan Inspektorat Kendal Pastikan Dana Desa Sesuai Standar Teknis

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:07 WIB

Digitalisasi Pertanian dan Regenerasi Petani Muda: Strategi Transformasi Menuju Kedaulatan Pangan Berkelanjutan

Jumat, 27 Februari 2026 - 22:32 WIB

Plt Ketua DPW HMTN-MP Sumut Dukung Program TMMD ke-127 Kodim 0212/Tapsel, Wujud Kepedulian kepada Petani

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:35 WIB

Menteri Imipas Agus Andrianto : Panen Raya 123 Ton di Awal 2026, Ditjenpas Transformasikan Lapas Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan UMKM

Senin, 9 Februari 2026 - 22:37 WIB

Kepala Desa Bojongkerta Warungkiara Sukabumi Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Berintegrasi Program DPP HMTN- MP

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:40 WIB

Sambut Hari Jadi ke-340 Kota Pasuruan, Warga LDII PC Bugulkidul Gelar Kerja Bakti Lingkungan

Berita Terbaru