Dugaan Janggal dalam Distribusi Anggaran Publikasi RSUD Kota Tangerang, Media Abal-abal Ikut Kebagian Kue APBD

- Jurnalis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, teropongrakyat.co – Anggaran publikasi yang digelontorkan RSUD Kota Tangerang dari pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menuai sorotan tajam. Dana yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan memperkuat kemitraan strategis dengan media profesional, justru diduga “bocor” ke media daring yang tidak jelas keberadaannya.

Dalam penelusuran awak media, ditemukan salah satu media penerima iklan advertorial dari RSUD Kota Tangerang tidak memiliki kantor resmi, bahkan alamat yang tercantum di website mereka hanyalah formalitas belaka. Tidak ada aktivitas layaknya kantor media di lokasi tersebut. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana bisa media tanpa kantor dan aktivitas nyata, tetap mendapatkan bagian dari kue anggaran daerah?

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah menekankan bahwa setiap penggunaan dana publik harus mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Anggaran publikasi yang nilainya tidak kecil itu jelas merupakan bagian dari belanja daerah yang harus dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:  PWI Jaya Perketat Keanggotaan, UKW Jadi Syarat Utama

Saat dikonfirmasi, Humas RSUD Kota Tangerang, Drg. Fika S. Khayan, tidak menampik adanya distribusi dana advertorial melalui organisasi wartawan maupun jalur independen. Namun, Fika menegaskan pihaknya sudah melaksanakan prosedur sesuai standar.

“Kami membagikan advertorial melalui organisasi wartawan dan ada juga jalur independen. Adapun kesalahan yang dilakukan oleh oknum pemilik media yang mendapatkannya itu bukan tanggung jawab kami. Soal temuan yang disampaikan, silakan ditanyakan ke organisasi tersebut. Kalau perlu, kami juga bisa bantu melaporkan media itu ke Dewan Pers,” ujar Fika di ruang kerjanya.

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan lebih jauh: jika RSUD sadar ada media penerima anggaran yang tidak jelas keberadaannya, mengapa tetap diloloskan dalam proses pembayaran? Apakah tidak ada mekanisme verifikasi yang ketat sebelum anggaran cair?

Beberapa pemilik media resmi di Kota Tangerang merasakan ketidakadilan dengan adanya praktik ini. Mereka menilai anggaran publikasi justru tidak tepat sasaran, karena disalurkan ke media “abal-abal” yang tidak memenuhi standar Dewan Pers.

Baca Juga:  KK Multatuli Perkuat Kolaborasi dan Akuntabilitas Layanan Sesuai BRILiaN Ways

Praktik seperti ini berpotensi mencederai asas keadilan dalam distribusi anggaran APBD. Sebab, media yang beroperasi secara legal, memiliki kantor, dan aktif menjalankan fungsi jurnalistik justru tersisihkan.

Publik pun menunggu sikap tegas dari Pemerintah Kota Tangerang, DPRD, hingga aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Pasalnya, jika dugaan ini benar adanya, maka jelas telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah yang bisa berdampak hukum.

Anggaran publikasi bukan sekadar persoalan bayar iklan. Lebih dari itu, ini menyangkut kredibilitas pemerintah daerah dalam mengelola dana rakyat. Transparansi harus ditegakkan, dan distribusi anggaran wajib diarahkan ke media yang benar-benar menjalankan peran pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Rabu, 9 September 2026 - 16:43 WIB

Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Berita Terbaru

Pemerintahan

Oven Korslet, Home Industri Tusuk Sate di Turen Terbakar

Jumat, 11 Sep 2026 - 07:15 WIB

TNI – Polri

Manuver Pertempuran Darat Memperkuat Interoperabilitas di SGS 2026

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:55 WIB

TNI – Polri

CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review

Kamis, 10 Sep 2026 - 22:35 WIB