Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG, Terepongrakyat.co – Pada hari Rabu pagi (01/05/2024) telah terjadi kecelakaan terjadi di Tol Cikampek KM 6B arah Jakarta. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu unit mobil terbakar dan satunya lagi terguling.

Berdasarkan keterangan resmi dari Jasamarga, kecelakaan terjadi pukul 06.40 WIB. Melibatkan Toyota Avanza dan pickup. Menurut supir pickup BE 8141 OT, Langgeng Saputra, bahwa kendaraannya membawa angkutan cabe dari Brebes ke Lampung.

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Kronologinya, Avanza melaju dari arah Cikampek ke Jakarta, sedang melaju di lajur tiga. Tidak lama, Avanza alami pecah ban kiri depan dan banting setir ke kanan, berhenti di lajur empat.

Menurutnya saat itu ia berada di lajur kanan, yang dimana lajur tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan undang-undang lalu lintas dimana saat itu supir tiba-tiba melihat Avanza berhenti di jalur kanan yang sesungguhnya hal tersebut menabrak aturan undang-undang lalulintas dan tidak adanya lampu peringatan mobil saat mobil tersebut berhenti di lajur kanan yang tidak semestinya.

Baca Juga:  Nina Agustina Lantik 136 Kuwu Yang Di Perpanjang Masa Jabatanya

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Merasa dirugikan dalam hal ini supir pickup meminta bantuan hukum kepada Pawallang And Brother Law Firm merupakan kuasa hukum yang tergabung di federasi serikat pekerja seluruh Indonesia bersatu dan asosiasi pengemudi Indonesia.

Kuasa hukum korban, Dr (c) Abid Akbar Azis, S.H., MH. mengatakan, bahwa dalam hal ini sopir Avanza seharusnya di saat mengambil jalur kanan saat akan memberhentikan mobilnya dan memberikan tanda peringatan

Lebih lanjut menurut Abid yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi pengemudi Indonesia (ASPI) menyatakan, seharusnya sopir Avanza disaat kendaraan tersebut terkendala/trouble harus lebih dahulu mengambil jalur kiri yang sudah ditentukan.
“Jangan mengambil resiko yang salah berakibat kecelakaan terjadi” yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya,” jelas Akbar kepada awak media Senin (06/05/2024)

Baca Juga:  TNI Siaga Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Flores Timur

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Lebih lanjutannya dikatakannya berdasarkan peraturan pemerintah no 15 tahun 2005 tentang jalan tol, pasal 41 ayat (2) yang berbunyi “Bahu jalan terletak dititik kiri terluar dari jalan tol dan itu difungsikan untuk situasi darurat, seperti ketika terjadi kecelakaan kendaraan, yang mengalami masalah seperti kerusakan mesin atau ban kempis.
“Bahwa bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas didalam keadaan kondisi darurat,” tegasnya Akbar.

Sampai berita ini diturunkan tim kuasa hukum akan melakukan upaya pembelaan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Shansan)

Berita Terkait

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong
Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:30 WIB

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41 WIB

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:03 WIB

Warga Sambirejo Pasuruan Digegerkan Penemuan Mayat Perempuan di Samping Tower Seluler

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya

Berita Terbaru

Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Pimpin Patroli Rumsong

Rabu, 25 Mar 2026 - 06:30 WIB

Breaking News

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:41 WIB