Diduga Seorang Associate ‘Bodong’ Bertindak Serampangan, Mengaku sebagai Kuasa Hukum PT JIEP Padahal Tak Ada Kuasa

- Jurnalis

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, TeropongRakyat.co — Fakta mengejutkan terungkap dalam pertemuan sengketa lahan di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/12/2025).

Seorang associate firma hukum TSA Advocates, SRM diketahui secara resmi telah bertindak di luar kewenangannya dengan menandatangani surat atas nama PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP), meski namanya tidak tercantum dalam Surat Kuasa Khusus yang menjadi dasar hukum pendampingan.

Temuan tersebut terungkap dalam pertemuan yang dihadiri aparat keamanan dan sejumlah instansi terkait, termasuk Polsek Cakung, Kodim, Koramil, Polres Jakarta Timur, serta Dinas Perhubungan.

Kuasa hukum Topan Maulana, Jerry Herdianto Nababan, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi advokat.

“Hari ini, di hadapan Wakapolsek Cakung dan seluruh pihak yang hadir, Dr. Teuku Syahrul Ansari secara langsung menunjukkan Surat Kuasa Khusus Nomor HK.05.01/4729/XI/2025. Namun surat itu sendiri sudah cacat karena tanda tangan Direktur PT JIEP tidak bermaterai dan tidak distempel perusahaan,” ujar Jerry kepada wartawan, Minggu (21/22/2025).

Menurut Jerry, persoalan tidak berhenti pada cacat administratif surat kuasa. Ia menegaskan bahwa surat kuasa tersebut hanya memberikan kewenangan kepada empat nama advokat.

“Dalam surat kuasa itu hanya tercantum Dr. Teuku Syahrul Ansari, Dr. Rayendra Prasetya, Irvan Adi Putranto, dan Nur Hasanah Siregar. Nama SMR sama sekali tidak ada. Tidak satu huruf pun,” tegasnya.

Baca Juga:  Banjir 2,5 Meter Rendam Pagujaten, Jakarta Selatan; Warga Terjebak di Atap Rumah

Penandatanganan Surat Dinilai Ilegal

Jerry kemudian membeberkan bukti berupa Surat Nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Sosialisasi Kedua dan Peringatan Pengosongan Lahan. Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang, termasuk SMR.

“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini tindakan melawan hukum. SMR menandatangani surat resmi atas nama PT JIEP tanpa memiliki kuasa sah. Secara hukum, ia bukan kuasa hukum dalam perkara ini,” katanya.

Jerry menilai tindakan tersebut berpotensi menyesatkan pihak penerima surat dan mencederai proses hukum.

“Ini bisa dikategorikan sebagai penipuan atau pemberian keterangan palsu. Dia bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum klien, padahal secara dokumen dia tidak memiliki kedudukan apa pun,” ujarnya dengan nada tegas.

Kekacauan Administrasi Somasi

Lebih lanjut, Jerry mengungkapkan adanya kekacauan administrasi dalam seluruh rangkaian somasi yang dilayangkan TSA Advocates.

Ia merinci, Somasi I dan Somasi II yang diklaim telah dikirim tidak pernah diterima kliennya. Surat pertama yang diterima justru tidak bertanggal dan tanpa lampiran surat kuasa. Surat kedua ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, sementara surat ketiga hanya dikirim melalui aplikasi pesan singkat.

“Seluruh surat yang mereka kirimkan tidak pernah melampirkan surat kuasa, padahal itu adalah syarat mutlak. Ini menunjukkan cara kerja yang serampangan dan tidak menghormati prosedur hukum,” kata Jerry.

Berpotensi Langgar Kode Etik Advokat

Atas temuan tersebut, Jerry menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk pelaporan ke organisasi advokat dan otoritas berwenang.

Baca Juga:  HOTEL 88 MANGGA BESAR 62 TAWARKAN PAKET BUKBER ALL YOU CAN EAT KHAS NUSANTARA & TIMUR TENGAH

“Tindakan ini jelas melanggar kode etik advokat. Seorang advokat atau pihak firma hukum tidak boleh bertindak tanpa kuasa sah. Ini sangat memalukan dan mencederai profesi advokat,” ujarnya.

Jerry juga menyoroti sikap Direksi PT JIEP yang dinilai lalai dalam mengawasi kerja firma hukum yang mereka tunjuk.

“Surat kuasa yang cacat dan dibiarkannya orang tanpa kewenangan bertindak atas nama perusahaan mencerminkan buruknya tata kelola hukum. Ini berbahaya, apalagi PT JIEP adalah BUMD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut seharusnya menjadi peringatan keras bagi semua pihak.

“Ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi soal integritas proses hukum. Kami akan terus memperjuangkan hak klien dengan cara yang benar dan membuka setiap penyimpangan yang terjadi. Rakyat kecil tidak boleh dibungkam dengan praktik hukum yang kacau dan tidak bermoral,” pungkas Jerry.

Temuan ini dinilai berpotensi menggeser arah sengketa dari perkara perdata semata menjadi sorotan serius terhadap dugaan pelanggaran etika dan hukum dalam praktik firma hukum yang mewakili perusahaan daerah.

“Jerry kemudian membeberkan bukti berupa Surat Nomor 87/TSA-SK/LGL/XII/2025 tertanggal 11 Desember 2025 tentang Sosialisasi Kedua dan Peringatan Pengosongan Lahan. Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang, termasuk SMR, ujarnya,”. Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari SMR melalui pesan whatsapp.

Berita Terkait

Kokohkan Kerja Sama Antarinstansi, BRI KC Bandara Soetta Jalin Sinergi dengan Citilink Bandara Soekarno-Hatta
BRI Luncurkan Logo Rebranding di Kantor Kas Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
BRI KC Bandara Soetta Serahkan Manfaat Asuransi Jiwa BRILife kepada Nasabah Pinjaman
Parkir Liar Truk Kontainer Kuasai Akses Marunda, Dishub dan Polisi Lalu Lintas Dipertanyakan
HUT BRI ke-130 Semakin Meriah, Penyerahan Piala dan Hadiah Juara Tenis Meja BRI Jakarta Daan Mogot Warnai Semangat Sportivitas
BRI Jakarta Daan Mogot Meriahkan Rangkaian HUT BRI ke-130 Lewat Lomba Badminton Ganda Campuran dan Ganda Putra
Antusias dan Kompak, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Rayakan HUT BRI ke-130 dengan Penuh Semangat Kekeluargaan
Rayakan HUT BRI ke-130 dengan Antusias, BRI Cabang Jakarta Daan Mogot Gelar Potong Tumpeng sebagai Simbol Kebersamaan

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:31 WIB

Kokohkan Kerja Sama Antarinstansi, BRI KC Bandara Soetta Jalin Sinergi dengan Citilink Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:30 WIB

BRI Luncurkan Logo Rebranding di Kantor Kas Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:29 WIB

BRI KC Bandara Soetta Serahkan Manfaat Asuransi Jiwa BRILife kepada Nasabah Pinjaman

Minggu, 4 Januari 2026 - 17:03 WIB

Parkir Liar Truk Kontainer Kuasai Akses Marunda, Dishub dan Polisi Lalu Lintas Dipertanyakan

Minggu, 4 Januari 2026 - 11:47 WIB

HUT BRI ke-130 Semakin Meriah, Penyerahan Piala dan Hadiah Juara Tenis Meja BRI Jakarta Daan Mogot Warnai Semangat Sportivitas

Berita Terbaru