Bogor, – Teropongrakyat.co – CV.Premieka Multi Struktur ( CV.PMS ) sebagai penyedia jasa pengerjaan di percayakan kepada kepala mandor inisial D, Pembangunan RKB SDN Perumnas BP Parung Panjang,Selama pembangunan di mulai hanya sekali datang yang harus nya di mulai di bulan Agustus ternyata baru terlaksana pada bulan September.
Serta CV.Angga Rekas Raya Konsultan yang menjadi Konsultan Pengawas pun tidak dilokasi pembangunan SDN Perumnas BP Parung Panjang sedangkan sesuai skedjul Tanggal Mulai Pelaksanaan 19 Agustus 2024 masa pelaksanaan 120 hari kalender.
apakah akan terlaksana sesuai dengan Skedjul yang sudah terpampang di papan RAB.
Di saat Awak media mendatangi lokasi pembangunan sekolah SDN Perumnas BP 19-10-2024 hanya bertemu dengan para guru guru, sedangkan yang bertanggung jawab dalam jasa pembangunan mandor inisial D sudah lama tidak datang ke lokasi pembangunan tersebut.
Bahkan awak media beberapa kali menelepon namun tidak di angkat dan di respon
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain seorang guru berinisial H mengungkapkan bahwa kepala sekolah pun sangat kesulitan menghubungi pemborong D sehingga ada kecemasan. Ungkapnya
Dengan anggaran Rp.264.982.100 ( Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah) Pembangunan SDN RKB BP Parung Panjang di duga tidak di awasi oleh pengawas lapangan ( Kepala Mandor) para pekerja pun tidak yang mempunyai no HP mandor tersebut dan para pekerja tidak dilengkapi dengan APD ( Alat Pengaman Diri ) K3.
Terkait pengggunaan APD atau K3 itu terkesan sepele, namun itu harus diterapkan dan dipakai saat pelaksanaan proyek tersebut, sebab semua itu sudah terlampir di RAB (Rencana Anggaran Biaya) disediakan dan gambar bangunan Direksiketnya didepannya dipasang Seperti Banner KE, BPJS, Bendera Merah Putih, papan proyek serta dipakai oleh para pekerja alat K3, seperti Helm, sarung tangan, sepatu boot, tali Tambang di pinggang dan warkpark baju proyek, karena semua kebutuhan K3 tercatat jelas jumlah nilai Rupiahnya pelaksanaan harus menyediakan semuanya.
Pembangunan Gedung Sekolah SDN Perumnas BP Parung Oanjang kami sinyalir tidak sesuai dengan KAK, tidak sesuai dengan undang – undang no 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi dan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2000 sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2010 dan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2010. Tentang LEMBAGA PENGEMBANGAN JASA KONSTRUKSI (LPJK)”.
Red