Bogor – Teropongrakyat.co || Pemasangan Tiang jaringan internet yang berada jl kapten pasir jaya kecamatan bogor barat kota bigor jawa barat diduga kuat tidak mengantongi Izin (ilegal) dari dinas terkait.
Dari investigasi beberapa awak media pemasangan tiang internet sudah berjalan satu Minggu. Tiang-tiang tersebut diangkut mengunakan mobil Pik-up. Kemudian beberapa pekerja lainnya melakukan pemasangan tiang tersebut.
Masyarakat telah mengamati bahwa melakukan pemasangan Tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas dinas terkait, Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan publik.
Ketidak patuhan Terhadap Regulasi
pemasangan Tiang internet tanpa izin ini melanggar peraturan yang berlaku, yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.
Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan Tiang internet yang diduga tidak ber izin tersebut ialah, Masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang nantinya tidak tertata rapi, yang dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan bagi masyarakat, seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan aktivitas masyarakat.
Ketika awak media konfirmasi kejadian tersebut kepada pekerja yang ada di lokasi mengatakan bahwa pekerjaan tersebut dari PT fiber media indonesia dan untuk vendornya bernama fahmi.
“Kami hanya pekerja disini pak, kita dari PT fiber media indonesia, kalau bapak perlu apa apa silahkan hubungi pak fahmi, fahmi sebagai vendor lapangannya. Tapi pak fahminya ga ada sekarang, ga kesini” Ucapnya kepada awak media. jum,at 10/04/2026
Awak media menanyakan surat perintah kerja (SPK) kepada pekerja, karena di lokasi sedang tidak ada pengawas lapangan (waspang) namun para pekerja katakan ” dari PT fiber media indonesia tidak ada pak, tidak ada surat perintah kerja, kami hanya di suruh saja pak bekerja” kata dia
Untuk kebutuhan pemberitaan, awak media mencoba menghubungi pengawas lapangan yang bernama fahmi melalui pesawat selular, untuk menanyakan kelengkapan perizinan dari dinas dinas yang lainnya, namun hal tersebut awak media tidak di respon oleh fahmi..
lebih parahnya lagi para pekerja tidak dilengkapi APD (alat pelindung diri) yg lengkap, seolah mengabaikan keselamatan kerja, Pelanggaran safety (K3) di perusahaan diatur utama dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Pasal 15) dengan sanksi kurungan/denda, serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86-87 & 161). Pelanggaran mencakup abai APD, prosedur kerja (SOP), atau menyebabkan kecelakaan akibat
Perlu diperhatikan Indonesia telah memiliki peraturan tentang telekomunikasi, tepatnya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam hal ini penyedia layanan jaringan telekomunikasi yang hendak membangun tiang untuk keperluan pengoperasian maupun perluasan layanan mereka.
Berdasarkan dalam Pasal 13 UU No. 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi disebutkan bahwa, Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
Oleh karena itu pemasangan tiang di jalan kampung kampung Desa semestinya telah mendapatkan persetujuan diantara Perusahaan provider dan warga. Jika terdapat warga yang menolak, maka hal tersebut dapat dikomunikasikan kepada pihak provider dan berkoordinasi dengan RT atau RW setempat.
Mengenai aturan teknis pemasangan tiang ataupun kabel fiber optik dimuat dalam peraturan daerah, namun tidak semua daerah di Indonesia memiliki aturan ini.
Untuk Idealnya, kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu pemandangan dan jalan tetap rapi. Tapi karena satu dua hal, provider menyambung kabel dengan tiang-tiang. Di beberapa titik malah tidak beraturan dan semerawut.






















































