Diduga Keterlibatan Oknum Dishub, Sepanjang Jalan Jampea di Jadikan Parkir Liar

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Parkiran liar di Jalan Maqom Keramat Syech Sayyid Mbah Priuk, RW.1, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Diduga keterlibatan Oknum Dishub dan menimbulkan kemacetan panjang. Senin, 18/11/2024

Saat di temui sumber (red-tidak disebutkan) kepada redaksi teropongrakyat.co, Sumber mengiyakan bahwa parkir itu di pegang dengan IT (inisial).

“Parkir itu sudah lama bang, dulu saya sempet bantu-bantu disana tapi saya sudah tidak bekerja lagi. Perbulan satu mobil di kenakan biaya Rp 500.000,-  Abang hitung aja ada berapa mobil yang parkir disana, yang pegang IT bang, dulu dia bekas keluar dari penjara, namanya parkir liar pasti ada keterlibatan dishub. Ungkap Sumber kepada redaksi teropongrakyat.co

Terpisah, redaksi teropongrakyat.co mendatangi kasie Derek Muhamad Untung. Dia menjelaskan bahwa itu bukan kewenangannya karena ada Kasatpel disetiap kecamatan.

Baca Juga:  Toko Kosmetik Ngaku Setor Uang Kepolisi. Siapa Bermain.?

“Coba Abang ke Zukifli, dia Kasatpel Dishub kecamatan Koja, karena disana ranah-nya beliau. Kalo kami hanya menunggu informasi dari Kasatpel setiap kecamatan yang ada di Jakarta Utara, bila ada kebutuhan untuk derek mereka akan menghubungi saya. Kata Untung, 18/11.

Diduga Keterlibatan Oknum Dishub, Sepanjang Jalan Jampea di Jadikan Parkir Liar - Teropong Rakyat

Seperti tidak ada titik terang, redaksi mencoba mencari informasi lebih jauh untuk mendatangi kecamatan Koja. Terkesan menghindar dan tidak bisa di hubungi, Zukifli akhirnya mencoba untuk komonikasi melalui telepon agar bisa bertemu.

“Demi Allah bang, kami tidak terima duit, apapun kegiatan parkir Yang ada di sekitaran pintu masuk pelabuhan atau sekitar kecamatan Koja. Kalo sepanjang jalan Jampea itu ranah  pelabuhan bang, bukan ranah kami selaku dishub kecamatan Koja”. Tutup Zukifli kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Dugaan Perselingkuhan Sesama Dokter di Dhamasraya, Pelaku Sembunyi Atau Disembunyikan?

Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap orang yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-

Juru parkir liar juga dapat dikenakan sanksi lain, Denda hingga Rp 20.000.000,- dan kurungan penjara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

 

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik
Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional
TPS Ilegal Di Tarumajaya, Warga Setia Asih Desak Pemkab Bekasi Bertindak
Sambut Ramadhan 1447 H, Ratusan Siswa SDIT Meranti Gelar Pawai Tarhib Ramadhan
DPW LDII Jatim Tegaskan Komitmen Sinergi di Musda X LDII Kabupaten Malang 2026
Dibujuk Nikah Siri Lalu Di Telantarkan, Ibuk Korban Laporkan Pelaku Dan Perangkat Desa Kedung Pengaron Ke Polisi
Peringati 1 Tahun, Media “Suara Rakyat +62” Lakukan Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa
Polres Situbondo Gandeng Ojol Perkuat Pengawasan di Lokasi Rawan Kriminalitas

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:07 WIB

Korlantas Polri Terbangkan ETLE Drone Patrol Presisi di Tol Jakarta – Cikampek Pantau Angkutan Barang Pada Jalur Logistik

Minggu, 15 Februari 2026 - 18:03 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 70 Tokoh Penggerak Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 15:29 WIB

TPS Ilegal Di Tarumajaya, Warga Setia Asih Desak Pemkab Bekasi Bertindak

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:25 WIB

DPW LDII Jatim Tegaskan Komitmen Sinergi di Musda X LDII Kabupaten Malang 2026

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:59 WIB

Dibujuk Nikah Siri Lalu Di Telantarkan, Ibuk Korban Laporkan Pelaku Dan Perangkat Desa Kedung Pengaron Ke Polisi

Berita Terbaru