Diduga Keterlibatan Oknum Dishub, Sepanjang Jalan Jampea di Jadikan Parkir Liar

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Parkiran liar di Jalan Maqom Keramat Syech Sayyid Mbah Priuk, RW.1, Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Diduga keterlibatan Oknum Dishub dan menimbulkan kemacetan panjang. Senin, 18/11/2024

Saat di temui sumber (red-tidak disebutkan) kepada redaksi teropongrakyat.co, Sumber mengiyakan bahwa parkir itu di pegang dengan IT (inisial).

“Parkir itu sudah lama bang, dulu saya sempet bantu-bantu disana tapi saya sudah tidak bekerja lagi. Perbulan satu mobil di kenakan biaya Rp 500.000,-  Abang hitung aja ada berapa mobil yang parkir disana, yang pegang IT bang, dulu dia bekas keluar dari penjara, namanya parkir liar pasti ada keterlibatan dishub. Ungkap Sumber kepada redaksi teropongrakyat.co

Terpisah, redaksi teropongrakyat.co mendatangi kasie Derek Muhamad Untung. Dia menjelaskan bahwa itu bukan kewenangannya karena ada Kasatpel disetiap kecamatan.

Baca Juga:  Kritik Penggiat Politik Warnai Penghargaan Sudin LH Jakut, DPRD dan DLH Lakukan Tindak Lanjut

“Coba Abang ke Zukifli, dia Kasatpel Dishub kecamatan Koja, karena disana ranah-nya beliau. Kalo kami hanya menunggu informasi dari Kasatpel setiap kecamatan yang ada di Jakarta Utara, bila ada kebutuhan untuk derek mereka akan menghubungi saya. Kata Untung, 18/11.

Diduga Keterlibatan Oknum Dishub, Sepanjang Jalan Jampea di Jadikan Parkir Liar - Teropong Rakyat

Seperti tidak ada titik terang, redaksi mencoba mencari informasi lebih jauh untuk mendatangi kecamatan Koja. Terkesan menghindar dan tidak bisa di hubungi, Zukifli akhirnya mencoba untuk komonikasi melalui telepon agar bisa bertemu.

“Demi Allah bang, kami tidak terima duit, apapun kegiatan parkir Yang ada di sekitaran pintu masuk pelabuhan atau sekitar kecamatan Koja. Kalo sepanjang jalan Jampea itu ranah  pelabuhan bang, bukan ranah kami selaku dishub kecamatan Koja”. Tutup Zukifli kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Band Rock Lawang Pitu Mengumumkan Rencana Untuk Menggelar Festival Rock Dengan Hadiah Utama Rp50 Juta

Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setiap orang yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-

Juru parkir liar juga dapat dikenakan sanksi lain, Denda hingga Rp 20.000.000,- dan kurungan penjara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

 

Penulis : Rocky

Berita Terkait

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran
Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir
LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:10 WIB

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 April 2026 - 16:32 WIB

Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara

Kamis, 9 April 2026 - 07:25 WIB

Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran

Rabu, 8 April 2026 - 21:15 WIB

Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik

Rabu, 8 April 2026 - 16:16 WIB

Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Berita Terbaru

POTRET - skandal pengelolaan aset Pemda DKI mengemuka, Pasar Jabon menjadi sorotan tajam lantaran tak setorkan PAD maupun retribusi pasar. (Foto: Teropongrakyat.co).

Pemerintahan

Pasar Jabon Salah Kelola, Jorok dan Bau

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:43 WIB

Breaking News

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:10 WIB