Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?

- Jurnalis

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi, – TeropongRakyat.co || Program PTSL di Kota Bekasi, termasuk di Kecamatan Bekasi Utara, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah. Program ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

‎Target penerbitan sertifikat tanah di Kota Bekasi terhitung mulai dari tahun 2018 hingga 2022 berjumlah 107.000 bidang tanah.

‎Namun percuma dengan adanya program PTSL yang di luncurkan oleh pemerintah Kota Bekasi tersebut dikarenakan pada tahun 2023 kecamatan Bekasi utara diduga telah lalai dalam menerbatkan Surat Akte Jual Beli (AJB) dengan No. 149/2023. tanpa melakukan pengecekan secara lengkap terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah? - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah? - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

‎Surat Akte Jual Beli yang diterbitkan oleh Kecamatan Bekasi Utara tersebut diatas Tanah yang sudah bersertifikat No.1754 Atas nama Ibu. Susmiati dengan Luas Tanah 260 M2 dan di terbitkan pada 1994, yang terletak di Kavling Alia Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polda Babel Dan Polda Sumsel Berhasil Tangkap Hasan Basri, Pelaku Pembunuhan Wartawan Media Online

‎Selaku Kuasa Hukum dari pihak Ibu Susmiati memberikan keterangan pada Awak Media Mata Bind ketika di konfirmasi dikantor Kuasa Hukum ” Terkait muncul Surat Akte Jual (AJB) yang diterbitkan oleh Kecamatan Bekasi Utara, Apakah mereka tidak mengecek secara keseluruhan sebelum menerbitkan Surat Akte Jual Beli Tersebut, dan saya pun ada bukti rekaman bahwa pemilik surat (AJB) sudah dikembalikan uang sebesar Rp. 200.000.000 oleh penjual tanah” Tegas NuraNurachm. S.H kepada TeropongRakyat.co, Minggu (13/06).

‎Dalam menyajikan berita yang berimbang Awak Media melakukan konfirmasi kepada Camat Bekasi Utara dan Lurah Harapan Jaya di kantor ketika di konfirmasi Lurah dan Camat memberikan keterangan yang sama bahwasan mereka Sudah melakukan pengecekan sebelum menerbitkan Surat Akte Jual Beli (AJB) No. 149/2023.

‎Dengan Terbitnya Surat Akte Jual Beli No. 149/2023 menibulkan Konflik antara kedua belah pihak yaitu pemilik Sertifikat dengan pemilik Surat Akte Jual Beli (AJB) yang dikeluarkan oleh Kecamatan Bekasi Utara.

Baca Juga:  Polisi Kerahkan 2.013 Personel Tanpa Membawa Senjata Api, Amankan Aksi Unjuk Rasa di DPR/MPR RI

“‎Seharusnya dengan Adanya Program PTSL yang diluncurkan oleh pemerintah Kota Bekasi, Pejabat wilayah bisa lebih hati-hati dan teliti ketika Menerbitkan Surat, agar tidak terjadi tumpang tindih surat – surat. Dengan kejadian tersebut diharapkan Pemerintah Kota Bekasi bisa mengevaluasi kelalaian pejabat wilayah, agar tidak terulang kembali,” pungkas NuraNurachm. S.H.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co

Berita Terkait

Dony Wahyudi Tanggapi Isu Dugaan Penistaan Agama di Kabupaten Semarang, Publik Minta Aparat dan Wartawan Kawal Kasus hingga Tuntas
Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH
Awas! Satlantas Polres Malang Beri Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya
Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Bea Cukai Malang Sikat Pengiriman Rokok llegal di Jalan Tol
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Pembangunan Jembatan Bailey Sonokembang Dimulai, Pastikan Akses Warga Kembali Normal

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 17:23 WIB

Dony Wahyudi Tanggapi Isu Dugaan Penistaan Agama di Kabupaten Semarang, Publik Minta Aparat dan Wartawan Kawal Kasus hingga Tuntas

Selasa, 4 November 2025 - 13:57 WIB

Sidang Perdana Kasus Pencabulan Digelar di PN Malang, Jaksa Bacakan Dakwaan terhadap Terdakwa AMH

Selasa, 4 November 2025 - 07:40 WIB

Awas! Satlantas Polres Malang Beri Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Jalan Raya

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB