Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang

- Jurnalis

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap cepat aksi pencurian sepeda motor di Bedali, Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial FI, warga Sukorejo, Pasuruan, ditangkap tak lama setelah membawa kabur motor milik korban dari teras rumah pada Rabu (3/12/2025) petang.

Curi Motor di Teras Rumah, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi di Malang - Teropong Rakyat

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 18.10 WIB di Jl Dr Cipto Gg VII, Desa Bedali. Saat itu motor N-Max milik korban sedang diparkir di teras rumah.

“Motor diparkir di teras dan saat itu korban berada di dalam rumah. Tidak lama kemudian motor sudah tidak ada, diketahui dibawa pelaku FI,” ujar AKP Bambang, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Viral Pembacokan Brutal di Koja, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pelaku FI kemudian melaju menuju wilayah Dusun Polaman. Gelagatnya yang tergesa-gesa dan mencurigakan membuat warga sekitar curiga dan menghentikannya.

“Warga melihat pelaku FI membawa motor dengan kondisi mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri,” jelas AKP Bambang.

Warga kemudian menghubungi Polsek Lawang. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan FI berikut barang bukti. Saat diperiksa, kondisi motor ditemukan dengan lubang kunci rusak dan pelat nomor telah dilepas.

“Pelaku FI mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi. Petugas juga mengamankan motor N-Max beserta STNK dan barang bukti lainnya,” kata AKP Bambang.

Baca Juga:  Tim Gabungan Evakuasi Pohon Tumbang yang Tutup Jalan di Batu

FI kemudian dibawa ke Polsek Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga sengaja mengincar motor yang diparkir di depan rumah dengan kondisi mudah diambil.

Atas perbuatannya, FI dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar memastikan keamanan motor saat diparkir, terutama pada area rumah yang mudah diakses pelaku kejahatan.

“Motifnya murni pencurian. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dan langsung membawa kabur motor,” tambah AKP Bambang.

Berita Terkait

Relawan Kresna 384 Bagikan 250 Takjil di Kebonagung, Rutin Digelar Selama 10 Tahun
Sarasehan SPPG Gedogkulon Bersama PIC dan Kader : Sinkronisasi Informasi, Edukasi, dan Penyampaian Aspirasi
Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Segera Dilengkapi Nama dan Foto 135 Korban
Sinergi SPPG Kecamatan Turen Perkuat 3 Pilar untuk Pelayanan dan Keamanan Masyarakat
Berbagi di bulan Baik, Kapolres Batu bagikan ratusan takjil kepada pengendara
Kandang Ayam Broiler di Kromengan Terbakar, Kerugian Rp740 Juta
Pemkab Malang Perkuat Sinergi MBG, Call Center Pengaduan Segera Dibentuk
Polsek Kelapa Gading Gelar Ramadhan Berkah, Bagikan Makanan Siap Saji Untuk Ojol Dan Warga
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 17:44 WIB

Relawan Kresna 384 Bagikan 250 Takjil di Kebonagung, Rutin Digelar Selama 10 Tahun

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:07 WIB

Sarasehan SPPG Gedogkulon Bersama PIC dan Kader : Sinkronisasi Informasi, Edukasi, dan Penyampaian Aspirasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:12 WIB

Museum Tragedi Kanjuruhan di Gate 13 Segera Dilengkapi Nama dan Foto 135 Korban

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:20 WIB

Sinergi SPPG Kecamatan Turen Perkuat 3 Pilar untuk Pelayanan dan Keamanan Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:31 WIB

Berbagi di bulan Baik, Kapolres Batu bagikan ratusan takjil kepada pengendara

Berita Terbaru

Breaking News

Hujan Es Terjadi di Desa Cilenger, Warga Diimbau Tetap Waspada

Minggu, 1 Mar 2026 - 21:00 WIB