Tangerang – Teropongrakyat.co || 19 Februari 2026 Warga RT 09 Komplek Bumi Puspitek Asri Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menyuarakan kekhawatiran mereka terkait keberadaan bangunan kos-kosan yang berdiri tanpa izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) usaha kos-kosan. Meski sudah ada penolakan dari warga, bangunan tersebut tetap berdiri dan beroperasi.
Warga merasa tidak puas dengan kurangnya tindakan dari pemerintah daerah dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus ini. Mereka menuding Bupati Tangerang tidak serius dalam menangani kasus ini.
“Bupati Tangerang diminta untuk segera mengambil tindakan dan memberikan kejelasan terkait kasus ini. Warga berharap agar Bupati Tangerang dapat mendengar aspirasi mereka dan bertindak adil,” kata salah satu warga.
Bangunan kos-kosan tersebut diduga tidak memiliki izin yang lengkap dan tidak memenuhi standar keamanan. Warga khawatir jika terjadi sesuatu, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan.
Pemerintah daerah diminta untuk segera mengambil tindakan dan memberikan kejelasan terkait kasus ini. Warga berharap agar Bupati Tangerang dapat mendengar aspirasi mereka dan bertindak adil.
*Alasan Penolakan Warga:*
1. Lokasi pembangunan yang belum memiliki perizinan baik secara dinas perizinan atau izin lengkap.
2. Lokasi pembangunan berada di atas kawasan perumahan apabilan di bangunan/beda peruntukan dampak lingkungannyapun akan berbeda sehingga perlu pemantuan khusus.
3. Menimbulkan rasa was was dan ketidaknyamanan di kemudian hari
4. Kegiatan Rumah kos yang kapasitas kamar melebihi 10 unit di khawatirkan menimbulkan gangguan dikemudian hari.
5. Belum adanya kejelasan dari pemilik bangunan dan informasi lengkap.
Warga memohon kepada para pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini baik terkait perizinan ataupun dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan.


























































