Bupati Tangerang Diminta Segera Tertibkan Rumah Kos Tanpa PBG di Bumi Puspitek Asri

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Teropongrakyat.co || 19 Februari 2026 Warga RT 09 Komplek Bumi Puspitek Asri Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kembali menyuarakan kekhawatiran mereka terkait keberadaan bangunan kos-kosan yang berdiri tanpa izin atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) usaha kos-kosan. Meski sudah ada penolakan dari warga, bangunan tersebut tetap berdiri dan beroperasi.

Warga merasa tidak puas dengan kurangnya tindakan dari pemerintah daerah dan Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam menangani kasus ini. Mereka menuding Bupati Tangerang tidak serius dalam menangani kasus ini.

“Bupati Tangerang diminta untuk segera mengambil tindakan dan memberikan kejelasan terkait kasus ini. Warga berharap agar Bupati Tangerang dapat mendengar aspirasi mereka dan bertindak adil,” kata salah satu warga.

Baca Juga:  Kapolrestro Bekasi Tinjau Kesiapan Pengamanan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Bangunan kos-kosan tersebut diduga tidak memiliki izin yang lengkap dan tidak memenuhi standar keamanan. Warga khawatir jika terjadi sesuatu, mereka tidak akan mendapatkan perlindungan.

Pemerintah daerah diminta untuk segera mengambil tindakan dan memberikan kejelasan terkait kasus ini. Warga berharap agar Bupati Tangerang dapat mendengar aspirasi mereka dan bertindak adil.

*Alasan Penolakan Warga:*

1. Lokasi pembangunan yang belum memiliki perizinan baik secara dinas perizinan atau izin lengkap.
2. Lokasi pembangunan berada di atas kawasan perumahan apabilan di bangunan/beda peruntukan dampak lingkungannyapun akan berbeda sehingga perlu pemantuan khusus.
3. Menimbulkan rasa was was dan ketidaknyamanan di kemudian hari
4. Kegiatan Rumah kos yang kapasitas kamar melebihi 10 unit di khawatirkan menimbulkan gangguan dikemudian hari.
5. Belum adanya kejelasan dari pemilik bangunan dan informasi lengkap.

Baca Juga:  PN Jakarta Timur Eksekusi Lahan Hasil Lelang, Pemilik Ajukan Gugatan PTUN

Warga memohon kepada para pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti permasalahan ini baik terkait perizinan ataupun dampak yang akan ditimbulkan terhadap lingkungan.

Berita Terkait

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026
LHI Gelar Buka Puasa Bersama, Satukan Persepsi Tangani Perkara dan Bantu Masyarakat
Depok–Bogor–Jabar Kolaborasi Bangun Underpass Citayam Solusi Urai Kemacetan
Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove
MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan
Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum
Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:48 WIB

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2026

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:20 WIB

Bupati Tangerang Diminta Segera Tertibkan Rumah Kos Tanpa PBG di Bumi Puspitek Asri

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:54 WIB

LHI Gelar Buka Puasa Bersama, Satukan Persepsi Tangani Perkara dan Bantu Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:45 WIB

Depok–Bogor–Jabar Kolaborasi Bangun Underpass Citayam Solusi Urai Kemacetan

Rabu, 25 Februari 2026 - 10:48 WIB

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Berita Terbaru