Belanja Baju Dinas DPRD Kota Tangerang Lukai Hati Masyarakat

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, teropongrakyat.co – Ketua DPD LSM Komite Pemantau Korupsi Provinsi Banten, Syamsul Bahri angkat bicara soal belanja pakaian sipil resmi (PSR), pakaian sipil harian(psh), pakaian dinas harian (PDH) dan belanja pakaian sipil lengkap (PSL). DPRD Kota Tangerang sangat melukai hati masyarakat Kota Tangerang, pasalnya harga satuan yang dibelanjakan sangat tidak rasio “sangat mahal”.

Belanja pakaian yang diperuntukan untuk para anggota Dewan Kota Tangerang sebanyak 50 orang tahun 2021 atas desakan salah satu ormas tempatan belanja tersebut batal, dikarenakan pandemi Covid-19.

Pihak DPRD membelanjakan pakaian dinas tersebut tergolong sangat mahal bahkan kabarnya bahan kain yang dibelanjakan merek Lous Vuitton untuk pakaian dinas harian, Lanificio Di Calvina untuk pakaian sipil resmi ,Theodore untuk pakaian sipil harian dan Thomas Crown untuk pakaian sipil lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tahun 2021 batal dilaksanakan, tahun berikutnya kembali dikerjakan dengan nilai kegiatan jauh lebih besar, sehingga timbul suatu pertanyaan ada apa dengan pihak seketariat dewan selaku pihak penggunaan anggaran dengan pengadaan belanja baju dinas yang dimaksud?.

Kepada sejumlah awak media, Syamsul Bahri mengatakan kalau lembaga yang dipimpinnya telah melayangkan surat Klarifikasi kepada pihak sekertaris DPRD Kota Tangerang sampai berita ini diturunkan pihak tersebut tak bersedia memberi jawaban.

Ironisnya kegiatan tahun 2022 dan 2023 pihak seketariat DPRD kuat dugaan menyeludup anggaran belanja pakaian dinas anggota DPRD Kota Tangerang, akibatnya terjadi tumpang tindih berakhir “FIKTIF”.

“BANYAK DITEMUKAN KEJANGGALAN”

Terkait belanja PSR, PSH, PDH dan PSL Tahun 2022-2023 di Sekretariat DPRD Kota Tangerang yang diperuntukan bagi lima puluh (50) anggota DPRD Kota Tangerang banyak ditemukan kejanggalan diantaranya pihak Sekretariat dalam membuat kegiatan memakai dua item kegiatan yakni belanja pakaian dan belanja jahit, padahal cukup satu kegiatan.

Salah satu kegiatan tahun 2022 yang diperuntukan untuk pakaian dinas DPRD Kota Tangerang diantaranya,belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR). Nilai Pagu Rp. 202.500.000 dan dipergunakan belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR) 3 meter x 50 orang, ongkos jahit 1 setel x 50 orang. Metode pemilihan tender belanja Pakaian Sipil Harian (PSH). Nilai Pagu Rp. 429.495.000.

Baca Juga:  Dilakukan Pengawasan, Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Dapat Suntikan Penyertaan Modal PDAM

Dipergunakan belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) 2 Stell x 50 Orang,Name Tag 50 Buah,Ongkos Jahit 2 Stell x 50 Orang, dan belanja Pin Dewan 2 Buah x 50 Orang. Metode Pemilihan di Tender. Belanja pakaian Dinas Harian (PDH).Nilai Pagu Rp.147.500.000. Dipergunakan untuk belanja Pakaian Dinas Harian (PDH).Metode Pemilihan: Pengadaan Langsung.Total nilai kegiatan Tahun 2022 untuk Belanja Pakaian yang dimaksud sebesar Rp.779.495.000.

Pihak pemenang lelang tahun 2022 belanja PSR dan PDH adalah CV.YUNG TEXTILE alamat jalan Baharudin nomor 14 E Rt.003/007 Sukarasa Tangerang.

Sesuai Standart Satuan Harga (SSH) diatur didalam Perwako Tangerang nomor 64 Tahun 2022 ditemukan adanya kelebihan keuangan negara yang tidak sedikit.Ditahun yang sama tahun 2022 pihak Sekretariat DPRD Kota Tangerang kuat dugaan lakukan penyeludupan belanja pakaian DPRD Kota Tangerang karena dengan nama kegiatan yang lain yakni “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”.Kegiatan Ini dianggarkan sebesar Rp. 43.848.970.549 dan diperuntukan untuk kebutuhan

1. Medical Check Up

2. Gaji dan Tunjangan DPRD Serta

3. Pakaian Dinas DPRD,.Dari jumlah nilai anggaran yang terealisasi/atau yang terserap sebesar Rp. 42.533.678.856  (97,00%).tersedia pakaian dinas dan atribut sebesar Rp.1.055.670.000

“Angaran belanja pakaian anggota DPRD Kota Tangerang tahun 2022 seluruhnya sebesar Rp.1.835.165.000 dan Rp.1.055.670.000 kami duga fiktif Rp.779.495.000 terjadi pemahalan harga ”. Ungkap Syamsul Bahri pada Awak Media.

Bahkan Syamsul juga mengungkapkan perusahaan pemenang lelang terkesan telah diatur karena belanja PSR nilai Pagu Rp.202.500.000 PT. Arjuna muda Perkasa nilai penawaran lebih tingi akan tetapi dikalahkan.

Hal tersebut juga terjadi pada tahun 2023 dengan nama kegiatan, Belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR). Nilai Pagu Rp.202.500.000, dipergunakan untuk belanja Pakaian Sipil Resmi (PSR); Bahan kain woll, ongkos jahit. Metode pemilihan E-Purchasing belanja Pakaian Dinas Harian (PDH). Nilai Pagu Rp.147.500.000. Dipergunakan untuk belanja Pakaian Dinas Harian (PDH); bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit, Metode Pemilihan E-Purchasing dan Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL)Nilai Pagu Rp.220.000.000.

Baca Juga:  Melanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota Lhokseumawe

Dipergunakan belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL); Bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit. Metode pemilihan E-Purchasing dan Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH). Nilai Pagu Rp. 416.400.000. Dipergunakan untuk belanja Pakaian Sipil Harian (PSH); Bahan kain woll, biaya uji lab, ongkos jahit. Metode pemilihan E-Purchasing. Total kegiatan Tahun 2023 untuk belanja pakaian PDH,PSH,PSL dan PSR sebesar Rp.986.400.000.Kemudian kembali timbul nilai kegiatan tersebut dengan nama kegiatan “LAYANAN KEUANGAN DAN KESEJAHTERAAN DPRD”.

Kegiatan ini dianggarkan di awal tahun 2023 sebesar Rp.47.579.290.300 dan dilakukan revisi pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) menjadi Rp.47.614.823.412. Kegiatan tersebut dialokasikan untuk kebutuhan, Pembayaran gaji dan tunjangan keuangan Pimpinan dan anggota DPRD, Belanja pakaian dinas pimpinan dan anggota DPRD; dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan atau medical check up pimpinan dan anggota DPRD.Adapun untuk Penyediaan pakaian dinas dan atribut DPRD tahun 2023 sebesar Rp.1.290.244.000 dan yang terserap sebesar Rp.1.219.211.500 atau 94,49%. Anggaran tersebut telah tersedia di tiga aitem kegiatan sehingga anggaran yang dimaksud disini juga terjadi double mata anggaran “FIKTIF”.

Disini juga Syamsul Bahri angkat bicara dan mengatakan kegiatan TA 2023 melalui lima aitem kegiatan sebesar Rp.2.276.644.000 dari total tersebut Rp.1.219.211.500 kuat dugaan kegiatan “FIKTIF”.

Berangkat dari sinilah Syamsul Bahri mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi segera bidik kasus dugaan korupsi belanja pakain dinas DPRD Kota Tangerang yang dibiayai dari dana APBD Kota Tangerang yang di pos kan di bagian seketariat DPRD Kota Tangerang, bukan tak tidak mungkin kegiatan yang lainnya juga terjadi hal yang sama,ucap Syamsul Bahri pada Awak Media ini.

(TIM/RED).

Berita Terkait

Balawani LSM Harimau Jumat Berkah Di PAC Cibinong
JAGA ERAT SILATURAHMI: Balawani LSM Harimau Selenggarakan Jumat Berkah Di PAC SUKARJA
PT Sri Karya Lintasindo Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan yang Beredar
Status Pengunduran Diri H. Fathani Masih Menggantung, Pelapor: Masih Status Quo
Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan Aliansi Ormas,LSM,dan Media Parung Panjang Bersatu Mengadakan konser Amal
Direktur PT Bina Usaha Aceh Utara Benarkan H Fathani Komisaris Independen Perusahaan
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Kedekatan Dengan Warga Di Pos Langit Bilogai Dengan Berbagi Mie Instan
Melanggar PKPU, H Fathani bisa di Anulir sebagai calon Walikota Lhokseumawe

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:59 WIB

Balawani LSM Harimau Jumat Berkah Di PAC Cibinong

Sabtu, 7 Desember 2024 - 12:54 WIB

JAGA ERAT SILATURAHMI: Balawani LSM Harimau Selenggarakan Jumat Berkah Di PAC SUKARJA

Kamis, 28 November 2024 - 19:47 WIB

PT Sri Karya Lintasindo Beri Penjelasan Terkait Pemberitaan yang Beredar

Rabu, 27 November 2024 - 00:23 WIB

Status Pengunduran Diri H. Fathani Masih Menggantung, Pelapor: Masih Status Quo

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Dalam Rangka Memperingati Hari Pahlawan Aliansi Ormas,LSM,dan Media Parung Panjang Bersatu Mengadakan konser Amal

Berita Terbaru

Breaking News

Kapolda Riau Bungkam, Judi di Gelper Seperti Kebal Hukum.

Sabtu, 21 Des 2024 - 20:47 WIB