JAKARTA, teropongrakyat.co – Persoalan Pasar Jabon yang terletak di Kavling DKI 53 RW 10, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat sampai saat ini belum ada titik jelas siapa yang berhak mengelola, Selasa (7/4/2026).
Selama sepuluh tahun dibangun, di area seluas sekitar 1 hektar tersebut diduga belum hasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan retribusi operasionalnya.
Menurut sumber, perataan lahan untuk pembangunan pasar di tahun 2015 an akhir dan musyawarah hingga pengajuan loksem sudah dimulai sejak 2016.
“Di bulan Oktober 2018 silam lapak-lapak loksem disana itu pernah dibongkar oleh Satpol PP Jakbar bersama petugas gabungan lainnya,” ungkap dia sambil menceritakan asal usul keberadaan Pasar Jabon.
Selanjutnya, usut punya usut, aset tersebut diduga digunakan tanpa kejelasan status pemanfaatan maupun dimanfaatkan oleh oknum perorangan mengatasnamakan pengurus lingkungan yang tak ada kontribusi sewa resmi kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Pasar Jabon itu kalau saya nilai bang penuh dengan carut marut kepengurusan, yang berdampak pada ketidakjelasan kontribusi sewa resmi,” ujarnya.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan hingga menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak terkait efektivitas pengawasan dan optimalisasi aset daerah yang seharusnya dapat menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah khususnya dalam upaya mengoptimalkan sumber pendapatan daerah dari pajak pasar.
Dugaan adanya potensi praktik korupsi dan perbuatan melawan hukum (PMH) di lahan tersebut memicu reaksi dari akademisi dan pakar hukum pidana, Syamsul Jahidin.
Syamsul menegaskan bahwa hasil temuan wartawan seharusnya segera ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, ia juga mencurigai penyerobot lahan diduga kongkalikong serta dilindungi oleh Badan Aset terkait sistem tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) khususnya pasar.
“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya atau seharusnya dari pengelolaan aset pemda,” kata Syamsul.
“Coba kita hitung secara kasar saja. Dihimpun dari beberapa sumber, ada sekitar 160 unit kios tempat berjualan. Dari retribusi kebersihan misal ditarik uang kebersihan saja Rp 5.000 per kios. Jika dikalikan jumlah kios setiap harinya udah Rp 800 juta. Dalam sebulan dikali 30 hari kerja sudah Rp 25 miliar itu sebulan,” sambungnya.
Bahkan Syamsul juga menyinggung terkait uang parkir, untuk pengelolaan toilet, uang keamanan dan beberapa pengelolaan yang dimanfaatkan kepada pihak mengatasnamakan pengurus lingkungan.
“Ini belum kita hitung soal sewa kios ya. Enggak masuk akal bertahun-tahun tak ada disetorkan sebagai keuntungan bagi PAD Jakarta. Ini patut dicurigai adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam PAD pasar,” ucapnya.
Terkait hal itu, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada perwakilan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Bidang Pemanfaatan Lahan Aset, Haryo.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun klarifikasi yang diberikan oleh pihak terkait mengenai langkah penertiban atau status terkini aset-aset tersebut.
“Siap saya baca ya,” singkat Haryo via WhatsApp, Selasa (31/3).
Diberitakan sebelumnya, pemerhati kebijakan publik, Fachrudin menilai lemahnya pengawasan menjadi faktor utama terjadinya persoalan tersebut.
“Banyaknya aset yang tidak terdata dengan baik atau tidak diberi penanda menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan. Ini membuka celah bagi oknum untuk memanfaatkan aset tanpa izin atau tanpa memberikan kontribusi kepada daerah,” ujarnya, Selasa (31/3).
“Selain inventarisasi, pengawasan juga harus diperketat. Jika aset dimanfaatkan pihak tertentu, harus ada dasar hukum yang jelas serta kontribusi berupa sewa atau retribusi yang masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Bahkan, ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Badan Pengelola Aset guna mencegah potensi kerugian daerah yang lebih besar.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga potensi kehilangan pendapatan daerah. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bisa terus berulang,” tandasnya.
Situasi ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah Pemprov DKI Jakarta dalam mengamankan aset negara agar tidak berpindah tangan atau dimanfaatkan secara ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Publik kini menanti langkah konkret dari Gubernur, Kadis BPAD maupun Walikota Jakarta Barat untuk segera melakukan audit menyeluruh dan penertiban terpadu demi menyelamatkan aset negara.





















































