Advokat dan Negarawan: Gugatan Konstitusional sebagai Jalan Reformasi

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, teropongrakyat.co – Dalam hiruk-pikuk diskusi mengenai reformasi kepolisian, putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait larangan rangkap jabatan anggota Polri menjadi salah satu momentum penting dalam bernegara yang patut dicatat. Namun di balik putusan tersebut, ada satu sosok yang pantas disebut bagian dari reformasi itu sendiri yakni Advokat Syamsul Jahidin, sosok yang berani mengajukan permohonan gugatan konstitusional, yang memilih bergerak ketika banyak pihak berhenti pada tataran wacana.
Isu rangkap jabatan Polri telah lama bergema. Akademisi membahasnya, organisasi masyarakat sipil mengkritiknya, dan para pengamat hukum menyinggungnya dalam berbagai forum. Namun wacana betapapun luasnya sering kali tidak berujung pada langkah konkret.

Di tengah ruang publik yang riuh dengan komentar para pakar, Syamsul Jahidin sang advokat mengambil jalur yang paling menuntut keberanian: menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengubah keluhan menjadi instrumen hukum, dan mengingatkan bahwa dalam negara hukum, perubahan hanya lahir apabila ada yang bersedia menempuh jalur formalnya. Gugatan ini mengisi kekosongan yang selama ini dibiarkan terbuka: ruang antara kritik publik dan mekanisme hukum yang tersedia.

Menyentuh Isu Berbahaya

Meskipun Presiden Prabowo sudah membentuk Tim Reformasi Polri dibawah pimpinan Prof. Jimliy Assiddiqi, Gugatan Syamsul Jahidin ini membuktikan bahwa reformasi dapat dimulai dari tindakan hukum individu. Putusan Mahkamah Konstitusi bukan sekadar respons terhadap satu permohonan, tetapi juga penegasan bahwa tata kelola Polri harus berada dalam kerangka konstitusi, tidak boleh ada tumpang tindih jabatan, tidak boleh ada celah bagi konflik kepentingan.

Baca Juga:  Kesamaan 17+8 Tuntutan Rakyat dengan Visi Jokowi, Benang Merah tapi Beda Arah

Kontribusi Syamsul Jahidin sang Advokat penggugat ini memperluas ruang perbaikan institusional, memberikan dasar hukum baru, dan mengingatkan negara bahwa sistem harus dibangun di atas kepastian hukum, bukan kebiasaan administratif.

Struktur Polri adalah salah satu pilar keamanan negara yang besar, strategis, dan sensitif. Mempertanyakan tata kelola jabatan di dalamnya bukan perkara ringan. Banyak yang memahami urgensinya, tetapi sedikit yang bersedia mengambil risiko reputasi maupun tekanan psikologis ketika menghadapi persoalan yang beririsan dengan institusi penegak hukum.

Dalam konteks ini, Syamsul Jahidin sebagai advokat penggugat menjadi lebih dari sekadar langkah hukum; ia adalah pernyataan moral bahwa supremasi hukum harus berlaku tanpa pandang bulu. Keberanian Advokat Syamsul Jahidin tidak hanya langka, tetapi sekaligus menegaskan kembali bahwa profesi advokat memiliki peran konstitusional sebagai penjaga jalur koreksi terhadap kebijakan negara.

Teladan Para Advokat

Profesi advokat sering berada dalam sorotan. Sebagian dianggap pragmatis, sebagian lagi dianggap terlalu memilih perkara yang aman. Namun gugatan ini menghadirkan wajah lain dari dunia advokasi, wajah yang peduli pada kepentingan publik dan pada nilai-nilai konstitusional.

Baca Juga:  “Perang dengan Daftar G”, Antara Komitmen dan Kenyataan di Lapangan

Syamsul Jahidin telah mengingatkan para Advokat menunjukkan bahwa: advokat bukan hanya pembela klien dengan bayaran yang tinggi atau sekedar pembela klien artis terkenal yang heboh mau cerai.  Tapi  Advokat juga penjaga konstitusi, advokat memiliki ruang untuk memperbaiki struktur hukum negara dan keberanian profesional tetap menjadi nilai tertinggi dalam etos  advokasi. Ditengah situasi di mana komentar lebih mudah daripada tindakan, langkah Advokat Syamsul Jahidin  menjadi pengingat bahwa profesi advokat harus  memiliki idealisme  dalam bekerja.

Langkah yang Membangunkan

Dalam negara hukum, perubahan sering dimulai dari keberanian seorang individu untuk mengetuk pintu lembaga peradilan. Gugatan ini bukan sekadar kemenangan hukum, tetapi juga pesan bahwa reformasi tidak harus menunggu gerakan besar; ia bisa dimulai dari satu sikap tegas. Karena itu, sudah layak  menyampaikan apresiasi terima kasih kepada advokat Syamsul Jahidin karena telah membuka ruang baru bagi cita-cita reformasi, menegaskan supremasi hukum, dan menunjukkan bahwa keberanian bertindak tetap menjadi motor perubahan di negeri ini. Satu gugatan dapat mengubah arah dan langkah kecil dapat memberi gema besar dalam sistem  bernegara.

Penulis : R. Bazri Hambakung, SH,MH

Berita Terkait

PTP Nonpetikemas Cabang Banten Dukung Arus Mudik Motor dan Truk Sembako ke Sumatera
Dukung Ibadah Ramadan Warga Ring 1, IPC TPK Gelar Karpet di 8 Masjid Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok
IPC TPK Fasilitasi 500 Pemudik Tujuan Semarang di Idul Fitri 1447 H
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026
PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026
Pelayanan Terminal Peti Kemas Tanjung Priok Berjalan Normal Usai Penyesuaian Sistem Gate Pass
TPK Koja Dukung Program Mudik Bersama Pelindo, Fasilitasi 250 Pemudik Menuju Kampung Halaman
PTP Nonpetikemas Berangkatkan 200 Pemudik ke Purwokerto dalam Program Mudik Gratis Pelindo Group 2026

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:58 WIB

PTP Nonpetikemas Cabang Banten Dukung Arus Mudik Motor dan Truk Sembako ke Sumatera

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:42 WIB

Dukung Ibadah Ramadan Warga Ring 1, IPC TPK Gelar Karpet di 8 Masjid Sekitar Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:32 WIB

IPC TPK Fasilitasi 500 Pemudik Tujuan Semarang di Idul Fitri 1447 H

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:13 WIB

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Raih Tiga Penghargaan pada Indonesia Fire Safety Excellence Award 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:28 WIB

PT Pelindo Sinergi Lokaseva Pastikan Layanan Tetap Optimal Selama Periode Libur Lebaran 2026

Berita Terbaru